Analisis dan Evaluasi UU Berdasarkan Putusan MK


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-evaluasi.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$resume in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-evaluasi.phtml on line 80

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-evaluasi.phtml on line 80
Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan / 01-03-2024

Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 59/PUU-XX/2023 atas pengujian 49 ayat (5) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023)

1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap
pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK?
2. Apa akibat hukum terhadap pasal, ayat suatu undang-undang yang
dinyatakan MK sebagai konstitusionalitas/inkonstitusional bersyarat?
3. Apakah terjadi disharmoni norma dalam suatu undang-undang jika
suatu pasal, ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat oleh MK berimplikasi terhadap norma pasal ayat lain yang
tidak diujikan?

Selengkapnya dapat dilihat pada Ebook (terlampir)

Selengkapnya dapat dilihat pada Ebook (terlampir)

Selengkapnya dapat dilihat pada Ebook (terlampir)

1. Terdapat satu putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian
UU P2SK terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan materi
muatan Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
P2SK sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas
Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Materi muatan dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka
MK memberikan syarat seperti yang tercantum dalam amar, yaitu
sebagai berikut:
“Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat
perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”.
3. Model putusan a quo bersifat self-executing yang tidak mengganggu
sistem norma yang ada dan tidak memerlukan pengaturan lebih lanjut.

Berdasarkan simpulan yang telah dirumuskan, maka dapat disampaikan
rekomendasi bahwa pembentuk undang-undang menindaklanjuti Putusan MK Perkara Nomor 59/PUU-XX/2023 sebagai bahan dalam penyusunan RUU Perubahan Atas UU P2SK dalam Prolegnas daftar kumulatif terbuka dengan memperhatikan ratio decedendi dan amar putusan a quo sebagai satu kesatuan kaitannya dalam hal memberikan pengaturan kewenangan penyidikan lembaga lain selain POLRI maka harus sesuai konsepsi Integrated Criminal Justice System yang tercantum dalam KUHAP sebagai induk hukum acara.