Anotasi UU

No. 9/1961 tentang Pengumpulan uang atau Barang.

Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang (selanjutnya disebut UU 9/1961), yang menjadi landasan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU 9/1961 yang terdiri dari pembukaan undang-undang dan batang tubuh undang-undang.