Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$penutupan in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI PAPUA SELATAN, UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI PAPUA TENGAH, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 31-10-2022

Bahwa pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022, pukul 10.32 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Putusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan (selanjutnya disebut UU 14/2022), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Tengah (selanjutnya disebut UU 15/2022), dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan (selanjutnya disebut UU 16/2022) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 92/PUU-XX/2022. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 92/PUU-XX/2022, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian formil UU 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 7 September 2022, yang diajukan oleh E. Ramos Petege yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Agustus 2022 memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Rustina Haryati, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 7 September 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 88/PUU/PAN.MK/AP3/ 09/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 13 September 2022 dengan Nomor 92/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 92/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 92.92/PUU/TAP.MK/Panel/09/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 92/PUU-XX/2022, bertanggal 13 September 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 92.92/PUU/TAP.MK/HS/09/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 92/PUU-XX/2022, bertanggal 13 September 2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada 28 September 2022, namun baik Pemohon prinsipal maupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan tersebut dengan alasan Pemohon mencabut permohonan yang telah diajukan, yakni melalui surat bertanggal 28 September 2022 perihal Pencabutan Perkara 92/PUU-XX/2022 yang diterima Mahkamah melalui surat elektronik (e-mail) pada 28 September 2022, pukul 12.36 WIB;
d. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 11 Oktober 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 92/PUU- XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.