Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (selanjutnya disebut UU Statistik), yang menjadi landasan mentapkan jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Statistik beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksanaan undang-undang dan disertai lampiran penjelasan undang-undang.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430