Info Judicial Review Putusan MK - Menyatakan Mengabulkan


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$penutupan in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-info-judicial-review.phtml on line 91
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 31/PUU-XVI/2018 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 23-07-2018

1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018, Pukul 13.25 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 31/PUU-XVI/2018. Dalam sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 31/PUU-XVI/2018, perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

2. Bahwa permohonan pengujian materiil UU Pemilu terhadap UUD Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 31/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Erik Fitriadi, S.H., Miftah Farid, A. Wahab Suneth, S.H., Iwan Setiyono, S.P., Akbar Khadafi, S. Pd., Turki, S.H., Mu’ammar dan Habloel Mawadi, S.H., M.H. (selanjutnya disebut Para Pemohon), yang diwakili oleh kuasa hukum para Pemohon yang terdiri dari Dr. Heru Widodo, S.H., M. Hum., Damrah Mamang, S.H., M.H., KPPA, Ferry Firman Nurwahyu, S.H., R. Ahmad Waluya Muharram, S.H., Irfan Nadira Nasution, S.H., Arifudin, S.H., M.H., M. Fahruddin, S.H., M.H., dan Andy Ryza Fardiansyah, S.H. yang kesemuanya advokat dan konsultan hukum dalam Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam.

3. Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian materiil atas Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 44 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, Pasal 52 ayat (1), Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, dan huruf o, Pasal 286 ayat (2), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu, yang berketentuan sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 7 Tahun 2017
“Jumlah anggota:
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang”

Pasal 21 ayat (1) huruf k UU No. 7 Tahun 2017
“Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”

Pasal 44 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017
“Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:
b. Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang. Dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir”

Pasal 44 ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 2017
“Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:
b. Jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, yang disetujui oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir”

Pasal 52 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017
“Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang ini”
Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m dan huruf o UU No. 7 Tahun 2017
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
m. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu”

Pasal 286 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017
“Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU”




Pasal 468 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan”

Pasal 557 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017
“Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu di Aceh terdiri atas:
b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas dan Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu”

4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 44 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, Pasal 52 ayat (1), Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, dan huruf o, Pasal 286 ayat (2), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang dianggap Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 karena telah berpotensi merugikan dan melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon.

1. Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

a. Konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Penjelasan beserta lampirannya, Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b, serta Pasal 52 ayat (1) UU Pemilu - Paragraf [3.10.1] Hlm. 86 s.d. 97

1) Bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Penjelasan beserta lampirannya, Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b, serta Pasal 52 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.7] angka 1, paragraf [3.7] angka 3 dan paragraf [3.7] angka 4 yang memiliki persamaan masalah terkait frasa “3 (tiga) orang”, Mahkamah secara bersama-sama akan mempertimbangkan masalah tersebut sebagai berikut:

2) Bahwa sebagaimana disinggung pada bagian ringkasan Duduk Perkara, masalah pokok yang harus dijawab terkait permohonan ini adalah: Apakah pengurangan jumlah anggota KPU kabupaten/kota dan jumlah anggota PPK yang dalam Undang-Undang sebelumnya ditetapkan berjumlah 5 (lima) orang menjadi 3 (tiga) atau 5 (lima) orang dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu bagaimana kehendak sesungguhnya konstitusi (UUD 1945) terhadap institusi penyelenggara Pemilu. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sesuai sifat mandiri yang ditegaskan dalam ketentuan tersebut, lembaga penyelenggara Pemilu haruslah sebuah institusi yang bebas dari intervensi kepentingan politik. Pada saat yang sama, orang-orang yang bertindak sebagai penyelenggara bukan bagian dari kontestan pemilihan umum serta dapat melaksanakan tugas secara independen.

Bahwa kemandirian atau independensi penyelenggara Pemilu juga ditopang oleh aspek imparsialitas dan profesionalitas orang-orang yang diangkat sebagai penyelenggara Pemilu. Dua aspek tersebut akan sangat menentukan bagaimana kemandirian lembaga penyelenggara pemilu dijaga dan ditegakkan. Pada saat yang sama, keduanya juga sangat menentukan bagaimana Pemilu yang jujur dan adil dapat diwujudkan.

Bahwa secara konseptual, profesionalitas merupakan salah satu dari 11 prinsip Pemilu berkeadilan yang dirumuskan oleh The United Nations Democracy Fund (UNDEF), di mana prinsip profesionalitas diartikan bahwa penyelenggaraan Pemilu mensyaratkan pengetahuan teknis bagi penyelenggara Pemilu yang mumpuni dan memiliki kompetensi untuk menjelaskan proses atau tahapan Pemilu. Artinya, untuk menjadi penyelenggara, seseorang haruslah memiliki pengetahuan dan kompetensi yang memadai. Selain itu, beban kerja yang seimbang juga menjadi bagian penting agar kerja-kerja profesional penyelenggara dapat dilakukan secara optimal terutama untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Dalam pengertian demikian, betapapun bagusnya pengetahuan dan kompetensi dari penyelenggara Pemilu namun bilamana dibebani dengan pekerjaan secara tidak seimbang atau beban yang berlebihan (overload), penyelenggara Pemilu akan sulit untuk bekerja secara profesional. Bagaimanapun, sesuatu yang dapat mengurangi profesionalitas penyelenggara secara langsung juga akan berpengaruh terhadap terwujud atau tidaknya Pemilu yang adil dan jujur sebagaimana dikehendaki ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Bahwa dari tiga kelompok besar beban KPU, yaitu membentuk regulasi teknis penyelenggaraan, melaksanakan tahapan Pemilu, serta menjaga dan mensupervisi penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional mulai dari tingkat pusat hingga tingkat TPS diperlukan keseimbangan beban kerja. Dari ketiga kelompok besar tersebut, dua fokus kerja yang disebut terakhir membutuhkan jumlah sumber daya manusia yang seimbang dan rasional. Sebab, untuk melaksanakan tahapan dan mengendalikan penyelenggara (termasuk panitia ad-hoc di level kecamatan sampai ke tingkat TPS) tidak hanya membutuhkan penyelenggara yang mumpuni secara pemahaman, melainkan juga secara kuantitatif diperlukan jumlah yang mencukupi untuk melaksanakan dan memastikan semua tahapan Pemilu berjalan secara baik sesuai ketentuan yang berlaku. Andaipun kapasitas penyelenggaranya baik, namun memiliki keterbatasan untuk menjangkau semua aspek penting, mulai dari memastikan jumlah pemilih yang memiliki hak pilih sampai memastikan suara pemilih dihitung dan direkap dengan baik, disebabkan oleh keterbatasan jumlah penyelenggara tentunya akan mempengaruhi pencapaian standar kejujuran dan keadilan Pemilu dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, meskipun jumlah penyelenggara Pemilu pada masing-masing tingkatan merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, namun ketika keputusan pembentuk undang-undang berpotensi menyebabkan terjadinya ancaman kerentanan terhadap pencapaian kehendak UUD 1945, maka pertanyaannya kemudian apakah hal demikian dapat dikualifikasi sebagai kebijakan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Bahwa sehubungan dengan itu, jawaban atas pertanyaan hukum di atas Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
a) Bahwa secara historis, aspek penetapan jumlah penyelenggara Pemilu, khususnya jumlah anggota KPU kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 10 UU Pemilu sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon, salah satunya dapat dilacak dengan merujuk dari aspek sejarah penentuan jumlah anggota lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota;

