Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021, pukul 11.26 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dilaksanakan secara virtual yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (selanjutnya disebut UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Anggota DPR RI Taufik Basari, SH. M.Hum. LL.M (A-359) dan didampingi secara virtual oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian UU Pemilu dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa terhadap verifikasi partai politik, Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU- XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12] Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusional PERTAMA yaitu mengenai persoalan verifikasi partai politik peserta Pemilu yang terkait dengan konstitusionalitas Pasal 173 ayat (3) juncto Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, Mahkamah perlu menjelaskan terlebih dahulu konstruksi dari kedua norma tersebut yang berkaitan satu sama lain. Dengan membaca konstruksi Pasal 173 secara utuh, keberadaan frasa “telah ditetapkan” dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sesungguhnya mengandung ketidakpastian hukum, karena frasa “telah ditetapkan” disejajarkan dengan frasa “lulus verifikasi” dengan menggunakan tanda baca “/” (garis miring). Frasa “telah ditetapkan/” sesungguhnya merupakan tindakan administratif menetapkan, sedangkan lulus verifikasi hanya baru sebatas hasil pengecekan terhadap keterpenuhan sesuatu syarat yang ditentukan Undang-Undang, di mana hasil verifikasi itulah kemudian yang akan berujung dengan adanya tindakan penetapan dan oleh karena itu keduanya merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat disetarakan sebagaimana dalam rumusan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.
[3.12.1] Bahwa konstruksi pemahaman demikian linear dengan norma Pasal 179 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “Partai Politik calon
2
Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU”. Artinya, hasil verifikasi merupakan hasil pemeriksaan terhadap keterpenuhan syarat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Dengan menghubungkan keberadaan Pasal 173 ayat (1) dengan Pasal 179 ayat (1) UU Pemilu, maka benar bahwa keberadaan frasa “telah ditetapkan/” telah menimbulkan ketidakpastian dan dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya perlakuan berbeda antarpartai politik peserta Pemilu.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu, pada pokoknya norma a quo memuat norma bahwa untuk partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. Hal ini mengandung makna bahwa ada partai politik peserta Pemilu yang dikategorikan telah lulus verifikasi dengan syarat yang telah ditentukan dan ada partai politik calon peserta Pemilu yang belum lulus verifikasi. Dengan ketentuan tersebut, terhadap dua kelompok partai politik calon peserta Pemilu tersebut diatur atau diterapkan perlakuan berbeda.
[3.13.1] Bahwa terkait pengaturan tentang pengelompokan sekaligus perlakuan yang membedakan antarpartai politik calon peserta Pemilu sebelumnya telah pula pernah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 8/2012) yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya”. Dalam ketentuan a quo, perbedaan perlakuan terhadap partai politik calon peserta Pemilu dilakukan atas dasar partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional dengan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas dan partai politik baru.
[3.13.2] Bahwa sekalipun dasar pembedaan antarpartai politik calon peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang menjadi objek permohonan a quo berbeda dengan apa yang diatur dalam UU 8/2012, namun kedua-duanya sama-sama mengatur pembedaan perlakuan antarpartai politik calon peserta Pemilu. Bahwa terkait pembedaan perlakuan terhadap calon peserta Pemilu sebagaimana
3
diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 8/2012, Mahkamah dalam putusan terdahulu, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, bertanggal 29 Agustus 2012, telah menyatakan norma Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 dengan pokok pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan a quo mengandung ketidakadilan karena, “...dipenuhinya ambang batas perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2009 tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya ketentuan mengenai syarat atau kriteria dalam keikutsertaan partai politik lama sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2014. Karena ketentuan mengenai syarat atau kriteria dalam UU 10/2008 berbeda dengan ketentuan mengenai syarat atau kriteria dalam UU 8/2012 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014.” (Putusan Nomor 52/PUU-X/2012, hlm. 89-90);
