Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Undang-Undang ini telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi, dan terdapat 4 pasal/ayat yang diputus oleh Putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018, Putusan MK No. 41/PUU-XII/2014, serta Putusan MK No. 8/PUU-XIII/2015. Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU ASN yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 yang dinyatakan inkonstitusional maupun inkonstitusional bersyarat untuk kemudian dikompilasikan dalam satu naskah bersama dengan undang-undang aslinya.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430