Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan Keimigrasian di Indonesia telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal/ayat dalam UU Keimigrasian telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU Keimigrasian yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 16 ayat (1) huruf b melalui Putusan MK No. 40/PUU-IX/2011
2. Pasal 97 ayat (1) melalui Putusan MK No. 64/PUU-IX/2011
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430