b) Bahwa untuk pertama kali, KPU sebagai lembaga yang mandiri sebagaimana amanat Pasal 22E UUD 1945 dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 12/2003). Dalam UU 12/2003 tersebut diatur bahwa jumlah anggota KPU sebanyak 11 (sebelas) orang, anggota KPU Provinsi 5 (lima) orang, dan jumlah anggota KPU kabupaten/kota 5 (lima) orang. Jumlah tersebut ditetapkan setelah sebelumnya dalam draft RUU 12/2003 yang diusulkan oleh pemerintah jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah sebanyak 5 (lima) sampai 9 (sembilan) orang. Seperti terpapar di dalam Persandingan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi- fraksi DPR terhadap RUU 12/2003, pemerintah mengusulkan anggota KPU terdiri atas 11 anggota [Pasal 66], anggota Panitia Pemilu Provinsi sekurang- kurangnya lima orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang [Pasal 75], anggota Panitia Pemilu kabupaten/kota sekurang-kurangnya tujuh orang dan sebanyak-banyaknya sembilan orang [Pasal 78];

c) Bahwa berdasarkan fakta di atas, untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, jumlah yang tertera dalam draf Persandingan DIM RUU Pemilu pertama setelah perubahan UUD 1945 tersebut dapat dipahami, pertama, pembentuk undang-undang awalnya menginginkan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam jumlah tertentu, yaitu antara lima sampai dengan tujuh orang untuk anggota KPU provinsi dan tujuh sampai sembilan orang untuk kabupaten/kota; kedua, jumlah anggota KPU kabupaten/kota jauh lebih banyak dibandingkan jumlah anggota KPU Provinsi. Dalam batas penalaran yang wajar, jumlah tersebut diusulkan sesuai dengan beban kerja penyelenggaraan Pemilu pada setiap tingkatan, di mana KPU lebih banyak berperan pada aspek regulasi dan pengendalian, KPU Provinsi lebih pada aspek koordinasi dan supervisi, dan posisi KPU kabupaten/kota sebagai pelaksana sekaligus pengendali terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu di kabupaten/kota termasuk pengendali panitia/penyelenggara ad hoc yang berada di level di bawah kabupaten/kota. Dengan demikian, dari aspek tanggung jawab, KPU dan KPU Provinsi tentu lebih besar, namun dari aspek beban kerja penyelenggaraan, KPU kabupaten/kota jauh lebih berat. Oleh karena itu, menjadi logis apabila pemerintah dalam draft yang diajukan mengusulkan bahwa jumlah anggota KPU kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan jumlah anggota KPU Provinsi;

d) Bahwa apabila pada akhirnya pembentuk undang-undang menyepakati anggota KPU Provinsi dan kabupaten/kota dalam UU 12/2003 masing-masing berjumlah lima orang, kesepakatan tersebut didasarkan atas pertimbangan beban anggaran yang ditimbulkan jikalau jumlah anggota KPU provinsi ditetapkan tujuh orang dan anggota KPU kabupaten/kota tujuh sampai sembilan orang. Pertimbangan tersebut juga menjadi dasar pemikiran pembentuk undang-undang sehingga UU 12/2003 mengadopsi bahwa KPU berjumlah 11 orang, KPU Provinsi berjumlah lima orang, dan KPU kabupaten/kota berjumlah lima orang.

e) Bahwa berdasarkan pada pengalaman penyelenggaraan tiga pemilu (Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014), yaitu ketika anggota KPU kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang, pemilu dilaksanakan dengan baik dan tidak terkendala oleh masalah tidak memadainya jumlah anggota KPU di kabupaten/kota. Artinya, dengan jumlah penyelenggara pemilu di masing- masing tingkatan yang telah ditetapkan sebelumnya, jumlah penyelenggara pemilu di setiap tingkatan yang diatur oleh undang-undang dinilai cukup mampu menopang berjalannya pemilu yang jujur dan adil. Dengan jumlah tersebut, potensi malpraktik yang disebabkan oleh penyelenggara dapat diminimalisir, karenanya kebijakan mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota yang ada dalam UU Pemilu saat ini menjadi pertanyaan karena dapat mengancam prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dikehendaki Pasal 22E UUD 1945. Bagaimanapun, mengurangi jumlah penyelenggara, terutama di kabupaten/kota, potensial untuk menimbulkan kerentanan terselenggaranya pemilu secara jujur dan adil. Bahkan bila dikaitkan dengan bertambahnya beban penyelenggara Pemilu khususnya di kabupaten/kota ke bawah yaitu dengan perubahan desain penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden yang dilaksanakan serentak tentu saja memberikan beban lebih besar bagi penyelenggara di kabupaten/kota ke bawah. Dalam batas penalaran yang wajar maka menjadi pertanyaan mengapa ketika desain pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara serentak yang konsekuensinya akan menimbulkan beban kerja yang lebih besar justru jumlah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dikurangi.

