Anotasi UU

No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional terdapat pasal/ayat yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 19/PUU-XII/2014. Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan.