Anotasi UU

No. 6/2017 tentang Arsitek

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (UU Arsitek) menjadi landasan untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum, baik kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, dan masyarakat di Indonesia.

Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Arsitek beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, dan lampiran penjelasan undang-undang.