Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$penutupan in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Dikabulkan Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 102/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 29-09-2021

Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2021, pukul 11.46 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU 10/1998) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 102/PUU-XVIII/2020. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 102/PUU-XVIII/2020, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian UU 10/1998 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

[3.14] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil pokok permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan [UU 7/1992] telah menentukan jenis dan usaha bank meliputi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) [vide Pasal 5 ayat (1) UU 7/1992]. Seiring dengan perkembangan perekonomian nasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang juga berubah maka dalam perubahan UU 7/1992 menjadi UU 10/1998 diakomodasi pengaturan secara umum penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah, bahkan memberikan kesempatan kepada bank umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Dengan adanya perkembangan tersebut maka dalam UU 10/1998 ditentukan perubahan nomenklatur Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan untuk nomenklatur BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran [vide Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UU 10/1998]. Dengan demikian, berdasarkan UU 10/1998 sebagai perubahan atas UU 7/1992 terdapat bank konvensional dan bank syariah. Sementara, perbedaan nomenklatur Bank Umum dan BPR terletak pada BPR yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran karena hal tersebut hanya diperuntukkan bagi Bank Umum.
[3.14.2] Bahwa dalam kaitan dengan sistematika pengaturan jenis usaha bank dalam UU 10/1998 ternyata masih sama dengan undang-undang sebelumnya yaitu UU 7/1992 yang ditentukan dalam Bab III dengan muatan terdiri dari tiga bagian yaitu Jenis Bank, Usaha Bank Umum, dan Usaha BPR. Artinya, pengaturan Usaha Bank Umum dan Usaha BPR dilakukan dalam sistematika yang terpisah (dalam Bagian Kedua dan Bagian Ketiga). Sekalipun dirumuskan dalam bagian yang terpisah, bukan berarti pengaturan antara Usaha Bank Umum dan Usaha BPR menjadi terpisah sama sekali karena dalam ketentuan Pasal 15 UU 7/1992 yang merupakan bagian dari pengaturan Usaha BPR yang sampai saat ini tetap berlaku serta tidak dilakukan perubahan apapun yang menentukan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat”. Artinya, karena tidak ada perubahan terhadap Pasal 15 UU 7/1992 maka ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Usaha Bank Umum yang terdapat dalam Pasal 8 dan Pasal 11 yang telah dilakukan perubahan dalam UU 10/1998 tetap diberlakukan juga untuk usaha BPR. Adapun ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 dimaksud sebagai berikut:
Pasal 8 setelah dilakukan perubahan menyatakan:
(1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sementara, Pasal 11 secara lengkap setelah dilakukan perubahan menyatakan:
(1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada:
a. pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. pejabat bank lainnya; dan
f. perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4A) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Jika dikaitkan dengan pengaturan usaha BPR yang diubah oleh UU 10/1998 ternyata perubahan hanya mengenai salah satu ruang lingkup usaha BPR yakni pada huruf c dalam Pasal 13 yang menyatakan “menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia." Selebihnya, ketentuan yang mengatur usaha BPR masih mendasarkan pada ketentuan dalam UU 7/1992 yang tidak diubah oleh UU 10/1998.
[3.14.3] Bahwa di samping perubahan-perubahan pengaturan di atas, dalam UU 10/1998 juga disisipkan norma baru dengan menambahkan norma di antara Pasal 12 dan Pasal 13 UU 7/1992, yaitu norma Pasal 12A UU 10/1998, di mana ketentuan dalam ayat (1) norma a quo menyatakan “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”. Secara substansial, ketentuan a quo adalah mengatur mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Norma ketentuan Pasal 12A UU 10/1998 semula merupakan esensi dari norma Pasal 6 huruf k UU 7/1992 yang mengatur mengenai salah satu usaha Bank Umum yaitu “membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”. Walaupun norma Pasal 6 huruf k UU 7/1992 dihapus dan diubah menjadi norma Pasal 12A UU 10/1998 namun jika dilihat dari sistematika UU 10/1998, norma pasal penambahan tersebut masih merupakan ketentuan akhir dari Bab III Bagian Kedua yang mengatur mengenai Usaha Bank Umum. Sementara itu, BPR berdasarkan ketentuan UU 7/1992 diatur dalam Bab III Bagian Ketiga mulai dari Pasal 13 sampai dengan Pasal 14, sehingga tidak menjadi bagian dari usaha bank yang dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan. Padahal di dalam UU 7/1992 telah ditentukan 2 (dua) jenis bank yaitu Bank Umum dan BPR [vide Pasal 5 ayat (1) UU 7/1992]. Oleh karena itu, Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 menjadi norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon.