f) Bahwa lebih jauh, KPU merupakan lembaga negara mandiri yang tunduk pada prinsip profesional sehingga penentuan komposisi keanggotaannya pun harusnya didasarkan pada ukuran-ukuran profesionalitas, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas. Artinya, hanya alasan untuk bekerja dan berjalan secara profesional yang mestinya jadi landasan utama untuk menentukan jumlah keanggotaan lembaga tersebut. Dalam konteks itu, meski aspek ketersediaan anggaran juga harus dipertimbangkan, namun pertimbangan tersebut hanya dapat dibenarkan dan dapat diterima nalar konstitusionalnya selama pertimbangan anggaran tidak berpotensi mengancam asas-asas Pemilu yang ditentukan dalam konstitusi, in casu asas jujur dan adil dalam Pasal 22E UUD 1945;

g) Bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut, penentuan jumlah atau komposisi keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu yang semata-mata didasarkan kepada aspek menggabungkan (kumulasi) antara faktor jumlah penduduk dan faktor luas wilayah sebagaimana digunakan dalam UU Pemilu adalah kurang tepat. Sebab, lembaga penyelenggara Pemilu merupakan lembaga profesional, bukan lembaga representasi politik yang pada umumnya menjadikan aspek jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai pertimbangan utama dalam penentuan komposisinya. Kalaupun pembentuk undang-undang menjadikan jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai dasar pertimbangan, hal tersebut tidak boleh mengesampingkan aspek kemampuan lembaga penyelenggara untuk tetap bekerja secara profesional. Sebab, sebagaimana amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945, hanya dengan lembaga penyelenggara yang bekerja secara profesional Pemilu yang jujur dan adil dapat dilaksanakan;

h) Bahwa selain pertimbangan profesionalitas, penentuan jumlah anggota KPU kabupaten/kota harus pula mempertimbangkan dengan cermat dan saksama rancang-bangun manajemen penyelenggaraan Pemilu (election management) yang rasional, terukur dan menjamin pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat. Bagaimanapun dalam menyelenggarakan pemilu, election management dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan Pemilu dilaksanakan secara profesional, memfasilitasi hak politik setiap pemilih dengan adil, serta melindungi pemenuhan prinsip daulat rakyat sebagai tujuan utama dari pelaksanaan pemilu. Manajemen Pemilu yang rasional dan terukur menjadi keniscayaan untuk dapat dipastikan terwujud dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu yang ruang lingkupnya yang dimulai dari: 1) pendaftaran pemilih; 2) pencalonan; 3) kampanye; 4) pemungutan dan penghitungan suara; 5) rekapitulasi hasil penghitungan suara; 6) penetapan hasil Pemilu; 7) sengketa hasil Pemilu; dan 8) pelantikan pemerintahan/pejabat hasil Pemilu.

i) Bahwa dengan semua tahapan dan pelaksanaan semua tahapan pemilu tersebut, penyelenggara yang berstatus permanen di tingkat kabupaten/ kota jelas menjadi level paling banyak memerlukan sumberdaya manusia dalam pelaksanaan tahapan tersebut. Artinya, selain alasan kemampuan personal penyelenggara, dibutuhkan pula jumlah penyelenggara yang memadai. Dalam konteks ini, jumlah anggota KPU kabupaten/kota sangat menentukan apakah manajemen Pemilu dapat dilaksanakan secara rasional dan terukur.

j) Bahwa meskipun soal penentuan jumlah personal penyelenggara Pemilu merupakan legal policy pembentuk Undang-Undang di mana Mahkamah pada dasarnya berpendapat bahwa terhadap persoalan demikian tidak dapat dinilai konstitusionalitasnya, namun sejak awal Mahkamah telah menegaskan dan ditekankan kembali dalam setiap putusannya yang menyangkut legal policy bahwa sesuatu yang sifatnya legal policy hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable sehingga dalam masalah a quo, kebijakan pembentuk undang-undang mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/ kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi 3 (tiga) orang sebagaimana dipertimbangkan sebelumnya nyata- nyata melanggar salah satu prinsip yang membenarkan adanya legal policy, yaitu prinsip rasionalitas. Oleh karena itu, tidak ada keraguan sedikitpun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 (tiga) orang di tengah pertambahan beban penyelenggara pemilu, lebih-lebih dengan penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019, adalah sesuatu yang irasional.

Bahwa berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, dalil para Pemohon sepanjang ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu tidak dimaknai sebagai 5 (lima) orang adalah beralasan menurut hukum.

3) Bahwa berkaitan dengan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang didalilkan oleh para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan Lampiran angka 176 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh; dan penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”. Dengan memperhatikan fungsi Penjelasan tersebut dan dikarenakan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sepanjang frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu tidak dimaknai sebagai 5 (lima) orang, maka Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c menjadi kehilangan relevansinya. Dalam batas penalaran yang wajar, ketika norma yang menjadi dasar untuk dirumuskannya suatu penjelasan telah dinilai inkonstitusional, maka penjelasannya pun menjadi inkonstitusional.

Bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut, Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menjelaskan dasar perhitungan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang secara bersyarat hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai 5 (lima) orang. Dengan demikian, dalil para Pemohon bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.

4) Bahwa berkenaan dengan konstitusionalitas Lampiran I khusus mengenai “Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”, terlebih dahulu Mahkamah mengemukakan eksistensi “Penjelasan” dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Merujuk Lampiran angka 192 UU 12/2011, “Dalam hal peraturan perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya, Angka 193 menyatakan, “Lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa”.

Bahwa apabila dibaca secara komprehensif UU Pemilu, terutama yang terkait dengan Lampiran I, secara substansial Lampiran I tersebut terkait langsung dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan, “Jumlah anggota KPU Provinsi dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini”. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana para Pemohon tidak mempersoalkan norma yang menjadi dasar keberadaan dari Lampiran, maka menjadi tidak beralasan secara hukum menilai konstitusionalitas Lampiran I UU Pemilu.

5) Bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b UU Pemilu sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] angka 3, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

Bahwa apabila dibaca dan ditelaah secara saksama norma dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b UU Pemilu, kedua norma ini dirumuskan berkenaan dengan kuorum kehadiran dan kuorum sahnya pengambilan keputusan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang berjumlah 3 (tiga) orang. Disebabkan oleh jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sepanjang frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah dimaknai sebagai 5 (lima) orang, maka persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum sahnya pengambilan keputusan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang berjumlah 3 (tiga) orang dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b UU Pemilu menjadi kehilangan relevansinya. Dengan demikian, permohonan para Pemohon ihwal inkonstitusionalitas Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum.