2. Bahwa menurut Mahkamah, “...terdapatnya fakta hukum bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mengikuti pemilihan umum legislatif tahun 2009 ternyata berbeda dengan persyaratan untuk pemilihan umum legislatif tahun 2014. Syarat untuk menjadi peserta pemilihan umum bagi partai politik tahun 2014 justru lebih berat bila dibandingkan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik baru dalam pemilihan umum legislatif tahun 2009. Dengan demikian adalah tidak adil apabila partai politik yang telah lolos menjadi peserta pemilihan umum pada tahun 2009 tidak perlu diverifikasi lagi untuk dapat mengikuti pemilihan umum pada tahun 2014 sebagaimana partai politik baru, sementara partai politik yang tidak memenuhi PT harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat” (Putusan Nomor 52/PUU X/2012, hlm. 91);
3. Bahwa lebih jauh, Mahkamah menilai bahwa “...memberlakukan syarat yang berbeda kepada peserta suatu kontestasi (pemilihan umum) yang sama merupakan perlakuan yang tidak sama atau perlakuan secara berbeda (unequal treatment) yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, terhadap semua partai politik harus diberlakukan persyaratan yang sama untuk satu kontestasi politik atau pemilihan umum yang sama, yaitu Pemilihan Umum Tahun 2014.” (Putusan Nomor 52/PUU-X/2012, hlm. 92);
4. Bahwa agar ketidakadilan dan perlakuan berbeda terhadap calon peserta Pemilu dapat diatasi, Mahkamah menyatakan, “Untuk mencapai persamaan hak masing-masing partai politik ada dua solusi yang dapat ditempuh yaitu, pertama, menyamakan persyaratan kepesertaan Pemilu antara partai politik peserta Pemilu
4
tahun 2009 dan partai politik peserta Pemilu tahun 2014, atau kedua, mewajibkan seluruh partai politik yang akan mengikuti Pemilu tahun 2014 dengan persyaratan baru yang ditentukan dalam Undang-Undang a quo. Dalam hal ini, demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah menentukan bahwa untuk mencapai perlakuan yang sama dan adil itu seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2014 harus mengikuti verifikasi. Dengan semangat yang sejalan dengan maksud pembentuk undang-undang, demi penyederhanaan partai politik, menurut Mahkamah, syarat menjadi peserta pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU 8/2012 harus diberlakukan kepada semua partai politik yang akan mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2014 tanpa kecuali.” (Putusan Nomor 52/PUU-X/2012, hlm. 93).
[3.13.3]Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam pengujian terhadap ketentuan UU 8/2012 yang pada pokoknya mengandung perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta Pemilu, dapat ditarik benang merah yang harusnya dipedomani pembentuk undang-undang dalam menentukan syarat maupun untuk menerapkan syarat kepada setiap calon peserta Pemilu. Benang merah dimaksud adalah:
a. Norma UU Pemilu tidak boleh memuat norma yang pada pokoknya mengandung perlakuan berbeda terhadap calon peserta Pemilu, sebab perlakuan berbeda bertentangan dengan hak atas kesempatan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan;
b. Perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta Pemilu dapat dihindari dengan cara bahwa dalam pelaksanaan Pemilu, setiap partai politik calon peserta Pemilu harus mengikuti verifikasi.
Bahwa sekalipun perlakuan berbeda melalui penerapan norma secara berbeda kepada subjek hukum yang diaturnya bukanlah sesuatu yang tidak selalu dilarang atau bertentangan dengan UUD 1945, namun pada ranah kepesertaan dalam kontestasi politik seperti Pemilu, perlakuan berbeda sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hal mana, perlakuan berbeda dimaksud tidak sesuai dengan jaminan pemberian kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk duduk dalam pemerintahan. Menurut Mahkamah, perlakuan berbeda terhadap calon peserta Pemilu merupakan hal yang bertentangan dengan Konstitusi. Hal mana bukan saja karena hal itu bertentangan dengan hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, melainkan juga karena perlakuan berbeda menjadi penyebab terjadinya ketidakadilan Pemilu.
5
[3.13.4] Bahwa untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap setiap calon peserta Pemilu, dari dua kemungkinan alternatif jalan yang dapat ditempuh sebagaimana dimuat dalam Putusan a quo, Mahkamah telah menentukan caranya, yaitu dengan melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2014. Sementara pembentuk UU Pemilu dalam merumuskan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu justru memberikan perlakuan yang berbeda terhadap partai politik yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2014.
