Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Psikotropika) dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan sebagai dasar hukum untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Psikotropika beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang- undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, dan lampiran penjelasan undang- undang.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430