6) Bahwa berkenaan dengan pengujian Pasal 52 ayat (1) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur jumlah anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang, di mana dalam UU sebelumnya jumlahnya sebanyak 5 (lima) orang, terhadap perubahan ini Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

a) Bahwa pertimbangan terkait profesionalitas penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan kebutuhan manajemen Pemilu sebagaimana diuraikan di atas juga menjadi pertimbangan tidak terpisah dalam menilai kebijakan pengurangan jumlah anggota PPK dalam UU Pemilu;

b) Bahwa pada pokoknya, tugas dan wewenang PPK adalah berhubungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan dan berkewajiban membantu KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyeleng garakan pemilu. Berdasarkan pada tugas, kewenangan, dan kewajiban yang dibebankan UU Pemilu kepada PPK, terdapat beberapa tugas, kewenangan, dan kewajiban yang berkaitan erat dan langsung dengan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat melalui proses pemilihan umum, memfasilitasi hak pilih warga negara, serta menjamin profesionalitas pelaksanaan Pemilu sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;

c) Bahwa terkait dengan tugas, terdapat norma Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang berkaitan dengan jaminan hak politik warga negara untuk bisa terdaftar dan difasilitasi dalam daftar pemilih sebagai tugas penting dari PPK. Kemudian terdapat pula tugas lain yang berkaitan dengan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat, di mana suara pemilih harus dapat dipastikan dan dijamin benar-benar diperuntukkan kepada calon peserta Pemilu yang telah dipilihnya melalui proses rekapitulasi suara hasil penghitungan. Lebih jauh, Pasal 53 ayat (1) UU Pemilu menugaskan PPK melaksanakan sosialisasi kepada pemilih terkait dengan penyelenggaraan Pemilu;

d) Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, PPK diberi kewenangan oleh Undang-Undang a quo untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Penghitungan suara di TPS dilaksanakan melalui proses rekapitulasi hasil secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Apabila pada Pemilu 2014 rekapitulasi suara setelah selesai di TPS dilakukan di tingkat kelurahan/desa oleh PPS, maka untuk Pemilu 2019 langsung melompat ke tingkat kecamatan oleh PPK. Hal inilah yang membuat beban PPK menjadi bertambah secara signifikan. Kewenangan tersebut jelas-jelas berkaitan dengan jaminan terhadap pemenuhan kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan politiknya. Sejalan dengan itu, PPK pun dibebani kewajiban lain, yaitu untuk membantu KPU Kabupaten/Kota dalam proses pemutakhiran daftar pemilih yang merupakan bagian dari jaminan perlindungan hak dasar/politik warga negara di dalam sebuah proses penyelenggaraan pemilihan umum. Berdasarkan hal tersebut, berkenaan dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban PPK sebagai struktur penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan harus dilaksanakan berlandaskan pada asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang pelaksanaannya mesti dalam sebuah management election yang rasional dan terukur;

e) Bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon yang berkaitan dengan jumlah anggota PPK dalam Pasal 52 ayat (1) UU Pemilu, di mana anggota PPK berjumlah tiga orang, tidak menunjukkan rumusan norma yang mengarah kepada election management yang rasional dan terukur apabila dibandingkan dengan tugas, kewenangan dan kewajiban yang dibebankan Undang-Undang a quo kepada PPK. Padahal, election management yang rasional dan terukur merupakan perwujudan dalam upaya pemenuhan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;

f) Bahwa apabila dikaji lebih jauh, berdasarkan penghitungan dalam Berita Acara KPU Nomor 112/PL.02.1BA/01/KPU/VII/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dalam Negeri, bertanggal 12 Juli 2018, terdapat 7.201 kecamatan, 83.370 desa/kelurahan, dan 801.838 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019. Dengan melihat jumlah kecamatan, desa/kelurahan dan jumlah TPS untuk pelaksanaan Pemilu 2019, pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden yang diselenggarakan secara bersamaan, jelas menambah bobot tugas dan kerja penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan. Dengan bentangan fakta tersebut, pengurangan jumlah PPK dari Pemilu 2014 berjumlah lima orang menjadi tiga orang dalam Undang-Undang a quo dapat dikualifikasi sebagai rumusan yang tidak rasional dan tidak terukur. Perumusan norma yang tidak rasional dan tidak terukur ini jelas akan berdampak terhadap pemenuhan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang wajib untuk dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu, termasuk penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan;

g) Bahwa selain alasan hukum di atas, pengurangan jumlah anggota PPK dalam UU Pemilu juga menyebabkan ketidakpastian hukum dalam hubungannya dengan ketentuan jumlah anggota PPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016). Di mana, dalam Pasal 16 ayat (1) UU 10/2016 diatur bahwa anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang. Sekalipun rezim hukum Pemilu dan Pilkada dianggap berbeda, namun penyelenggara Pilkada yang diberi tugas oleh UU 10/2016 untuk melaksanakan Pilkada adalah penyelenggara Pemilu yang dibentuk sesuai dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Oleh karena itu, struktur penyelenggara Pemilu dan Pilkada seharusnya tetap sama meskipun melaksanakan mandat dari dua undang-undang yang berbeda. Selain perbedaan pengaturan mengenai komposisi anggota PPK antara UU Pemilu dan UU 10/2016 dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas PPK, rasionalitas apakah yang dapat membenarkan bahwa pemilihan kepala daerah yang lebih sederhana diselenggarakan oleh PPK dengan jumlah anggota adalah 5 (lima) orang, sementara untuk Pemilu serentak tahun 2019 yang jauh lebih kompleks jumlah anggota PPK hanya 3 (tiga) orang.

h) Bahwa atas dasar pertimbangan profesionalitas penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan dan rasionalitas manajemen Pemilu serta dihubungkan dengan kepastian hukum komposisi keanggotaan PPK, maka pengurangan jumlah anggota PPK menjadi 3 (tiga) dalam UU Pemilu merupakan kebijakan yang bertentangan dengan semangat penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dimandatkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

i) Sama halnya dengan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota, pengurangan jumlah anggota PPK yang tugasnya justru semakin berat jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya dan Pemilihan Kepala Daerah, sehingga pengurangan jumlah anggota PPK menjadi 3 (tiga) orang adalah bertentangan dengan prinsip rasionalitas dalam perumusan legal policy.