[3.13.5] Bahwa dalam perkembangannya, alternatif yang telah ditentukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 sesungguhnya telah sesuai dengan perkembangan sistem penyelenggaraan Pemilu Indonesia yang periodik lima tahun sekali. Sebab, sekalipun syarat kepesertaan Pemilu telah ditentukan secara sama di dalam undang-undang, namun perkembangan dan dinamika partai politik, penataan wilayah negara ke dalam satuan-satuan pemerintahan daerah dan juga perkembangan demografis sebagai faktor penentu keterpenuhan syarat calon peserta Pemilu merupakan sesuatu yang bersifat dinamis. Hal demikian, bila dihubungkan dengan fakta bahwa dalam setiap Pemilu selalu ada partai politik baru calon peserta Pemilu, maka jalan untuk menghindari terjadinya perlakuan berbeda adalah dengan memverifikasi seluruh partai politik calon peserta Pemilu tanpa membeda-bedakan partai politik yang telah mengikuti verifikasi pada Pemilu sebelumnya dengan partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu maupun partai politik yang sudah pernah mengikuti Pemilu namun tidak memperoleh kursi di DPR.
[3.13.6] Bahwa oleh karena itu, sekalipun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 Mahkamah menyatakan verifikasi dilakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2014, namun guna menghindari adanya perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019, pertimbangan dimaksud juga relevan dan harus diberlakukan untuk setiap partai politik calon peserta Pemilu 2019. Bahkan, tidak hanya untuk Pemilu 2019, melainkan juga untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu periode-periode selanjutnya. Alasan mendasar lainnya mempertahankan verifikasi adalah untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana dalam setiap penyelenggaraan Pemilu tidak dilakukan verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu, maka jumlah partai politik akan cenderung terus bertambah. Misalnya dalam Pemilu 2019, partai politik yang memiliki kursi di DPR tidak diverifikasi dan otomatis menjadi peserta pemilihan
6
umum, maka jumlah peserta Pemilu 2019 akan menjadi semua partai politik yang memiliki kursi di DPR ditambah partai politik baru yang lulus verifikasi. Begitu pula di Pemilu 2024, seandainya pada Pemilu 2019 terdapat 12 partai politik yang memiliki kursi di DPR maka peserta Pemilu 2024 akan menjadi 12 partai politik ditambah dengan partai politik baru yang lulus verifikasi, akhirnya jumlah partai politik peserta Pemilu akan terus bertambah dan ide besar menyederhanakan partai politik dengan memperketat persyaratan menjadi peserta Pemilu, yang menjadi desain konstitusional (constitutional design) UUD 1945, tidak akan pernah terwujud. Hal ini tidak berarti Mahkamah menolak hak konstitusional warga negara untuk mendirikan partai politik sebagai bagian dari hak berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam Konstitusi untuk menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi semua persyaratan dan telah dinyatakan lulus verifikasi.
[3.13.7] Bahwa selain pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah memandang penting untuk menekankan hal-hal sebagai berikut:
1. Keadilan bagi Setiap Calon Peserta Pemilu
Perlakuan berbeda terhadap calon peserta Pemilu merupakan hal yang bertentangan dengan Konstitusi. Hal mana bukan saja karena hal itu bertentangan dengan hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, melainkan juga karena perlakuan berbeda menjadi penyebab terjadinya ketidakadilan Pemilu. Merujuk salah satu indikator keadilan Pemilu adalah perlakuan yang sama atau setara antarpeserta Pemilu. Baik perlakuan yang sama antarpeserta Pemilu anggota DPR dan DPRD maupun antarseluruh peserta Pemilu yang ditentukan dalam UUD 1945.
Terkait perlakuan yang sama antarpeserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, maka seluruh syarat dan penetapan syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tidak dapat dibeda-bedakan, baik karena alasan bahwa partai politikl dimaksud memiliki kursi di DPR atau DPRD maupun karena alasan telah mendapat dukungan dari rakyat melalui Pemilu. Bahwa perolehan suara partai politik dan kursi dalam suatu Pemilu haruslah dibedakan dari syarat yang harus dipenuhi setiap partai politik calon peserta Pemilu. Dalam hal bahwa satu partai politik tentu memperoleh suara dan kursi dalam Pemilu, tidak berarti bahwa hal itu menjadi alasan bagi partai politik dimaksud untuk langsung dapat ditetapkan menjadi peserta Pemilu berikutnya atau menjadi perta Pemilu tanpa harus diverifikasi lagi keterpenuhan syarat sebagai calon peserta Pemilu. Bagaimanapun, perolehan suara dan kursi merupakan indikator
7
kepercayaan rakyat terhadap partai politik dalam sebuah Pemilu, sedangkan keterpenuhan syarat untuk menjadi calon peserta Pemilu merupakan indikator bahwa partai politik dimaksud masih layak untuk turut dalam kontestasi memperebutkan kepercayaan rakyat dalam Pemilu.
