Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan

INFO JUDICIAL REVIEW PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 53/PUU-XV/2017 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM / 11-01-2018

1. Bahwa pada Kamis, tanggal 11 Januari 2018, Pukul 11.58 WIB, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilihan Umum) tentang Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 Perihal Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

2. Bahwa Permohonan Pengujian UU Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Islam Damai dan Aman (Partai Idaman) pada tanggal 8 Agustus 2017 yang menguji Pasal 173 ayat (1) sepanjang frasa “telah ditetapkan/”, Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 UU Pemilihan Umum yang dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya mengatur mengenai pemberlakuan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai syarat keterpenuhan atau jumlah minimum perolehan suara Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta mengenai Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu.

3. Bahwa pada Kamis, tanggal 5 Oktober 2017, Pukul 11.00 WIB, dalam Agenda Sidang Pleno Mendengarkan Keterangan DPR, Tim Kuasa DPR yang diwakili oleh H. Arsul Sani S.H., M.Si dan Ir. H. M. Lukman Edy, M.Si., telah memberikan dan menyampaikan Keterangan DPR kepada Mahkamah terhadap Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017.

4. Bahwa dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017, perwakilan DPR dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

1. Bahwa dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, MK memberikan pertimbangan hukum terhadap Pasal 173 ayat (1) frasa “telah ditetapkan/” dan ayat (3) UU Pemilihan Umum sebagai berikut:

a. bahwa keberadaan frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilihan Umum mengandung ketidakpastian hukum, karena frasa “telah ditetapkan/” disejajarkan dengan frasa “lulus verifikasi” dengan menggunakan tanda baca “/” (garis miring). Frasa “telah ditetapkan/” merupakan tindakan administratif menetapkan, sedangkan lulus verifikasi hanya sebatas hasil pengecekan terhadap keterpenuhan sesuatu syarat yang ditentukan Undang-Undang, di mana hasil verifikasi itulah kemudian yang akan berujung dengan adanya tindakan penetapan. Keduanya merupakan 2 (dua) hal yang berbeda dan tidak dapat disetarakan sebagaimana dalam rumusan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilihan Umum. Oleh karena itu benar bahwa keberadaan frasa “telah ditetapkan/” telah menimbulkan ketidakpastian dan dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya perlakuan berbeda antar partai politik peserta Pemilu sehingga tidak dapat dipertahankan;

b. bahwa frasa “tidak diverifikasi ulang dan” dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilihan Umum dimaksudkan untuk memberikan pengecualian kepada partai politik peserta Pemilu sebelumnya yaitu Pemilu 2014, sehingga dengan hilangnya frasa tersebut, maka keseluruhan norma yang termuat dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilihan Umum menjadi kehilangan relevansinya untuk dipertahankan. Selain itu, bilamana hanya frasa “tidak diverifikasi ulang dan” saja yang dinyatakan bertentangan, maka rumusan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilihan Umum akan menjadi sama dengan rumusan norma yang terdapat dalam Pasal 179 ayat (1) UU Pemilihan Umum;

c. bahwa terkait pembedaan perlakuan terhadap calon peserta Pemilu, Mahkamah dalam Putusan terdahulu yaitu Putusan MK No. 52/PUU-X/2012/. Tanggal 29 Agustus 2012 telah menyatakan norma yang mengatur hal yang sama yaitu Pasal 8 ayat (1) UU 8/2012 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dengan pertimbangan bahwa pada ranah kepesertaan dalam kontestasi politik seperti Pemilu, perlakuan berbeda tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu perimbangan MK dalam Putusan MK No. 52/PUU-X/2012/ masih relevan, sehingga norma dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilihan Umum secara jelas telah menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

d. bahwa norma UU Pemilihan Umum tidak boleh memuat norma yang pada pokoknya mengandung perlakuan berbeda terhadap calon peserta Pemilu karena bertentangan dengan hak atas kesempatan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Kemudian MK juga memperhatikan keadilan bagi setiap calon peserta Pemilu, pemekaran daerah dan perkembangan demografi, partai politik sebagai badan hukum yang dinamis dan verifikasi menyeluruh terhadap keterpenuhan syarat peserta Pemilu. Oleh karena itu perlakuan berbeda dapat dihindari dengan cara setiap partai politik calon peserta Pemilu harus mengikuti verifikasi dalam rangka untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu sesuai dengan desain konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945.

2. Bahwa dalam Amar Putusan MK dalam Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,
2) Menyatakan Frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3) Menyatakan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
4) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
5) Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

3. Bahwa terhadap Putusan MK dalam Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 sebagaimana diuraikan diatas, untuk mengisi kekosongan hukum berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang memberikan saran sebagai berikut:

1) Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 sebagai bahan dalam penyusunan Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka.
2) Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan UU Pemilihan Umum.