[3.14.4] Bahwa berkenaan dengan kegiatan bank membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, telah ternyata tidak hanya diatur dalam UU 10/1998 melainkan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU 21/2008) sebagaimana hal tersebut termaktub dalam Pasal 40 ayat (1) UU 21/2008 bahwa:
Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik Agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik Agunan, dengan ketentuan Agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan. Adapun yang dimaksud Bank Syariah pada Pasal 40 ayat (1) UU 21/2008 adalah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah [vide Pasal 1 angka 7 UU 21/2008]. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah) pada dasarnya adalah sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di dalam UU 7/1992 dan UU 10/1998, termasuk juga dalam kegiatannya yang sama-sama tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran [vide Pasal 1 angka 4 UU 10/1998 juncto Pasal 1 angka 9 UU 21/2008]. Sedangkan mengenai perbedaan penggunaan istilah “pembiayaan” dan “perkreditan” adalah dikarenakan dalam perbankan syariah tidak mengenal adanya kredit. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 21/2008 BPR Syariah diperbolehkan untuk membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, sebagaimana halnya Bank Umum Syariah.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah selanjutnya akan menilai konstitusionalitas norma Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 yang menurut dalil Pemohon pasal a quo bertentangan dengan kepastian hukum karena diatur secara berbeda-beda dan tidak memberikan kesempatan yang sama sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, telah ternyata terdapat perbedaan pengaturan mengenai pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan sebagaimana uraian pertimbangan Mahkamah dalam Sub-Paragraf [3.14.3] dan Sub-Paragraf [3.14.4]. Dari empat jenis bank yaitu Bank Umum, BPR, Bank Umum Syariah, dan BPR Syariah, hanya BPR sebagai salah satu usaha perbankan yang tidak mendapatkan kejelasan pengaturan dalam undang-undang untuk dapat mengikuti pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan dalam upaya menyelesaikan persoalan pinjaman macet nasabahnya. Persoalan hukum yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah pengaturan berbeda yang menjadikan hanya BPR saja yang tidak dapat mengikuti pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, adalah merupakan persoalan konstitusionalitas norma dan melanggar hak konstitusionalitas Pemohon sebagai salah satu BPR. Terhadap hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 bertentangan dengan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 telah menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaan kegiatan pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan. Pemohon juga mendalilkan Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 bertentangan dengan hak atas kemudahan untuk memeroleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah menilai bahwa pada dasarnya BPR memiliki peran yang tidak jauh berbeda antara Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan BPR Syariah dalam memberikan layanan di bidang keuangan kepada masyarakat. Meskipun Bank Umum memiliki jenis usaha yang lebih luas daripada BPR, namun beberapa jenis usaha yang dijalankan oleh BPR pada umumnya memiliki kesamaan dengan Bank Umum yaitu meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, memberikan kredit, dan menyediakan pembiayaan bagi nasabah [vide Pasal 13 UU 7/1992 dan UU 10/1998]. Terlebih lagi ketentuan Pasal 15 UU 7/1992 menyatakan dengan tegas bahwa ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 UU 7/1992 dan UU 10/1998 yang merupakan bagian