Terkait perlakuan yang sama antarseluruh peserta Pemilu, maka perlakuan dalam pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu tidak boleh dibedakan antara calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dengan calon peserta Pemilu perseorangan. Dalam hal ini, Mahkamah sependapat dengan keterangan yang disampaikan ahli dalam persidangan menyangkut substansi verifikasi kepesertaan Pemilu, dalam hal bahwa seluruh peserta Pemilu, baik partai politik maupun perseorangan haruslah diperlakukan sama dalam hal bagaimana masing masing peserta Pemilu dimaksud memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.
Sehubungan dengan itu, sepanjang sejarah Pemilu yang dilaksanakan setelah perubahan UUD, calon peserta Pemilu sama sekali tidak pernah tidak diverifikasi keterpenuhan syaratnya. Apakah perseorangan untuk calon anggota DPD dimaksud merupakan calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebelumnya, sama sekali tidak dibebaskan dari proses verifikasi keterpenuhan syarat sebagai calon. Semua calon peserta Pemilu anggota DPD, calon baru ataupun petahana, sama-sama harus mendaftar dan diverifikasi lagi seluruh syarat yang ditentukan.
2. Pemekaran Daerah dan Perkembangan Demografi.
Syarat-syarat untuk menjadi peserta Pemilu yang ditentukan dalam UU Pemilu selalu dihubungkan atau dikaitkan dengan faktor jumlah daerah maupun jumlah penduduk (demografi). Syarat kepengurusan di seluruh propinsi, kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di masing-masing propinsi dan kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan merupakan syarat yang berhubungan dengan jumlah wilayah. Jumlah wilayah provinsi dan kabupaten/kota merupakan faktor penentu terhadap keterpenuhan syarat dimaksud. Faktanya, jumlah provinsi dan kabupaten/kota terus mengalami pertambahan, di mana pertambahan tersebut dipastikan berdampak terhadap keterpenuhan syarat memiliki kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan bagi setiap partai politik calon peserta Pemilu. Sebagaimana data yang dikemukakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemeriksaan perkara a quo, terdapat penambahan 1 provinsi dan 17 kabupaten pada 10 provinsi yang ada. Dengan demikian demikian, basis penentuan keterpenuhan syarat memiliki kepengurusan bagi partai politik tentunya mengalami perubahan.
8
Sama halnya dengan dinamika perkembangan jumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota, jumlah penduduk juga mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Jika berpedoman pada sensus penduduk tahun 2010 yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) misalnya, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237.641.326 jiwa, di mana pertambahan penduduk setiap tahunnya berdasarkan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah sebesar 1,49 persen atau lebih kurang 4,5 juta jiwa, maka jumlah penduduk pada tahun 2012 lebih kurang sebanyak 246 juta jiwa. Adapun pada tahun 2017 bertambah hingga menjadi 264 juta jiwa. Pertambahan jumlah penduduk tentunya juga berdampak terhadap keterpenuhan syarat seperti syarat memiliki anggota dalam jumlah tertentu oleh setiap partai politik peserta Pemilu. Tidak hanya penambahan penduduk, pengurangan jumlah yang terjadi akibat kematian atau migrasi penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya juga akan berdampak terhadap masih terpenuhi atau tidaknya syarat keanggotaan masing-masing partai politik.
Oleh karena jumlah provinsi, jumlah kabupaten/kota, jumlah kecamatan, dan juga jumlah penduduk bukanlah sesuatu yang bersifat statis, maka pemenuhan syarat memiliki kepengurusan di tiga tingkatan wilayah pemerintahan dan juga syarat memiliki anggota dalam jumlah tertentu yang ditentukan UU Pemilu haruslah pula mengikuti perkembangan jumlah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Bahwa dengan demikian, apabila partai politik telah pernah dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan pada satu waktu tertentu, maka apabila telah melewati periode tertentu, keterpenuhan syarat dimaksud haruslah diperiksa kembali melalui proses verifikasi. Pemeriksaan mana (verifikasi) ditujukan untuk memutakhirkan keterpenuhan syarat sebagai calon peserta Pemilu.
