Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$penutupan in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 94/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 31-10-2022

Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, pukul 10.39 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Penetapan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (selanjutnya disebut UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 UU 12/1980 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 6 September 2022, yang diajukan oleh Ahmad Agus Rianto, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 September 2022 memberi kuasa kepada Muhammad Sholeh, S.H., Muhammad Saiful, S.H., Runik Erwanto, S.H., Farid B. Hermawan, S.H., dan Yusuf Andriana, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 6 September 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022, bertanggal 6 September 2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 15 September 2022 dengan Nomor 94/PUUXX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 94/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 94.94/PUU/TAP.MK/Panel/09/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022, bertanggal 15 September 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 94.94/PUU/TAP.MK/HS/09/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022, bertanggal 15 September 2022;

c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 28 September 2022 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UndangUndang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022, tanggal 28 September 2022];

d. bahwa Pemohon telah mengajukan surat Nomor 002/Ektr/Pencabutan/X/2022 tentang Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022 bertanggal 10 Oktober 2022 yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 12 Oktober 2022 melalui pos;

e. bahwa terhadap Permohonan Pencabutan sebagaimana dijelaskan pada huruf d di atas, Mahkamah melakukan konfirmasi kepada Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan yang diselenggarakan pada 17 Oktober 2022 dan Pemohon membenarkan surat pencabutan permohonan tersebut [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022, tanggal 17 Oktober 2022];

f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;

g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 18 Oktober 2022 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;

h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;