Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang (selanjutnya disebut UU 9/1961), yang menjadi landasan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU 9/1961 yang terdiri dari pembukaan undang-undang dan batang tubuh undang-undang.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430