Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$penutupan in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 99/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 31-10-2022

Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, pukul 10.44 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut UU 2/2021) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 99/PUU-XX/2022. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 99/PUU-XX/2022, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 6 ayat (6) UU 2/2021 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 20 September 2022, yang diajukan oleh Roberth Numberi yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Maret 2022 memberi kuasa kepada Arsi Divinubun, S.H., M.H., Gatot Rusbal, S.H., M.H., dan Rafli Fatahudin Syamsuri, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 22 September 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 94/PUU/PAN.MK/AP3/ 09/2022, bertanggal 26 September 2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 26 September 2022 dengan Nomor 99/PUUXX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 99/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 99.99/ PUU/TAP.MK/Panel/09/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 99/PUUXX/2022, bertanggal 26 September 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 99.99/PUU/TAP.MK/HS/09/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 99/PUU-XX/2022, bertanggal 26 September 2022;
c. bahwa Kuasa Hukum Pemohon telah mengajukan surat Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 99/PUU-XX/2022 bertanggal 6 Oktober 2022 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2022 dengan alasan kondisi prinsipal Sdr. Roberth Numberi dan ketidaksiapan tim dalam pengajuan materi permohonan sehingga oleh karena kondisi tersebut, Pemohon memutuskan mencabut permohonan a quo;
d. bahwa terhadap Permohonan Pencabutan sebagaimana dijelaskan pada huruf c di atas, Mahkamah melakukan konfirmasi kepada Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang diselenggarakan pada 19 Oktober 2022 dan Pemohon membenarkan surat pencabutan permohonan tersebut [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 99/PUUXX/2022, tanggal 19 Oktober 2022];
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 20 Oktober 2022 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;