Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$penutupan in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 31-10-2022

Bahwa pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022, pukul 10.25 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU 11/2020) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 18 dan Pasal 110B UU 11/2020 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 25 Agustus 2022, dari Cahaya dan M. Syarief Usemahu, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 26 Agustus 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 81/PUU/PAN.MK/AP3/08/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XX/2022 pada 13 September 2022, perihal permohonan pengujian Pasal 18 dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 90/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.90/PUU/ TAP.MK/Panel/09/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Konstitusi Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022, bertanggal 13 September 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Nomor 90.90/ PUU/TAP.MK/HS/09/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022, bertanggal 13 September 2022;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34, Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 27 September 2022, Panel Hakim memeriksa kejelasan permohonan dan memberi nasihat kepada kuasa hukum para Pemohon untuk memperbaiki permohonan atau menarik permohonan a quo untuk diperbaiki dan dilengkapi [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022, tanggal 27 September 2022];
d. bahwa berdasarkan Pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud, Mahkamah telah memperoleh fakta persidangan sebagai berikut:
1. Kuasa hukum para Pemohon juga bertindak sebagai Pemohon;
2. Surat kuasa yang dikirimkan dan diterima Mahkamah belum ditandatangani pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
3. Para Pemohon tidak dapat menjelaskan lebih lanjut tujuan pengajuan permohonan dan pokok-pokok permohonannya.
e. bahwa atas nasihat Panel Hakim, kuasa hukum para Pemohon menyatakan akan menarik permohonan perkara Nomor 90/PUU-XX/2022. Selanjutnya para Pemohon diberikan jangka waktu selama 3 (tiga) hari yaitu pada hari Jumat, 30 September 2022, bahwa atas nasihat Panel Hakim, kuasa hukum para Pemohon menyatakan akan menarik permohonan perkara Nomor 90/PUU-XX/2022. Selanjutnya para Pemohon diberikan jangka waktu selama 3 (tiga) hari yaitu pada hari Jumat, 30 September 2022, pukul 12.00 WIB untuk menyampaikan permohonan penarikan perkara Nomor 90/PUU-XX/2022 a quo, jika sampai dengan jangka waktu yang ditentukan para Pemohon tidak menyampaikan surat permohonan penarikan, maka pernyataan kuasa hukum para Pemohon di dalam persidangan akan digunakan Mahkamah sebagai dasar permohonan a quo ditarik kembali [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022, tanggal 27 September 2022];
f. bahwa sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan para Pemohon tidak juga menyampaikan surat penarikan permohonan terhadap perkara Nomor 90/PUU-XX/2022, oleh karenanya pernyataan kuasa hukum para Pemohon di dalam persidangan tanggal 27 September 2022 adalah menjadi dasar penarikan permohonan a quo;
g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25 Oktober 2022 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 90/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo. Oleh karena itu, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;