Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman (selanjutnya disebut UU Ombudsman), yang menjadi landasan pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Ombudsman yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang beserta lampiran penjelasan undang-undang, dan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) melalui Putusan MK No. 62/PUU-VIII/2010
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430