Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$penutupan in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN FORMIL DAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 29-09-2022

Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, pukul 10.22 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Pengujian Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (selanjutnya disebut UU 8/2022) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 60/PUU-XX/2022. Dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 60/PUU-XX/2022, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 23 Mei 2022 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UndangUndang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada para Pemohon [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 60/PUUXX/2022, tanggal 23 Mei 2022];
d. bahwa Mahkamah telah beberapa kali melaksanakan sidang pemeriksaan dalam permohonan a quo, terakhir pada 19 September 2022 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon serta Keterangan Ahli dan Saksi Pihak Terkait Walikota Banjarbaru;
e. bahwa pada 26 September 2022, para Pemohon mengajukan surat perihal pencabutan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara Konstitusi Nomor: 60/PUU-XX/2022, bertanggal 22 September 2022 dengan alasan yang pada pokoknya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 telah diatur mekanisme pemindahan ibu kota provinsi sehingga dalam upaya mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan adalah bukan melalui judicial review tetapi dengan executive review;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 26 September 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 60/PUUXX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;