3. Partai Politik sebagai Badan Hukum yang Dinamis
Sebagai badan hukum, partai politik bukanlah benda mati yang bersifat statis. Apalagi, partai politik merupakan infrastruktur politik yang menjembatani antara kepentingan rakyat dengan lembaga-lembaga negara. Sebagai intermediary antara rakyat dan negara, partai politik yang dipastikan penuh dengan dinamika, baik secara organisasi maupun kebijakan. Pada ranah organisasi, dalam periode tentu partai politik tentu akan menjalankan suksesi kepemimpinan. Pengurus partai politik akan mengalami pergantian-pergantian, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan juga kecamatan. Dinamika demikian dapat dipastikan akan ada pasang surutnya, di mana dalam kondisi tertentu partai politik bisa jadi mengalami masa pasang dalam hal seluruh perangkat organisasi diisi dan berjalan secara maksimal, dan pada
9
kondisi lainnya sangat mungkin pula mengalami masa surut di mana tidak seluruh perangkat strukturalnya eksis dan dapat bekerja. Salah satu contoh masa surut partai politik adalah seperti konflik yang menyebabkan pecahnya partai. Perpecahan di internal partai politik sangat mungkin berdampak pada tereliminasinya keterpenuhan syarat kepengurusan partai politik pada tingkat kepengurusan tertentu. Dengan kemungkinan tereliminasinya keterpenuhan syarat demikian, maka proses Pemilu haruslah dijadikan momentum untuk mengecek kembali potensi berkurangnya syarat dimaksud.
Selain itu, dinamika internal partai politik juga dapat berdampak pada keterpenuhan syarat kelengkapan infrastruktur internal partai politik seperti kepemilikan kantor tetap. Salah satu syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk dapat ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu adalah memiliki kantor tetap, di mana kantor tetap dimaksud bisa saja dimiliki sendiri ataupun disewa untuk jangka waktu hingga tahapan terakhir Pemilu. Dalam konteks ini, apabila pada satu periode Pemilu sebuah partai politik dinyatakan memenuhi syarat mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, maka pada periode Pemilu berikutnya syarat kepemilikan kantor belum tentu masih tetap dipenuhi. Lebih-lebih apabila syarat mempunyai kantor tetap dimaksud dipenuhi partai politik dengan cara menyewa untuk waktu hingga tahapan terakhir Pemilu saja. Jika syarat mempunyai kantor hanyalah berlaku hingga tahapan terakhir Pemilu selesai, maka keterpenuhan syarat ini haruslah diverifikasi setiap proses Pemilu dilaksanakan.
Oleh karena dinamika internal partai politik merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindarkan sampai kapanpun serta syarat mempunyai kantor tetap hanyalah berjangka waktu yaitu sampai tahapan terakhir Pemilu saja, maka setiap partai politik calon peserta Pemilu, termasuk yang sudah pernah diverifikasi pada Pemilu sebelumnya pun tetap harus dilakukan pengecekan kembali.
4. Verifikasi Menyeluruh Terhadap Keterpenuhan Syarat Peserta Pemilu Salah satu maksud adanya persyaratan bagi partai politik untuk dapat
menjadi peserta Pemilu sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu [yang sebelumnya juga dicantumkan dalam Pasal 8 ayat (2) UU 8/2012] adalah untuk memperketat persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Hal ini sejalan dengan desain konstitusi yang bermaksud menyederhanakan sistem kepartaian. Dalam batas penalaran yang wajar, dengan memperberat persyaratan yang harus dipenuhi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu maka jumlah partai politik yang menjadi peserta Pemilu akan makin terbatas. Dengan pengetatan
10
persyaratan tersebut, jumlah partai politik akan makin mendukung bekerjanya sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang dianut UUD 1945. Bagaimanapun, telah menjadi pengetahuan umum, baik secara doktriner dan maupun pengalaman empiris, sistem pemerintahan presidensial menjadi sulit bekerja optimal di tengah model sistem multipartai dengan jumlah yang tidak terkendali. Oleh karena itu, selalu dipersiapkan berbagai strategi (desain) untuk menyederhanakan jumlah partai politik terutama partai politik sebagai peserta Pemilu.