pengaturan tentang usaha Bank Umum juga diberlakukan untuk usaha BPR. Pada dasarnya yang membedakan jenis usaha Bank Umum dengan usaha BPR yaitu Bank Umum dapat menjalankan jasa lalu lintas pembayaran, namun dalam kaitannya dengan persoalan dalam permohonan a quo, baik Bank Umum dan BPR sama-sama dapat menjalankan usaha pemberian pinjaman. Terlebih lagi, ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU 10/1998 dengan tegas menyatakan “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”. Oleh karena ketentuan ini juga diberlakukan bagi usaha BPR berdasarkan Pasal 15 UU 7/1992 maka dalam memberikan kredit atau pinjaman kepada nasabahnya BPR pun dibebani kewajiban yang sama layaknya Bank Umum untuk melakukan analisis yang mendalam terhadap kondisi calon nasabah debitur. Persoalannya, walaupun telah dilakukan analisis mengenai itikad, kemampuan, dan kesanggupan nasabah debitur dalam mengembalikan kredit namun pada kenyataannya dapat terjadi nasabah debitur BPR tidak mampu melunasi pinjaman atau kredit seperti yang diperjanjikan sehingga menimbulkan kredit macet. Kondisi demikian kemungkinan besar akan semakin banyak terjadi tatkala situasi perekonomian sedang melemah. Jika kondisi tersebut dibiarkan sangat mungkin sebagian besar atau keseluruhan BPR akan mengalami kesulitan untuk berkembang bahkan dapat terancam usahanya ditutup. Berbeda dengan BPR, dalam menghadapi kondisi demikian, bagi Bank Umum, termasuk BPR Syariah dapat menggunakan instrumen AYDA untuk menyelesaikan persoalan pinjaman macet tersebut karena hal tersebut telah ditentukan dengan tegas dalam undang-undang yang mengaturnya. Tidak demikian halnya bagi BPR yang keberadaannya menginduk pada UU Perbankan (UU 7/1992 dan UU 10/1998) karena BPR tidak dapat melaksanakan AYDA baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan. Padahal, mekanisme AYDA baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan merupakan suatu upaya penyelesaian persoalan kredit macet dengan mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Hal ini mengingat penyelesaian kredit macet akan memengaruhi tingkat kesehatan keuangan dan likuiditas bank. Terlebih lagi, UU 7/1992 dan UU 10/1998 telah menyebutkan bahwa pemberian pinjaman merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh BPR, sehingga sudah seharusnya pula jika BPR diberikan kemudahan penyelesaian kredit macet tersebut ketika ada pinjaman nasabah debiturnya yang bermasalah. Dalam hal ini, mekanisme AYDA dan usaha pemberian pinjaman adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, sebagaimana yang diterapkan pula kepada Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan BPR Syariah. Hal demikian juga menjadi salah satu bagian dari prinsip kehati-hatian yang sudah umum dan lazim diterapkan dalam pelayanan jasa di bidang keuangan.
[3.15.2] Bahwa BPR merupakan salah satu lembaga perbankan yang dijamin oleh undang-undang. BPR pada saat ini telah mengalami perkembangan jika dibandingkan dengan sebelum tahun 1998 saat UU 7/1992 belum dilakukan proses perubahan. Keberadaan BPR memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam membangun perekonomian nasional, termasuk bagi kemajuan perekonomian masyarakat terpencil di daerah yang sulit dijangkau oleh Bank Umum. Oleh karena itu, sudah seharusnya pula BPR mendapat kesempatan yang sama dengan Bank Umum dalam mempertahankan keberlangsungan usahanya. Bahkan Pasal 40 ayat (1) UU 21/2008, telah mengakomodasi keikutsertaan dalam lelang agunan bagi BPR Syariah yang pada dasarnya memiliki market bisnis hampir sama dengan BPR. Apabila instrumen dan mekanisme AYDA melalui lelang dapat diterapkan kepada BPR maka hal tersebut tentunya akan bermanfaat bagi BPR karena memudahkan BPR dalam mengatasi persoalan kredit macet.
