Anotasi UU

No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang menjadi landasan hukum dalam menghadapi dinamika perkembangan Ormas dan perubahan sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Undang-Undang ini telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi, dan terdapat 12 pasal/ayat yang dibatalkan oleh Putusan MK No 82/PUU-XI/2013 serta Putusan MK No. 2/PUU-XII/2014. Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU Ormas yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 yang dinyatakan inkonstitusional untuk kemudian dikompilasikan dalam satu naskah bersama dengan undang-undang asli serta perubahannya. Undang-Undang ini telah diubah melalui Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undangn Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.