Sebagai bagian dari upaya memenuhi desain memperketat jumlah partai politik dimaksud, salah satu upaya mendasar yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilu adalah memastikan semua partai politik yang dinyatakan menjadi peserta Pemilu memenuhi semua persyaratan yang dicantumkan dalam UU Pemilu. Misalnya, dalam soal kepengurusan untuk mencerminkan sifat nasional partai politik, UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik menjadi peserta Pemilu harus (1) memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; (2) minimal memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; dan (3) minimal memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, penyelenggara Pemilu harus memastikan keterpenuhan syarat minimal kepengurusan tersebut tanpa melakukan pengecualian untuk tidak melakukan verifikasi di tingkat manapun, termasuk verifikasi keterpenuhan persentase kepengurusan di tingkat kecamatan.
Dengan argumentasi tersebut, Peraturan KPU yang terkait dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu harus mengatur secara lengkap mekanisme dan teknis pelaksanaan verifikasi faktual terhadap semua persyaratan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu. Dalam pengertian demikian, Peraturan KPU tidak hanya mengatur verifikasi faktual hanya menyangkut jumlah dan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, jumlah dan susunan pengurus partai politik tingkat provinsi, domisili kantor tetap tingkat provinsi, jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota, domisili kantor tetap tingkat kabupaten/kota tetapi juga menyertakan pengaturan verifikasi kepengurusan partai politik di tingkat kecamatan yang metode dan mekanismenya diatur dalam Peraturan KPU.
Tidak hanya keterpenuhan persyaratan kepengurusan partai politik di semua tingkatan mulai dari tingkat pusat, provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan, penyelenggara Pemilu harus memastikan melalui verifikasi faktual keterpenuhan syarat-syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu. Mengabaikan verifikasi faktual atas semua persyaratan dimaksud di samping kontradiksi dengan penyederhanaan jumlah partai politik peserta Pemilu,
11
juga sangat mungkin menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dalam masalah ini, kehati-hatian penyelenggara untuk memastikan semua persyaratan dilakukan verifikasi faktual begitu penting. Artinya, penyelenggara Pemilu tidak boleh menyisakan masalah atau celah yang memberi ruang untuk dipersoalkannya legitimasi partai politik peserta Pemilu yang pada akhirnya berpotensi dapat dipersoalkan pula hasil Pemilu itu sendiri di kemudian hari.
Dengan demikian, seluruh norma dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, bukan hanya frasa “tidak diverifikasi ulang” sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon. Sebab frasa “tidak diverifikasi ulang” tersebut adalah memang dimaksudkan untuk memberikan pengecualian kepada partai politik peserta Pemilu 2014, sehingga dengan hilangnya frasa tersebut, maka keseluruhan norma yang termuat dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menjadi kehilangan relevansinya untuk dipertahankan. Selain itu, bilamana hanya frasa “tidak diverifikasi ulang” saja yang dinyatakan bertentangan, maka rumusan Pasal 173 ayat (3) akan menjadi sama dengan rumusan norma yang terdapat dalam Pasal 179 ayat (1) UU Pemilu.
[3.13.8] Bahwa selain itu, apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, keberadaan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu secara jelas dan terang menghidupkan kembali norma dalam Pasal
8 ayat (1) UU 8/2012 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Ihwal dihidupkannya kembali norma yang telah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah, telah ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016, bertanggal 28 September 2017, yang menyatakan antara lain:
“Sebagai institusi yang diberikan wewenang konstitusional oleh konstitusi untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 langkah yang paling mungkin dilakukan Mahkamah merespon dan sekaligus mengantisipasi segala macam pengabaian terhadap norma norma atau bagian-bagian tertentu suatu Undang-Undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tetapi dihidupkan kembali dalam revisi Undang-Undang atau dalam Undang-Undang yang baru, maka bagi Mahkamah hal demikian akan menjadi bukti yang tidak terbantahkan untuk menyatakan norma Undang-Undang yang bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945”.
Dengan memaknai secara tepat dan benar maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016 tersebut, pembentuk undang-undang tidak memiliki alasan konstitusional lagi untuk
12
menghidupkan kembali norma atau substansi UU 8/2012 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012. Suatu norma Undang-Undang yang oleh Mahkamah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah karena materi muatan atau substansinya;
Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon agar frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) dan seluruh norma dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut hukum.