[3.15.3] Bahwa tanpa bermaksud menilai kasus konkret, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah memandang telah ternyata terdapat upaya dari regulator dan otoritas di bidang perbankan nasional untuk mengakomodasi agar BPR juga dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, yaitu dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.03/2018, bertanggal 27 Desember 2018 [vide Bukti P-13], yang sebelumnya menjadi tugas dari Bank Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif BPR, yang masing-masing pada pokoknya mengatur bahwa AYDA adalah aset yang diperoleh BPR untuk penyelesaian kredit, baik melalui pelelangan, atau di luar pelelangan berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur telah dinyatakan macet [vide Bukti P-16]. Akan tetapi, di sisi lain, DJKN juga mengeluarkan Surat Nomor S-407/KN.7/2012, tanggal 12 April 2012, yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil DJKN dan para Kepala KPKLN di seluruh Indonesia, yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 hanya Bank Umum saja yang dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan [vide Bukti P-12].
[3.15.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas adanya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 tentu akan berdampak secara nasional terhadap jalannya proses lelang agunan dan dapat menimbulkan perbedaan standar perlakuan kepada BPR dalam penyelenggaraan lelang agunan antara BPR di daerah yang satu dengan BPR di daerah yang lain. Penafsiran berbeda terhadap Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghilangkan kesempatan yang sama bagi Pemohon maupun BPR dalam mengikuti lelang agunan atas kredit macet nasabah debiturnya.
[3.16] Menimbang bahwa, setelah Mahkamah mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagaimana tersebut di atas, Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 memerlukan kepastian hukum agar tidak terjadi multitafsir, serta demi persamaan perlakuan pelelangan kepada BPR di seluruh daerah secara nasional, termasuk perlakuan yang sama antara BPR konvensional dan BPR Syariah, maka Mahkamah menegaskan frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 haruslah dimaknai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”.
[3.17] Menimbang bahwa sebagaimana uraian pada Sub-Paragraf [3.14.3] Mahkamah menyadari secara sistematika peraturan perundang-undangan, Pasal 12A ayat (1) di dalam UU 10/1998 terletak pada Bab III Bagian Kedua yang mengatur khusus mengenai Usaha Bank Umum, sedangkan pengaturan mengenai Usaha BPR di dalam UU 7/1992 terletak pada Bab III Bagian Ketiga. Sudah seharusnya ketentuan tentang BPR diletakkan pada Bab III Bagian Ketiga UU 7/1992 karena sesuai dengan urutan pengaturan jenis usaha bank. Sementara itu, Pemohon dalam permohonannya tidak memohonkan pengujian pasal lain selain Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998, dan Mahkamah juga tidak menemukan adanya pasal yang berkaitan dengan pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan oleh BPR pada Bab III Bagian Kedua UU 7/1992. Mahkamah pun menyadari dengan memberikan penafsiran atas ketentuan norma Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 sebagaimana Paragraf [3.16] maka hal tersebut seolah-olah dapat mengubah sistematika pengaturan usaha bank yang sudah ditentukan dalam UU 7/1992. Namun, sebagaimana uraian pertimbangan pada Sub-Paragraf [3.14.2] pengaturan usaha Bank Umum dan BPR ternyata tidak mutlak terpisah bahkan masih berkaitan karena dalam Pasal 15 UU 7/1992, BPR diberikan landasan hukum yang tegas untuk melakukan kewajiban yang sama yang diberlakukan juga bagi Bank Umum termasuk mengenai batasan persyaratan dalam pemberian kredit. Namun, dalam permohonannya Pemohon pun tidak memohon pengujian konstitusionalitas norma Pasal 15 a quo. Oleh karenanya, demi kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan kemanfaatan bagi BPR dan nasabah debitur sebagaimana Mahkamah uraikan pada Paragraf [3.15] dan Paragraf [3.16] di atas, serta dengan memperhatikan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah selain menafsirkan Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon beralasan menurut hukum.
[3.18] Menimbang bahwa oleh karena alasan permohonan Pemohon yang Mahkamah uraikan dan pertimbangkan adalah beralasan menurut hukum, maka terhadap dalil permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.19] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, permohonan Pemohon mengenai norma Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta hak atas kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.