Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$penutupan in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 38/PUU-XVI/2018 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 23-07-2018

1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018, Pukul 14.08 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut dengan UUD Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 38/PUU-XVI/2018. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 38/PUU-XVI/2018, perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

2. Bahwa permohonan pengujian materiil UU Pemilu dalam Perkara Nomor 38/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Victor F. Sjair, S.Pi (Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru), yang dikuasakan kepada Anthoni Hatane, S.H., M.H., dan Ma’at Patty, S.H., M.H yang kesemuanya adalah advokat pada Law Office Hatane & Associates (selanjutnya disebut Pemohon)

3. Bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian materiil atas Pasal 10 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3) dan Lampiran I UU Pemilu yang berketentuan sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang
(2) Penetapan jumlah anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administrativf pemerintahan.
(3) Jumlah anggota KPU provinsi dan jumlah KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada-ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Lampiran I UU Pemilu sepanjang rincian tabel Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota

4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3) dan Lampiran I UU Pemilu dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD Tahun 1945 karena telah merugikan dan melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon.

1. Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

a. Terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu

Menimbang bahwa setelah dicermati ternyata sebagian substansi permohonan a quo telah diputus oleh Mahkamah, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, bertanggal 23 Juli 2018, yang telah diucapkan sebelumnya, sehingga dalam mempertimbangkan pokok permohonan a quo, Mahkamah harus terlebih dahulu merujuk putusan dimaksud. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 menyatakan:
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2. Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”;

3. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Frasa “3 (tiga) orang” dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”;

5. Kata “hari” dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”;

6. Menyatakan permohonan para Pemohon terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “30 (tiga puluh) tahun”, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, dan Pasal 557 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima;

7. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu setelah merujuk Putusan Mahkamah di atas maka terhadap dalil permohonan Pemohon yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah ternyata merupakan bagian yang oleh Mahkamah telah dinyatakan inkonstitusional. Dengan kata lain terhadap norma Pasal tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak berlaku lagi. Oleh karena itu permohonan Pemohon terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah kehilangan objek.

b. Terhadap Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu

Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Pada pokoknya Pemohon berargumentasi bahwa jumlah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku berkurang dari 5 (lima) orang menjadi 3 (tiga) orang akan berdampak terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu. Dasar argumentasi Pemohon adalah karakteristik wilayahnya merupakan daerah kepulauan yang sebagian daerahnya tidak bisa ditempuh/dicapai dengan menggunakan kendaraan darat, akan tetapi kendaraan laut. Kondisi demikian memerlukan sumber daya lebih besar untuk memastikan semua tahapan Pemilu terlaksana sesuai dengan waktu yang ditentukan. Terhadap dalil dan bentangan empirik daerah yang dikemukakan oleh Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu tidak hanya mengatur perihal dasar penentuan jumlah anggota KPU kabupaten/kota tetapi juga dasar penentuan jumlah anggota KPU provinsi. Dalam hal ini, Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu menyatakan bahwa, “Penetapan jumlah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan”. Apabila dikaitkan antara dasar mengajukan permohonan (posita) dan petitum yang dikehendaki Pemohon dengan norma Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu, terdapat kekaburan atau ketidakjelasan yang apabila dikabulkan maka akan menimbulkan persoalan lain yang serius. Dalam hal ini, Pemohon mendalilkan bahwa sebagian daerah mereka merupakan wilayah kepulauan yang tidak mungkin dapat optimal melaksanakan semua tahapan Pemilu dengan jumlah anggota KPU kabupaten/kota 3 (tiga) orang. Masalah mendasarnya, apakah frasa “luas wilayah” tidak termasuk wilayah laut di dalamnya. Dalam batas penalaran yang wajar, ketika menentukan luas wilayah suatu daerah maka di dalamnya pasti meliputi wilayah daratan dan wilayah lautan. Hal mendasar yang perlu dijadikan catatan, perumusan norma Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu menggunakan kriteria yang didasarkan kepada “jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan” tidak hanya dimaksudkan untuk menentukan jumlah anggota KPU kabupaten/kota tetapi juga jumlah anggota KPU provinsi. Artinya, jikalau permohonan Pemohon dikabulkan, maka kriteria dimaksud tidak dapat lagi digunakan untuk menentukan jumlah anggota KPU provinsi, padahal dalam UU Pemilu jumlah anggota KPU provinsi tidak sama untuk semua provinsi yang karena kriteria “jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan” terdapat provinsi dengan jumlah anggota KPU 5 (lima) orang dan terdapat provinsi dengan jumlah anggota KPU 7 (tujuh) orang. Selain pertimbangan di atas, apabila dibaca Petitum Pemohon, sama sekali Pemohon tidak meminta untuk menyatakan inkonstitusional kriteria atau salah satu kriteria yang dijadikan dasar dalam menentukan jumlah anggota KPU kabupaten/kota dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu melainkan meminta memberikan putusan konstitusional bersyarat frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dimaknai menjadi 5 (lima) orang”. Padahal, frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” tersebut sama sekali tidak terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu. Bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah kabur.

c. Terhadap Pasal 10 ayat (3) UU Pemilu

Menimbang bahwa terhadap Pasal 10 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Lampiran I mengenai Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota”, Mahkamah akan mempertimbangkan dengan terlebih dulu mengutip pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, bertanggal 23 Juli 2018, yang telah diucapkan sebelumnya, yang menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” tidak dimaknai “5 (lima) orang”, sementara Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional. Dengan demikian, jumlah anggota KPU kabupaten/kota harus dibaca sebagai 5 (lima) orang sehingga frasa “dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota” harus disesuaikan dengan jumlah sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.

d. Terhadap Lampiran I UU Pemilu sepanjang mengenai “Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”

Menimbang bahwa berkenaan dengan konstitusionalitas Lampiran I khusus mengenai “Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”, terlebih dahulu Mahkamah merujuk kembali eksistensi “Penjelasan” dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Merujuk Lampiran angka 192 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011), “Dalam hal peraturan perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya, Lampiran angka 193 UU 12/2011 menyatakan, “Lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa”. Apabila UU Pemilu dibaca secara komprehensif, terutama yang terkait dengan Lampiran I, secara substansial Lampiran I tersebut merupakan tabel wujud konkret dari Pasal 10 ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan, “Jumlah anggota KPU provinsi dan jumlah anggota KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini”. Dalam batas penalaran yang wajar, karena substansi Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” tidak dimaknai “5 (lima) orang”, sementara Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional. Dengan demikian, ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU Pemilu harus merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018. Oleh karena itu, keberadaan Lampiran I UU Pemilu sepanjang rincian tabel “Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota” tidak relevan lagi dipertahankan. Dengan demikian, dalil Pemohon terhadap Pasal 10 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota” dan Lampiran I sepanjang rincian tabel “Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota” adalah beralasan menurut hukum.

e. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

2. Bahwa dalam Amar Putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2) Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Pasal 10 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima;

3) Pasal 10 ayat (3) sepanjang frasa “dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota” dan Lampiran I sepanjang rincian tabel “Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota” Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;

3. Bahwa terhadap Putusan MK dalam Perkara Nomor 38/PUU-XVI/2018 sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang memberikan saran sebagai berikut:
1) Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 38/PUU-XVI/2018 sebagai bahan dalam penyusunan Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka.

2) Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 38/PUU-XVI/2018 sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan UU Pemilu.