Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kekarantinaan Kesehatan), yang menjadi landasan upaya cegah tangkal penyakit dan pengendalian faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi di Indonesia.
Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksanaan undang-undang dan disertai lampiran penjelasan undang-undang.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430