Analisis dan Evaluasi UU Berdasarkan Putusan MK


Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-evaluasi.phtml on line 61

Warning: Undefined array key 1 in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-evaluasi.phtml on line 64

Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-evaluasi.phtml on line 66

Warning: Undefined property: stdClass::$resume in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-evaluasi.phtml on line 80

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-evaluasi.phtml on line 80
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak / 01-11-2019

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) sebagai norma hukum tertinggi telah menggariskan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
Anak dalam konteks hukum pidana, dapat menduduki subjek hukum, sebagai pelaku (offenders) maupun sebagai korban (victim). Pembicaraan posisi anak yang demikian itu berdampak pada implikasi pendekatan penal yang berbeda. Anak sebagai pelaku memerlukan pendekatan hukum pidana dalam posisinya yang demikian dan baginya diperlakukan Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara kedudukan anak sebagai korban dalam konteks pembicaraan hukum pidana akan merambah dalam pembicaraan hukum anak (hukum perlindungan anak) dan hukum pidana orang dewasa, hukum pidana yang mengatur perilaku orang dewasa yang melukai hak-hak anak di masyarakat. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahapan penyelidikan sampai dengan tahapan pembimbingan setelah menjalani pidana. UU SPPA pernah dilakukan pengujian di Mahkamah Konsitusi, dimana terdapat 2 (dua) putusan yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Perkara Nomor 110/PUU-X/2012 dan Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XV/2017. Dengan dikabulkannya permohonan pengujian terhadap beberapa pasal/ayat dalam UU SPPA tersebut, berdampak terhadap substansi dalam UU SPPA

1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi tehadap pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi khususnya terhadap UU SPPA?
2. Apa akibat hukum terhadap pasal atau ayat suatu undang-undang yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai konstitusionalitas/inkonstitusionalitas bersyarat khususnya dalam UU SPPA?
3. Apakah terjadi disharmoni norma dalam suatu undang-undang jika suatu pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap norma pasal atau ayat lain yang tidak diujikan khususnya dalam UU SPPA?

Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945 memiliki dua fungsi ideal, yaitu MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi dan berfungsi untuk menjamin, mendorong, mengarahkan, membimbing, dan memastikan bahwa UUD Tahun 1945 dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab; dan MK harus bertindak sebagai penafsir karena MK dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi penafsir UUD Tahun 1945.
Secara harfiah, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “terakhir dalam rangkaian pemeriksaan” sedangkan frasa mengikat diartikan sebagai “mengeratkan”, “menyatukan”. Bertolak dari arti harfiah ini maka frasa final dan frasa mengikat, saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya dari suatu proses pemeriksaan telah memiliki kekuatan mengeratkkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi. Makna harfiah di atas, bila dikaitkan dengan sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum.
Sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final yang artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Konsep ini mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni secara sederhana dan cepat sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU MK. Menurut Maruarar Siahaan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan dihadapan sidang terbuka umum mempunyai 3 kekuatan yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutoarial.

1. Putusan Perkara Nomor 110/PUU-X/2012
Para Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA yang menurut Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945. Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut pada pokoknya merupakan ketentuan yang memberikan ancaman pidana terhadap subjek hukum dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak yang tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu (i) penyidik, penuntut umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak mengupayakan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara; (ii) hakim, baik hakim pada tingkat pertama, hakim pada tingkat banding, maupun hakim pada tingkat kasasi, yang dengan sengaja belum memberikan putusan dan tidak mengeluarkan anak dari tahanan dalam hal jangka waktu perpanjangan penahanan terhadap anak yang dimintanya telah berakhir; dan (iii) pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak memberikan petikan putusan kepada para pihak atau tidak memberikan Salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu 5 (lima) hari. Terhadap pengujian pasal a quo Mahkamah berpendapat bahwa sesuai dengan rumusan pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan sebuah proses penyelesaian perkara yang didalamnya terdapat penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagai pejabat khusus Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan satu kesatuan sistem yang bagian-bagian di dalamnya tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Mahkamah berpendapat bahwa sesuai dengan rumusan pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan sebuah proses penyelesaian perkara yang didalamnya terdapat penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagai pejabat khusus Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan satu kesatuan sistem yang bagian-bagian di dalamnya tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Sebagai satu kesatuan sistem, hakim dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak sangat terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam perkara pidana anak. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman, selain mewajibkan hakim untuk mengimplementasikannya sebagaimana diuraikan di atas, melarang setiap kekuasaan ekstra yudisial memengaruhi atau lebih-lebih lagi turut campur kepada pengadilan sebagai institusi pelaku dan kepada hakim sebagai pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman.
Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan konstitusional sebagaimana dipertimbangkan di atas mewajibkan pembentuk undang-undang untuk merumuskannya secara normatif dalam undang-undang dalam rangka memberikan jaminan secara hukum bagi terselenggaranya peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Sistem Peradilan Pidana Anak dalam posisinya sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum dengan pejabat-pejabat khusus sebagai penyelenggaranya, antara lain, hakim, pejabat pengadilan, penyidik, dan penuntut umum sebagaimana dipertimbangkan di atas merupakan sistem peradilan pidana dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan terhadap anak yang menghadapi permasalahan hukum. Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 undang-undang a quo yang menentukan ancaman pidana kepada pejabat khusus dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu hakim, pejabat pengadilan, penyidik, dan penuntut umum, menurut Mahkamah, bukan saja tidak merumuskan ketentuan-ketentuan konstitusional mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi pejabat khusus yang terkait (hakim, penuntut umum, dan penyidik anak), yakni memberikan jaminan hukum bagi penyelenggaraan peradilan yang merdeka, tetapi lebih dari itu juga telah melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak yang tentu memberikan dampak negatif terhadap pejabat-pejabat khusus yang menyelenggarakan Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah berpendapat pengujian konstitusionalitas Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 undang-undang a quo terhadap UUD Tahun 1945 beralasan menurut hukum.
Putusan majelis tersebut telah menimbulkan implikasi yuridis (akibat hukum) atau dengan kata lain putusan ini telah meniadakan keadaan hukum dan sekaligus menciptakan keadaan hukum baru. Implikasi yuridis (akibat hukum) dengan dibatalkannya Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA, maka Pertama, terhadap Pasal 96 UU SPPA maka setiap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA. Kedua, terhadap Pasal 100 UU SPPA maka Hakim tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) UU SPPA. Ketiga, terhadap Pasal 101 UU SPPA maka pejabat pengadilan tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU SPPA. Dibatalkannya pengenaan sanksi pidana tersebut dikarenakan ketentuan-ketentuan tersebut telah mengkriminalisasikan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya administratif dan sudah cukup dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 UU SPPA.

2. Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XV/2017
Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 99 UU SPPA yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945. Mahkamah menegaskan bahwa prinsip independensi pejabat khusus yang dimaksudkan dalam pertimbangan putusan tersebut harus dibedakan antara independensi hakim, penuntut umum, dan penyidik dalam pemaknaan independensi pada pengertian yang universal.
...

Bahwa pengujian beberapa pasal di dalam UU SPPA telah menimbulkan akibat hukum atau dengan kata lain pada saat yang bersamaan putusan tersebut telah meniadakan keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Seperti halnya dalam Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 telah menimbulkan implikasi yuridis yaitu dengan dibatalkannya Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA, maka Pertama, terhadap Pasal 96 UU SPPA maka setiap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA. Kedua, terhadap Pasal 100 UU SPPA maka Hakim tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) UU SPPA. Ketiga, terhadap Pasal 101 UU SPPA maka pejabat pengadilan tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU SPPA. Putusan tersebut juga berdampak pada ketentuan-ketentuan lain dalam UU SPPA, seperti Pasal 99 UU SPPA yang kemudian dijadikan objek permohonan pengajuan uji materiil dalam perkara Nomor 68/PUU-XV/2017.
Sedangkan dalam Putusan Nomor 68/PUU-XV/2017 yang telah membatalkan ketentuan Pasal 99 UU SPPA telah menimbulkan implikasi yuridis yakni penuntut umum tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak mengeluarkan anak setelah jangka waktu perpanjangan penahanan berakhir. Namun, meskipun ketentuan Pasal 99 UU SPPA telah dinyatakan inkonstitusional dan telah menimbulkan implikasi yuridis yang demikian, Mahkamah tetap berpandangan bahwa hal tersebut tidak berarti memperbolehkan pejabat yang melakukan tugas untuk mengeluarkan tahanan anak dari RUTAN melanggar batas waktu yang telah ditentukan, sebab hal yang demikian sama halnya dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang.
Bahwa pengaturan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan a quo yang menjadi objek pengajuan uji materiil oleh Para Pemohon juga telah tidak sesuai dan sejalan dengan semangat dalam UU SPPA. Sehingga, terhadap pengujian beberapa pasal dalam UU SPPA sebagaimana yang diputus dalam Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 68/PUU-XV/2017, perlu kiranya ditindaklanjuti dan dievaluasi oleh pembentuk undang-undang yang dalam hal ini DPR RI dengan fungsi legislasi nya. , DPR sebagai positive legislator harus menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal dalam pengujian materiil UU SPPA sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dimaksudkan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XV/2017, ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
2. Bahwa dengan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA dalam Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 68/PUU-XV/2017 telah menciptakan keadaan hukum baru.

1. Bahwa pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan perubahan Pasal 96, Pasal 99, Pasal 100 dan Pasal 101 UU SPPA.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konsitusi tersebut dengan segera melakukan penyesuaian atau perubahan UU SPPA dan segera menetapkan dalam Program Legislasi Nasional Kumulatif Terbuka.