Berdasarkan atas seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, dalil para Pemohon mengenai ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.


b. Konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) hurf k UU Pemilu – Paragraf [3.10.2] Hlm. 97 s.d. 98

Bahwa menimbang dalil para Pemohon ikhwal inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf k UU Pemilu sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] angka 2, Mahkamah mempertimbangkan bahwa telah ternyata terdapat inkonsistensi antara posita dan petitum para Pemohon. Dalam posita halaman 24 angka 27 para Pemohon menyatakan agar Mahkamah memberikan penafsiran terkait norma a quo yaitu harus dimaknai “mundur dari kepengurusan harian organisasi sosial kemasyarakatan”, namun pada bagian Petitum angka 3 memohon agar Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menjadi tidak jelas apa yang sesungguhnya diinginkan oleh para Pemohon untuk diputuskan oleh Mahkamah. Oleh karena terdapat perbedaan antara posita dan petitum demikian, maka Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon adalah kabur.

c. Konstitusionalitas Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu – Paragraf [3.10.2] Hlm. 98 s.d. 100

Bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] angka 5, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu pada paragraf [3.5] angka 1, para Pemohon dalam petitum angka 5, menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, frasa “30 (tiga puluh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “25 (dua puluh lima) tahun”, dan frasa “25 (dua puluh lima) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “17 (tujuh belas) tahun”;

2) Bahwa setelah Mahkamah mencermati uraian posita para Pemohon terkait Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu (hal. 29 angka 46 sampai dengan hal. 31 angka 50) sama sekali tidak ditemukan mengenai argumentasi mengenai frasa “… 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, …” namun para Pemohon di dalam petitumnya memohon agar frasa “30 (tiga puluh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “25 (dua puluh lima) tahun”. Terkait dengan permohonan a quo, oleh karena para Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang dijadikan alasan untuk dilakukan perubahan usia anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 25 (dua puluh lima) tahun, sehingga menurut Mahkamah hal tersebut merupakan permohonan yang tidak ada dasarnya untuk dipertimbangkan, oleh karena itu permohonan para Pemohon a quo haruslah dinyatakan kabur.

Berkenaan dengan dalil para Pemohon terkait frasa 25 (dua puluh lima) tahun, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1) Bahwa dalam beberapa putusannya, Mahkamah pada pokoknya menyatakan bahwa penentuan usia merupakan kebijakan hukum yang terbuka (legal policy) yang mengandung konsekuensi bahwa untuk melakukan perubahan hukum, khususnya terhadap penentuan batas usia, akan dibutuhkan proses legislative review yang cukup panjang;

Putusan Mahkamah Nomor 49/PUU-IX/2011 pada paragraf [3.11] angka 3 pada pokoknya menegaskan:

Bahwa pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskrimintatif. Dalam kaitan dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Artinya, UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya. Selain itu, Mahkamah dalam putusan Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27 November 2007 dan putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal 15 Oktober 2010 pada intinya telah mempertimbangkan bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang- Undang yang, apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

2) Bahwa dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan frasa a quo diskriminatif karena membedakan usia Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dengan usia PPK, PPS, dan KPPS, yang didasari landasan bahwa secara struktural penyelenggara Pemilu, baik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dengan anggota PPK, PPS, dan KPPS mempunyai tingkatan yang sederajat, maka sebagaimana telah berkalil-kali ditegaskan oleh Mahkamah, peraturan dikatakan bersifat diskriminatif adalah apabila peraturan itu membuat perlakuan yang berbeda semata-mata didasarkan atas ras, etnis, agama, status ekonomi maupun status sosial lainnya sebagaimana dimaksud oleh pengertian diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga pengaturan yang berbeda semata-mata tidaklah serta-merta dapat dikatakan diskriminatif. Bahwa dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;

d. Konstitusionalitas Pasal 117 ayat (1) huruf m UU Pemilu – Paragraf [3.10.4] Hlm. 100
Bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 117 ayat (1) huruf m UU Pemilu sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] angka 6, Mahkamah mempertimbangkan bahwa telah ternyata dalil para Pemohon ini pun terdapat inkonsistensi antara posita dan petitum, di mana dalam posita halaman 32 angka 52 para Pemohon menyatakan agar Mahkamah memberikan penafsiran terkait frasa “syarat bekerja penuh waktu” yaitu dapat dikecualikan untuk Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, namun pada petitum angka 3 memohon agar pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga tidak jelas pula apa yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon adalah kabur;

e. Konstitusionalitas Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Pemilu – Paragraf [3.10.5] Hlm. 100

Bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Pemilu sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] angka 7, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil para Pemohon terkait Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Pemilu, terdapat inkonsistensi pula antara posita dan petitum para Pemohon, di mana dalam posita halaman 32 angka 54 para Pemohon menyatakan agar Mahkamah menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak pada tingkatan penyelenggara pemilu yang sama”, namun pada petitum angka 3 memohon agar Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena terdapat perbedaan antara posita dan petitum demikian, maka Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon adalah kabur;

f. Konstitusionalitas Pasal 286 ayat (2) UU Pemilu – Paragraf [3.10.6] Hlm. 100 s.d. 102

Bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 286 ayat (2) UU Pemilu sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] angka 8, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

Bahwa para Pemohon mendalilkan pula Pasal 286 ayat (2) UU Pemilu bertentangan UUD 1945 dengan argumentasi, pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran tidak diiringi dengan instrumen hukum yang tegas dan jelas. Sebab, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran itu hanya dapat direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dapat dikenakan sanksi administratif atau tidak, sehingga mereka yang terbukti melanggar itu belum tentu dihukum. Menurut para Pemohon, segala proses yang dilakukan oleh Bawaslu untuk menangani pelanggaran demikian, jika dihubungkan dengan Pasal 461 UU Pemilu, selayaknya produk hukumnya adalah putusan, bukan rekomendasi. Menurut para Pemohon, hal ini juga berimplikasi terhadap Pasal 463 ayat (1) UU Pemilu sehingga frasa “merekomendasikan” dalam Pasal a quo harus dimaknai bahwa Bawaslu mengeluarkan produk hukum berupa putusan, bukan rekomendasi.

Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon telah keliru memahami konstruksi pengertian norma yang termuat dalam Pasal 286 ayat (2) UU dimaksud. Dengan membaca secara saksama norma dalam Pasal 286 ayat (2) UU Pemilu a quo, pengertian yang sesungguhnya terkandung di dalamnya adalah penegasan perihal pembagian kewenangan antara Bawaslu dan KPU sebagai sesama penyelenggara Pemilu. Bawaslu, pada dasarnya, didirikan adalah untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan KPU agar tidak sewenang-wenang, termasuk dalam menjatuhkan sanksi terhadap mereka yang disebut dalam Pasal 286 ayat (2) UU Pemilu tersebut. Secara a contrario, norma a quo mengandung pengertian bahwa meskipun kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap mereka yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) UU Pemilu ada di tangan KPU, namun kewenangan demikian hanya dapat dilaksanakan setelah ada rekomendasi dari Bawaslu. Dengan kata lain, walaupun misalnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu mengetahui adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) UU Pemilu, jika menurut Bawaslu pelanggaran demikian dinyatakan tidak terbukti (sehingga tidak dikeluarkan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi administratif) maka KPU tidak boleh menjatuhkan sanksi adminstratif dimaksud. Mengapa bentuknya rekomendasi, hal itu dikarenakan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif dalam kaitan ini bukan berada di tangan Bawaslu sendiri melainkan di tangan KPU. Berbeda halnya jika kewenangan demikian melekat dalam kewenangan Bawaslu.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, argumentasi para Pemohon mengenai pertentangan Pasal 286 ayat (2) UU Pemilu dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.




g. Konstitusionalitas Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu – Paragraf [3.10.7] Hlm. 102 s.d. 104

Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] angka 9, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1) Bahwa isu konstitusionalitas Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu yang dipermasalahkan oleh para Pemohon adalah adanya frasa “hari” yang menurut para Pemohon tanpa memiliki penjelasan lebih lanjut dapat membuka peluang frasa tersebut menjadi multitafsir dan jauh dari nilai kepastian. Hal tersebut berdampak pada terganggunya proses mediasi dan adjudikasi yang secara substansi prosesnya diawali dengan menerima dan melakukan pengkajian terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang kemudian dilakukan mediasi/musyawarah mufakat dengan mempertemukan pihak yang bersengketa dan apabila tidak berhasil untuk dilakukan perdamaian, maka dilanjutkan dengan proses adjudikasi, sehingga dengan tenggang waktu yang lebih terbatas apabila hanya dimaknai sebagai hari kalender dibandingkan apabila dimaknai sebagai hari kerja, maka hal tersebut jelas mempengaruhi optimalisasi penyelesaian sengketa oleh Bawaslu.

Terhadap argumentasi para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan, bahwa proses penyelesaian sengketa yang menjadi bagian dari kewenangan Bawaslu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu tidak bisa dipisahkan dari adanya keputusan KPU terhadap adanya sengketa proses Pemilu yang meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (vide Pasal 466 UU Pemilu) dan juga tidak dapat dipisahkan dengan adanya upaya hukum terhadap para pihak yang tidak dapat menerima hasil penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diputuskan oleh Bawaslu, yaitu dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu berkaitan dengan penetapan daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan calon yang dilakukan oleh Bawaslu yang tidak diterima oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara [vide Pasal 469 ayat (2) UU Pemilu], sehingga dengan mempertautkan ketentuan Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu dengan Pasal 466 UU Pemilu serta Pasal 469 ayat (2) UU Pemilu, maka akan diperoleh korelasi yang kuat, bahwa tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan satu kesatuan yang sebenarnya tidak dapat dipisahkan sejak dari KPU, Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara;


2) Bahwa dengan adanya fakta tersebut di atas, maka apabila ditelaah lebih jauh memang ada perbedaan perlakuan ketika memberikan waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut baik kepada KPU dan Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, baik tenggang waktu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan pemohon atas adanya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu maupun proses mengajukan upaya hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara termasuk tenggang waktu proses persidangan yang semua tenggang waktunya secara tegas diberikan dengan hitungan hari kerja dan hal tersebut berbeda dengan tenggang waktu yang diberikan kepada Bawaslu tanpa ditegaskan dengan hari kerja. Bahkan Mahkamah tidak menemukan alasan pembentuk undang-undang yang dapat dijadikan argumentasi untuk memperlakukan hal tersebut berbeda, padahal penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan satu rangkaian yang saling berkorelasi karena merupakan tahapan yang boleh dikatakan secara berjenjang merupakan proses upaya hukum yang menjadi hak para pihak yang bersengketa sejak di KPU, Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Terlebih menurut Mahkamah ada perbedaan waktu yang cukup signifikan antara tenggang waktu hari kalender dengan tenggang waktu hari kerja, di mana untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari libur dan hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang lebih sedikit karena hari libur termasuk bagian yang dihitung, maka dengan pemaknaan “hari” sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu menjadi hari kerja hal tersebut akan semakin menambah tenggang waktu secara akumulatif dan akan semakin menambah kesempatan bagi Bawaslu untuk dapat menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diajukan secara komprehensif dan lebih optimal.

3) Bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka untuk memberikan kepastian hukum dan dengan memahami secara substansial bahwa proses penyelesaian sengketa proses Pemilu pada Bawaslu memerlukan tahapan menerima permohonan dan melakukan pengkajian, kemudian tahapan selanjutnya adalah mempertemukan para pihak untuk dilakukan proses mediasi untuk diperoleh musyawarah mufakat (perdamaian) dan tahapan selanjutnya adalah dilakukan proses adjudikasi apabila perdamaian tidak tercapai, di mana keseluruhan proses tahapan tersebut memerlukan waktu yang dipandang cukup agar diperoleh hasil keputusan yang optimal dan dengan pertimbangan yang utama adalah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, oleh karena itu Mahkamah dapat menerima dalil para Pemohon bahwa makna frasa “hari” dalam Pasal 468 ayat UU Pemilu harus dimaknai sebagai hari kerja dan terhadap hal a quo menurut Mahkamah permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.


h. Konstitusionalitas Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu – Paragraf [3.10.8] Hlm. 104 s.d. 110

Bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] angka 10, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

1) Bahwa para Pemohon tidak secara spesifik memberikan argumentasi ihwal pertentangan norma dalam Undang-Undang a quo dengan UUD 1945. Para Pemohon hanya mendalilkan bahwa norma dalam Undang-Undang tersebut cenderung mengesankan adanya deferensiasi kedudukan antara Pengawas Pemilu di Aceh dengan Pengawas Pemilu di daerah lain, padahal menurut para Pemohon Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota memiliki sifat “tetap”, yaitu Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota adalah satu kesatuan yang tetap dan setiap jenjangnya memiliki kedudukan yang setara. Dengan demikian, menurut para Pemohon, norma dalam Pasal Undang-Undang a quo memerlukan penafsiran dari Mahkamah untuk menegaskan adanya persamaan kedudukan dan status Pengawas Pemilu di Aceh dengan Pengawas Pemilu di daerah lain mengingat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga pengawas Pemilu yang bersifat tetap;

2) Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, selain tidak adanya argumentasi spesifik yang mendasarinya dan dikaitkan dengan norma dalam UUD 1945, Mahkamah perlu menegaskan bahwa Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu telah pernah dimohonkan pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 61/PUU-XV/2017, yang amarnya menyatakan:

Mengadili,

1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima.
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Dalam pertimbangan hukum Putusan tersebut, Mahkamah antara lain mempertimbangkan:

[3.11] Menimbang bahwa Pasal 557 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Pemilu yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah berkait dengan Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu di Aceh (in casu Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota) sedangkan yang digunakan sebagai landasan argumentasi oleh para Pemohon adalah Undang-Undang yang berkaitan dengan keistimewaan atau kekhususan Aceh yang diturunkan dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, maka isu atau persoalan konstitusional yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah: apakah Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu di Aceh (in casu Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota) merupakan bagian dari kekhususan atau keistimewaan Aceh sehingga penilaian terhadap konstitusionalitas norma yang mengaturnya harus dikaitkan dengan konteks kekhususan atau keistimewaan tersebut?

Terhadap isu atau persoalan konstitusional tersebut, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut:

a) Bahwa perihal dimungkinkannya suatu daerah diberi status khusus atau istimewa bukan lagi merupakan isu konstitusional yang menjadi perdebatan. Hal itu bahkan sudah diakui dan dipraktikkan atau diimplementasikan sebelum dilakukan perubahan terhadap Pasal 18 UUD 1945. Saat ini, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mempertegas hal itu dengan menyatakan, ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Norma Konstitusi dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 itu merupakan rekognisi atau pengakuan negara terhadap satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang dengan sendirinya sekaligus menjadi landasan Konstitusional bagi diundangkannya suatu undang-undang yang memberikan status khusus atau istimewa kepada suatu daerah. Kekhususan atau keistimewaan yang disebut dalam norma Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 merupakan dua hal yang bersifat alternatif sehingga kekhususan suatu satuan pemerintahan adalah sekaligus keistimewaannya;

b) Bahwa dalam konteks Permohonan a quo, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (UU Keistimewaan Aceh) mendefinisikan keistimewaan sebagai kewenangan khusus berkenaan dengan penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Dengan demikian, keistimewaan Pemerintahan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan Aceh adalah juga kekhususan bagi Pemerintahan Aceh sendiri. Lingkup keistimewaan Pemerintahan Aceh adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Keistimewaan Aceh, yang menyatakan:

(1) Keistimewaan merupakan pengakuan bangsa Indonesia yang diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan;

(2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi:
a. penyelenggaraan kehidupan beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat;
c. penyelenggaraan pendidikan; dan
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Oleh karena lingkup keistimewaan atau kekhususan pemerintahan Aceh telah diatur secara jelas maka hal-hal yang di luar itu tidak dapat ditempatkan sebagai keistimewaan atau kekhususan Aceh.

c) Bahwa, namun demikian, selain UU Keistimewaan Aceh, saat ini bagi Aceh juga berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur berbagai hal berkait dengan pemerintahan Aceh. UUPA tidak mencabut UU Keistimewaan Aceh tetapi justru menjadikan UU Keistimewaan Aceh sebagai salah satu dasar hukum (vide Konsiderans “Mengingat” angka 3 UUPA). UUPA hanya mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (vide Pasal 272 UUPA). Yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah semua hal yang diatur dalam UUPA juga merupakan kekhususan pemerintahan Aceh?

Dalam kaitan ini haruslah diingat bahwa dibentuknya UUPA adalah sebagai respons terhadap pergolakan yang terjadi di Aceh di mana dalam Undang-Undang ini diatur hal ikhwal bagaimana pemerintahan Aceh dilaksanakan dalam kerangka bahwa Aceh sebagai provinsi yang bersifat khusus atau istimewa. Dengan kata lain, UUPA adalah mengatur pelaksanaan kekhususan atau keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan Aceh. Oleh karena itu, berarti tidak semua hal yang diatur dalam UUPA berarti sekaligus merupakan kekhususan Aceh. Dengan demikian, sangat mungkin apa yang ada dalam UUPA juga diterapkan dalam Undang-Undang yang berkenaan atau berkait dengan pemerintahan daerah yang secara umum juga berlaku di provinsi lain, atau sebaliknya. Misalnya, berkenaan dengan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah yang mula-mula diterapkan dalam UUPA kemudian dijadikan rujukan dalam mengadopsi calon perseorangan dalam pencalonan kepala daerah di daerah lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, di mana hal itu sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

d) Bahwa kendatipun tidak semua hal yang diatur dalam UUPA merupakan kekhususan bagi Aceh, sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas, namun UUPA itu sendiri merupakan Undang-Undang yang bersifat khusus. “Khusus” di sini bukan dalam pengertian bahwa ia (UUPA) lebih khusus dibandingkan dengan Undang-Undang lain yang mengatur materi muatan yang berhimpitan dengan materi muatan yang diatur dalam UUPA melainkan “khusus” dalam pengertian bahwa UUPA tersebut hanya berlaku secara khusus untuk daerah Aceh.

Berkait dengan hal itu, dalam konteks Permohonan a quo timbul pertanyaan, apakah Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat istimewa atau khusus bagi Aceh? Terhadap pertanyaan tersebut Mahkamah berpendapat bahwa hal itu dapat ditelaah dari dua pendekatan. Pertama, sesuai dengan UU Keistimewaan Aceh, meskipun KIP dan Panwaslih merupakan lembaga yang dibentuk sesuai dengan UUPA, keberadaan lembaga-lembaga tersebut bukanlah bagian dari lembaga yang menjalankan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan Aceh. Kedua, KIP sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Aceh memiliki nama sendiri yang berbeda dari penyelenggara Pemilu di daerah lain, demikian pula dengan komposisi keanggotaan KIP (yang juga berbeda dengan komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah lain), termasuk prosedur atau tata cara pengisian keanggotaannya. Namun, sekalipun terdapat perbedaan nama dan komposisi keanggotaan KIP sebagaimana diatur dalam UUPA, hal itu bukanlah merupakan bagian dari keistimewaan Aceh itu sendiri. Hanya saja, ketika pertama kali dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 (yang kini telah dinyatakan tidak berlaku oleh UUPA) KIP memang satu-satunya lembaga penyelenggara pemilihan yang ada di daerah, khususnya Aceh. KIP merupakan lembaga independen penyelenggara Pemilu di daerah yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Aceh sebagai pemilihan kepala daerah secara langsung pertama dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Setelah KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri terbentuk menurut Pasal 22E UUD 1945 (setelah perubahan UUD 1945), KIP ditempatkan sebagai bagian dari KPU di mana KIP diberi kewenangan sesuai dengan UUPA untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di Aceh. Hal ini pun telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 angka 12 UUPA yang berbunyi, “Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.