[3.11.2] Bahwa terhadap pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut oleh karena argumentasi dan dasar pengujian dalam permohonan 53/PUU-XV/2017 berbeda dengan argumentasi dan dasar pengujian permohonan a quo, dan sekalipun dalam beberapa putusan Mahkamah, Mahkamah telah mempunyai pandangan berkaitan dengan verifikasi partai politik, namun pertanyaan yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah verifikasi partai politik masih diperlukan pada saat sekarang ini dengan pertimbangan kekinian yaitu untuk memberikan kesamaan kesempatan dalam mengambil bagian atau berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya kesamaan kesempatan dalam berkontribusi di bidang politik dan dengan adanya fakta-fakta di lapangan bahwa biaya negara untuk melakukan verifikasi partai politik tidak murah apalagi dalam situasi dan kondisi ekonomi negara saat ini yang harus membiayai penanggulangan pandemi COVID-19, serta dengan memperhatikan perspektif keadilan yaitu memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda. Terhadap pertanyaan tersebut Mahkamah memberikan pertimbangan sabagaimana termuat dalam pargraf paragraf selanjutnya di bawah ini.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap dasar pengujian yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”, Mahkamah perlu mepertimbangkan bahwa meskipun Pasal tersebut tidak terkait dengan hak-hak politik warga negara, namun karena pasal yang diajukan oleh Pemohon untuk diuji ke Mahkamah adalah terkait dengan hak politik warga negara maka Mahkamah sebagai lembaga negara yang berkewajiban untuk menjaga
13
hak-hak konstitusional warga negara, perlu mempertimbangkan hak- hak konstitusional politik warga negara yang tertuang di dalam UUD 1945, yang banyak menyebut perlindungan terkait dengan hak-hak politik warga negara, seperti hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Bahwa dalam kaitan ini Pemohon yang merupakan badan hukum partai politik, yang di dalamnya beranggotakan warga negara Indonesia yang menentukan pilihannya dengan menggunakan hak-hak politiknya di mana sudah seharusnya partai politik harus memperjuangkan hak anggotanya baik secara individual maupun secara kolektif. Bahwa oleh karena Pemohon mengajukan permohonan terkait dengan hak konstitusional politik-nya, Mahkamah memandang bahwa hak demikian dilindungi oleh konstitusi sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan hukum individu, kepentingan hukum masyarakat, dan kepentingan hukum negara. Dengan kata lain, selama tidak ada pelanggaran terhadap penjaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta termasuk pula bukan sebagai tindakan diskriminasi. Dari hal tersebut jika dikaitkan dengan verifikasi partai politik, sebenarnya UUD 1945 sudah memberikan jaminan hak konstitusional bagi warga negara untuk berperan serta dalam kehidupan berorganisasi dan berdemokrasi khususnya dalam hal mengikuti kontestasi berpolitik dengan mendirikan partai politik yang melalui prosedur atau persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik yaitu antara lain dengan diharuskannya verifikasi. Partai Politik yang telah mengikuti Pemilu adalah partai politik yang telah lolos verifikasi yang berarti partai politik tersebut sebenarnya telah memiliki kualifikasi dan kompetensi berdasarkan persyaratan tertentu yang digunakan sebagai tolok ukur kepercayaan rakyat terhadap partai politik tersebut. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi, dan efektifitas penyelenggaraan Pemilu. Namun, dari pertimbangan tersebut apakah verifikasi kembali terhadap partai politik yang pernah diverifikasi dan dinyatakan lolos untuk menjadi peserta Pemilu merupakan bentuk pengingkaran prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equality of oppurtunity) sehingga bertentangan dengan UUD 1945? Untuk menjawab pertanyaan tersebut Mahkamah harus mempertimbangkan kembali terhadap partai politik yang akan mengikuti Pemilu selanjutnya, baik itu partai politik yang lama (yang pernah diverifikasi dan dinyatakan lolos untuk mengikuti Pemilu) maupun partai politik yang baru (partai politik yang belum pernah diverifikasi dan tidak pernah mengikuti Pemilu atau pernah diverifikasi namun tidak lolos), dengan pertimbangan kekinian dan memperhatikan perspektif keadilan yaitu
14
memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda.
