Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan kelembagaan penjamin simpanan telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Satu pasal dalam UU LPS telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU LPS yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, baik dinyatakan inkonstitusional maupun konstitusional bersyarat, yang kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang dibatalkan melalui Putusan MK:
1. Pasal 6 ayat (1) huruf c melalui Putusan MK Nomor 1/PUU-XVI/2018
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430