Kewenangan demikian sama dengan kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di provinsi dan kabupaten/kota lainnya sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu maupun UU Pilkada. Dalam konteks demikian, yaitu dalam kaitan dengan kewenangan yang dimilikinya, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota pada dasarnya sama dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Sementara itu, dalam konteks nama lembaga dan komposisi keanggotaannya serta prosedur pengisian anggotanya, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota memang berbeda dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Demikian pula halnya dengan Panitia Pengawasan Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawasan Pemilihan Kabupaten/Kota yang dalam konteks nama dan komposisi keanggotaannya berbeda dengan Bawaslu Provinsi dan (kini) Bawaslu Kabupaten/Kota di daerah lainnya di Indonesia.

Oleh karena itu, jika dikatakan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota tidak memiliki hubungan hierarkis dengan KPU maka akan timbul problem konstitusional sebab KIP Aceh, demikian pula KIP kabupaten/kota, adalah juga bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum (baik pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD), sehingga timbul pertanyaan: dari mana kewenangan tersebut diperoleh? Kewenangan demikian hanya mungkin dimiliki oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota apabila mereka dikonstruksikan secara konstitusional sebagai bagian dari KPU. Sebab, berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, hanya KPU yang memiliki kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Dari rumusan Pasal 1 angka 12 UUPA tersebut telah terang bahwa UUPA sendiri telah menegaskan bahwa KIP Aceh, KIP kabupaten/kota adalah bagian dari KPU. Adanya frasa “yang diberi wewenang oleh Undang- Undang ini untuk menyelenggarakan ...” bukanlah berarti UUPA yang memberi kewenangan kepada KIP Aceh, KIP kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden dan seterusnya itu, melainkan karena merujuk kepada sejarah keberadaannya yang mendahului keberadaan KPU sehingga dengan penegasan melalui frasa tersebut tidak terdapat pertanyaan perihal dari mana kewenangan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk menjadi penyelenggaran Pemilu nasional yaitu untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD baik pada tingkat provinsi (di Aceh disebut DPRA) maupun pada tingkat kabupaten/kota (di Aceh disebut DPRK). Dengan kata lain, melalui rumusan dalam Pasal 1 angkat 12 UUPA tersebut, pembentuk Undang-Undang di satu pihak memberikan landasan konstitusional bagi kewenangan KIP Aceh, demikian pula KIP kabupaten/kota, untuk menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelenggara Pemilu nasional (yakni KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri), di lain pihak tidak melupakan konteks historis kelahiran dan keberadaan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.

Dalam konteks demikian, karena secara historis KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota lahir mula-mula adalah sebagai lembaga independen dengan tugas menyelenggarakan pemilihan kepada daerah secara langsung di Aceh maka beberapa aspek yang melekat dengan konteks kesejarahan itu harus tetap dihormati dan diberi tempat, yaitu dalam hal ini aspek-aspek yang berkenaan dengan nama dan komposisi keanggotaannya, serta prosedur pengisiannya. Artinya, jika hal-hal yang menyangkut nama dan komposisi keanggotaan serta prosedur pengisian keanggotaan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota ini hendak dilakukan perubahan, dan hal itu sesuai dengan hubungan hierarkis penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, perubahan itu memerlukan pelibatan dalam bentuk konsultasi dan pertimbangan DPRA. Bagaimanapun tidak boleh dilupakan bahwa KIP Aceh dan Panwaslih Aceh merupakan lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan amanat UUPA yang merupakan turunan dari Kesepakatan Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Kesepakatan yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk Undang-Undang tersebut, in casu UUPA, harus dihormati, lebih-lebih oleh pembentuk Undang-Undang. Dalam konteks ini, apabila pembentuk Undang-Undang hendak mengubah ketentuan yang diatur dalam UUPA maka hal itu mengacu kepada UUPA. Secara konstitusional, hal ini merupakan konsekuensi dari diberikannya status khusus atau istimewa kepada Aceh berdasarkan acuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Adapun terkait dengan prosedur pembentukan suatu Undang- Undang yang berkait dengan Pemerintahan Aceh atau perubahan terhadap materi muatan UUPA tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) UUPA yang menyatakan, “Rencana pembentukan Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA” dan Pasal 269 ayat (3) UUPA yang menyatakan, “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA”.

Dengan demikian, oleh karena UUPA adalah Undang-Undang yang berlaku khusus bagi daerah istimewa maka apa yang diatur di dalamnya tidak serta- merta dapat diubah sebagaimana hal demikian dapat dilakukan dalam pembentukan atau perubahan Undang-Undang lainnya. Proses pembentukan Undang-Undang yang berhubungan dengan pemerintahan Aceh maupun rencana perubahan UUPA yang ada saat ini melalui prosedur konsultasi dan pertimbangan dari DPRA. Jika prosedur demikian tidak ditempuh maka norma Undang-Undang yang substansinya berhubungan langsung dengan kekhususan atau keistimewaan yang diatur dalam UUPA maupun yang mengubah ketentuan UUPA akan berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum bagi pemerintahan Aceh maupun rakyat Aceh secara keseluruhan – yang berarti dengan sendirinya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

e) Sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU MK, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali kecuali jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. Dalam kaitan dengan permohonan a quo, para Pemohon sama sekali tidak menyebutkan adanya dasar pengujian yang berbeda dimaksud. Dengan kata lain, syarat untuk menguji kembali materi muatan norma yang terkandung dalam Pasal 557 ayat (1) UU Pemilu tidak terpenuhi. Oleh karena itu, sepanjang berkenaan dengan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih jauh substansi permohonan para Pemohon.

[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagia


2. Bahwa dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan sebagai berikut:

1) Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2) Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”;
3) Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4) Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5) Frasa “3 (tiga) orang” dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”;
6) Kata “hari” dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”;
7) Menyatakan permohonan para Pemohon terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “30 (tiga puluh) tahun”, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, dan Pasal 557 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima;
8) Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
9) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.