[3.13] Menimbang bahwa permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan,“Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU”, yang kemudian ketentuan tersebut sepanjang frasa “telah ditetapkan/” telah dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, bertanggal 11 Januari 2018. Dengan demikian bunyi ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 tersebut menjadi, ”Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU.” Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU XV/2017, Mahkamah juga membatalkan keberlakuan Pasal 173 ayat (3) UU 7/2017 yang menyatakan, ”Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu”. Pembatalan keberlakuan Pasal 173 ayat (3) UU 7/2017 berdampak pada penyamarataan terhadap semua partai politik untuk dilakukan verifikasi dalam Pemilu serentak 2019 dan partai politik yang lolos verifikasi memiliki hak konstitusional sebagai peserta Pemilu.
[3.14] Menimbang bahwa dalam perkembangannya pasca Pemilu serentak 2019, Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 ini dimohonkan kembali pengujiannya oleh Pemohon (Partai Garuda) melalui Perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang pada petitumnya Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverifikasi kembali untuk Pemilu selanjutnya”. Artinya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar pada Pemilu serentak 2024, terhadap partai politik peserta Pemilu 2019 tidak perlu lagi dilakukan verifikasi ulang.
[3.15] Menimbang bahwa posisi Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, bertanggal 29 Agustus 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, bertanggal 11 Januari 2018 terkait dengan verifikasi partai politik sudah sangat jelas, yakni semua partai politik diharuskan mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu selanjutnya. Hal ini dilakukan untuk
15
menghindari pemberlakuan syarat yang berbeda (unequal treatment) kepada peserta suatu kontestasi (pemilihan umum) yang sama. Posisi dan standing Mahkamah dalam memberlakukan ketentuan terkait kewajiban verifikasi terhadap semua partai politik, baik yang telah lolos ketentuan parliamentary threshold maupun yang tidak lolos ketentuan ini, tetapi telah menjadi peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dengan partai politik baru yang akan mengikuti Pemilu selanjutnya merupakan upaya untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) akan tetapi cenderung abai pada penegakan prinsip keadilan karena memandang sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan secara berbeda.
[3.16] Menimbang bahwa pada prinsipnya, verifikasi terhadap partai politik untuk menjadi peserta Pemilu menjadi bagian yang sangat penting dan strategis. Sebab, partai politik merupakan manifestasi perwujudan aspirasi rakyat. Melalui partai politik ini lah rakyat menyalurkan aspirasinya. Hal ini merupakan suatu hal yang wajar dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi perwakilan seperti hal nya Indonesia. Namun demikian, tidak semua partai politik dapat menjadi peserta Pemilu. Hanya partai politik yang memenuhi syarat lah yang memiliki kesempatan menjadi peserta Pemilu. Di dalam Pasal 173 ayat
(2) UU 7/2017, partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di Proivinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
16
[3.17] Menimbang bahwa persyaratan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu sebagaimana diuraikan di atas, merupakan ujian yang cukup berat. Sebab, partai politik peserta Pemilu merefleksikan aspirasi rakyat dalam skala besar dan bersifat nasional (terkecuali partai politik lokal di Provinsi Aceh). Oleh karena itu, struktur kepengurusan partai politik harus berada di seluruh provinsi (skala nasional), memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dan persyaratan lainnya. Tantangannya tidak selesai sampai di situ, setelah menjadi peserta Pemilu pada Pemilu serentak 2019, ada partai politik yang lolos Parliamentary Threshold sehingga memiliki wakil di DPR dan ada pula partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold sehingga tidak memiliki wakil di DPR, tetapi boleh jadi memiliki wakil di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan ada pula partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki wakilnya baik di tingkat DPR maupun di tingkat DPRD Prov/Kabupaten/Kota. Melihat dinamika dan perkembangan capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik pada suatu kontestasi Pemilu, maka pertanyaannya adalah apakah adil ketiga varian capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta Pemilu pada “verifikasi” kontestasi Pemilu selanjutnya? Dalam perspektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi keadilan adalah memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda. Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik peserta Pemilu, baik partai politik peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan. Oleh karena itu, terhadap partai politik yang lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold tetap diverifikasi secara adimistrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru. Dengan demikian Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan,”Partai Politik Peserta
17
Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430