Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) yang menjadi landasan bagi pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara yang harus diatur dalam undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945. Undang-Undang ini telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi, dan terdapat 1 pasal/ayat yakni Penjelasan Pasal 10 yang diputus oleh Putusan MK No. 79/PUU-IX/2011.
Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU Kementerian Negara yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 yang dinyatakan inkonstitusional maupun inkonstitusional bersyarat untuk kemudian dikompilasikan dalam satu naskah bersama dengan undang-undang aslinya.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 10 melalui Putusan MK No. 79/PUU-IX/2011
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430