Anotasi UU Cipta Kerja

No. 7/1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan tata perbankan di Indonesia. Telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal/ayat dalam UU Perbankan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU Perbankan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, baik dinyatakan inkonstitusional maupun konstitusional bersyarat, yang kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 49 ayat (2) huruf b melalui Putusan MK No. 109/PUU-XII/2014
2. Pasal 40 ayat (1) melalui Putusan MK No. 64/PUU-X/2012