Anotasi UU

No. 36/2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang bertujuan bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional.

Adapun dokumen satu naskah ini berisikan materi muatan UU Kesehatan beserta Putusan Mahkamah Komstitusi (MK), pasal-pasal perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan peraturan pelaksana undang-undang.

Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 108 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 108 ayat (1) melalui Putusan MK No. 12/PUU-VII/2010
2. Pasal 199 ayat (1), Penjelasan Pasal 114 melalui Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010
3. Penjelasan Pasal 115 ayat (1) melalui Putusan MK No. 57/PUU-IX/2011