Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan


Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 61

Warning: Undefined array key 1 in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 64

Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$penutupan in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91
KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 8/PUU-XXII/2024 PERIHAL INFO JUDICIAL REVIEW PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 13-02-2024

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024, pukul 14.24 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 8/PUU-XXII/2024. Dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 8/PUU-XXII/2024, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian ketentuan dalam UU MK melalui permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan pada pokoknya sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 8 Desember 2023, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Adoni Y. Tanesab, beralamat di Kp. Rawa Bogo RT 002/RW 18, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 9 November 2023, memberi kuasa kepada Marthen Boiliu S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Desember 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 170/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023, bertanggal 9 Januari 2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 9 Januari 2024 dengan Nomor 8/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 8/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 8.8/ PUU/TAP.MK/Panel/01/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 8/PUUXXII/2024, bertanggal 9 Januari 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 8.8/PUU/TAP.MK/HS/01/2024 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 8/PUU-XXII/2024, bertanggal 9 Januari 2024;
c. bahwa terhadap perkara a quo Mahkamah telah menjadwalkan untuk persidangan Pendahuluan pada tanggal 6 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon juga telah dipanggil secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 345.8/PUU/PAN.MK/PS/01/2024, bertanggal 26 Januari 2024, perihal Panggilan Sidang. Pada persidangan dimaksud Pemohon tidak hadir. Pemohon hanya mengirimkan surat elektronik bertanggal 6 Februari 2024, yang dikirimkan melalui email juru panggil Mahkamah, yang pada pokoknya meminta pengunduran jadwal sidang karena Pemohon sedang bertugas di luar kota sehingga berhalangan hadir pada persidangan Mahkamah;pada
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur”;
e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 7 Februari 2024, telah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Keberadaan Pemohon di luar kota tidak menjadi alasan yang sah untuk tidak menghadiri persidangan Mahkamah, karena dalam Surat Panggilan Sidang yang disampaikan melalui Juru Panggil telah diinformasikan bahwa Pemohon dapat menghadiri sidang secara daring dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah [vide Pasal 37 PMK 2/2021]. Terlebih, Panel Hakim telah membuka sidang Pendahuluan dan memanggil Pemohon untuk memasuki ruang sidang, namun Pemohon tidak hadir [vide Risalah Persidangan Mahkamah tanggal 6 Februari 2024]. Dengan demikian, permohonan Pemohon untuk dilakukan penundaan persidangan adalah tidak beralasan sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur;
f. bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) jo. Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;