Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$penutupan in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon Oleh Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 81/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 29-09-2022

Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, pukul 10.35 WIB, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 37/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 81/PUU-XX/2022. Dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 81/PUU-XX/2022, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian UU 37/2008 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 28 Juli 2022, yang diajukan oleh Moch Ojat Sudrajat S, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 1 Agustus 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 76/PUU/PAN.MK/AP3/ 08/2022, bertanggal 4 Agustus 2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 8 Agustus 2022 dengan Nomor 81/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 81/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 81.81/PUU/TAP.MK/Panel/08/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 81/PUU-XX/2022, bertanggal 8 Agustus 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 81.81/PUU/TAP.MK/HS/08/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 81/PUU-XX/2022, bertanggal 8 Agustus 2022;
c. Bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 6 September 2022 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UndangUndang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 81/PUU-XX/2022, tanggal 6 September 2022];
d. Bahwa Pemohon telah mengajukan surat Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 81/PUU-XX/2022 bertanggal 18 September 2022 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 18 September 2022 melalui e-mail, dengan alasan gugatan Pemohon terhadap Ombudsman RI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang sedang berlangsung. Karena kondisi tersebut, Pemohon memutuskan mencabut permohonan pengujian pasal a quo;
e. Bahwa terhadap Permohonan Pencabutan sebagaimana dijelaskan pada huruf d di atas, Mahkamah melakukan konfirmasi kepada Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan yang diselenggarakan pada 19 September 2022 dan Pemohon membenarkan surat pencabutan permohonan tersebut [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 81/PUU-XX/2022, tanggal 19 September 2022];
f. Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 20 September 2022 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 81/PUUXX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;