Anotasi UU

No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak di Indonesia yang telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal/ayat dalam UU SPPA telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.

Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU SPPA yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, baik dinyatakan inkonstitusional maupun konstitusional bersyarat, yang kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang- undang, informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, peraturan pelaksana dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.

Pasal/ayat yang dibatalkan oleh Putusan MK adalah:
1. Pasal 96, Pasal 100 dan Pasal 101 melalui Putusan MK No. 110/PUU-X/2012.
2. Pasal 99 melalui Putusan MK No. 68/PUU-XV/2017.