Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, pukul 10.39 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 31/PUU- XX/2022. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 31/PUU-XX/2022, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, pokok permohonan Pemohon adalah mengenai frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014 yang menyebabkan Pemohon belum ditetapkan atau bahkan dapat terjadi Pemohon tidak ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui mekanisme pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024. Oleh karena itu, menurut Pemohon pasal a quo harus dinyatakan berlaku secara bersyarat dan mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon. Terhadap pokok permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu tata tertib pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 186 ayat (1) UU 23/2014 mengatur tata tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diantaranya memuat ketentuan tentang pemberhentian dan penggantian pimpinan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (PP 12/2018). Pasal 36 ayat (2) PP 12/2018 mengatur pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena; a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD; c. diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Lebih lanjut, dalam Pasal 36 ayat (3) PP 12/2018 diatur pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal: a. terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan badan kehormatan;
b. partai politik bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan ketentuan tersebut maka pemberhentian sebagai pimpinan DPRD selain melalui mekanisme penilaian etik oleh badan kehormatan, dapat juga melalui mekanisme internal partai politik dari pimpinan
2
DPRD yang diberhentikan. Dengan kata lain, partai politik juga memiliki hak untuk memberhentikan anggota yang ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD.
Namun demikian, adakalanya keputusan pemberhentian dan penggantian sebagai pimpinan DPRD, yang bersangkutan berkeberatan atau menolak untuk diberhentikan atau digantikan. Terhadap hal tersebut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011) mengkategorikan hal tersebut sebagai perselisihan partai politik. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 menjelaskan yang dimaksud perselisihan partai politik meliputi antara lain keberatan terhadap keputusan partai politik. Menurut Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) UU 2/2011 perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai politik dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari. Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai maka proses berikutnya dilakukan melalui pengadilan negeri yang harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan kasasi yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung [vide Pasal 33 UU 2/2011]. Dengan demikian, dalam hal terdapat proses hukum berkenaan dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD maka harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses politik melalui rapat paripurna DPRD.
Dalam kaitannya dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD, hal demikian harus dilakukan dengan alasan-alasan yang logis dan berbasis evaluasi kinerja dan bukan berdasarkan like and dislike karena meskipun pimpinan DPRD berdasarkan penugasan atau penunjukan dari partai politik namun pada hakikatnya penugasan atau penunjukan tersebut mengandung makna bahwa yang ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD untuk kepentingan publik, sehingga tidak lagi sepenuhnya milik partai politik. Artinya, meskipun pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD merupakan hak partai politik, akan tetapi tidak boleh dilakukan secara semena-mena agar tidak mempengaruhi fungsi dan tugas DPRD secara kelembagaan.
[3.10.2] Bahwa secara formil pemberhentian pimpinan DPRD dilakukan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD [vide Pasal 37 ayat
(2) dan ayat (3) PP 12/2018]. Terhadap keputusan tersebut, pimpinan DPRD provinsi menyampaikan kepada Menteri melalui gubernur untuk pemberhentian pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan kepada Gubernur melalui bupati/walikota untuk pemberhentian pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Demikian juga penyampaian gubernur kepada menteri dan bupati/walikota kepada gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
3
diterimanya keputusan DPRD provinsi atau keputusan DPRD kabupaten/kota [vide Pasal 38 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PP 12/2018]. Mengenai penggantian pimpinan DPRD juga ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya pimpinan DPRD provinsi mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti kepada menteri melalui gubernur bagi penggantian pimpinan DPRD provinsi dan kepada gubernur melalui bupati/walikota bagi penggantian pimpinan DPRD kabupaten/kota [vide Pasal 39 ayat (2) sampai dengan ayat (4) PP 12/2018].
Sementara itu, persoalan penggantian pimpinan DPRD menurut Pemohon terhambat dengan berlakunya Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014 dikarenakan adanya frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” menimbulkan ketidakpastian hukum seolah-olah Mendagri masih dapat mempertimbangkan kembali keputusan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD.
[3.10.3] Bahwa dalam kaitan dengan frasa yang dipersoalkan Pemohon penting bagi Mahkamah menegaskan dirumuskannya frasa “dirermikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014 merupakan frasa yang lazim dipergunakan untuk keabsahan setiap keputusan dan/atau tindakan yang harus ditetapkan atau ditermikan oleh badna atau pejabat pemerintah yang berwenang [vide Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Dalam konteks perkara a quo, Mendagri memiliki wewenang untuk meresmikan pimpinan DPRD provinsi berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD provinsi. Penggunaan frasa demikian juga tercantum dalam berbagai ketentuan, seperti keanggotaan DPRD provinsi yang juga diresmikan dengan keputusan Menteri [vide Pasal 102 ayat (2) UU 23/2014] serta keanggotaan DPRD kabupaten/kota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota yang diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat [vide Pasal 155 ayat (2) dan Pasal 165 ayat (4) UU 23/2014). Dalam mekanisme ketatanegaraan, hal demikian juga berlaku bagi pengisian jabatan-jabatan lembaga negara lainnya. Misalnya pengangkatan hakim konstitusi, hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR juga harus diresmikan dengan keputusan Presiden [vide Pasal 71 huruf n Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah].
Lebih lanjut, pada hakikatnya dalam menetapkan pemberhentian maupun penggantian pimpinan DPRD melalui rapat paripurna DPRD yang dijadikan dasar Menteri atau Gubernur mengeluarkan keputusan pemberhentian atau penggantian adalah berdasarkan atas keputusan partai politik pimpinan DPRD
4
yang bersangkutan. Dengan demikian, dalam hal pimpinan DPRD diberhentikan baik berdasarkan keputusan badan kehormatan maupun keputusan partai politik [vide Pasal 36 ayat (3) PP 12/2018], penggnati pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti. Artinya, tanpa bermaksud menilai legalitas PP 12/2018 tersebut, hak partai politik tidak hanya mengusulkan pemberhentian pimpinan DRPD namun juga untuk mengusulkan pengganti pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan kemudian ditetapkan dengan keputusan DPRD [vide Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) PP 12/2018].
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, dalam konteks pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD maka Mendagri menindaklanjuti hasil paripurna pemberhentian ataupun penggantian pimpinan DPRD, sehingga tidak terdapat alasan untuk tidak menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD sepanjang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
[3.10.4] Bahwa dengan berlarut-larutnya proses penggantian pimpinan DPRD [vide bukti P-9a] tentu saja akan menimbulkan ketidakpastian. Dengan kondisi tersebut, justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri (justice delayed justice denied). Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut menurut Mahkamah frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri’ dalam Pasal
112 ayat (4) UU 23/2014 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Oleh karena itu, agar proses penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terganggu dan demi kepastian hukum maka pemaknaan demikian mengharuskan tindakan administratif a quo harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, oleh karena petitum Pemohon memohon Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014 sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan menteri” berlaku secara konstitusional bersyarat dan mempunyai ketentuan hukum mengikat apabila dimaknai “keputusan meresmikan yang didasarkan pada kewenangan terikat Menteri bersifat deklaratif dengan wajib menindaklanjuti proses administratif terhadap keputusan hak istimewa partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi hasil dari perolehan suara pemilu dalam menentukan pimpinan DPRD provinsi, sementara itu, Mahkamah berpendapat frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014 bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
5
sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dengan demikian, meskipun pada dasarnya baik petitum Pemohon maupun pendapat Mahkamah terdapat kesamaan dalam hal frasa dimaksud harus dimaknai agar tetap konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun demikian Mahkamah memiliki perbedaan dalam merumuskan syarat konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430