Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$penutupan in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon Oleh Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 29-09-2022

Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, pukul 10.28 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 79/PUU-XX/2022. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 79/PUU-XX/2022, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 28ayat (3) UU Advokat dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 15 Juli 2022, yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 26 Juli 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 73/PUU/PAN.MK/ AP3/07/2022, bertanggal 1 Agustus 2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Agustus 2022 dengan Nomor 79/PUU- XX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 18 T ahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 79/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Nomor 79.79/PUU/TAP.MK/Panel/08/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 79/PUU-XX/2022, bertanggal 3 Agustus 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 79.79/PUU/TAP.MK/HS/08/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 79/PUU-XX/2022, bertanggal 3 Agustus 2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah mengagendakan untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel yang telah dijadwalkan pada 29 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB;
d. Bahwa terkait persidangan pemeriksaan pendahuluan yang telah diagendakan pada 29 Agustus 2022, yang semula pukul 13.30 WIB dan dimundurkan menjadi pukul 14.00 WIB, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 388.79/PUU/ PAN.MK/PS/08/2022, bertanggal 18 Agustus 2022, perihal Panggilan Sidang. Juru Panggil Mahkamah juga telah mengkonfirmasi kehadiran Pemohon melalui telepon dan Pemohon menyatakan akan hadir pada persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang telah dijadwalkan tersebut. Namun demikian, menjelang dibukanya persidangan, Pemohon menyampaikan informasi melalui pesan whatsapp kepada Juru Panggil bahwa Pemohon berhalangan hadir dan meminta perkaranya digugurkan. Namun demikian Mahkamah tetap membuka persidangan untuk memastikan kehadiran Pemohon dan ternyata Pemohon benar tidak hadir dalam persidangan tersebut.
e. Bahwa oleh karena adanya fakta dimaksud, maka sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 September 2022 telah menetapkan bahwa permohonan Perkara Nomor 79/PUU-XX/2022 dinyatakan gugur;