Anotasi UU

No. 4/2011 tentang Informasi Geospasial

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU Informasi Geospasial) menjadi landasan hukum agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.

Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Informasi Geospasial beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, dan lampiran penjelasan undang-undang.