Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH), yang menjadi landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU PPLH beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang. dan disertai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) melalui Putusan MK No. 18/PUU-XII/2014
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430