Anotasi UU Cipta Kerja

No. 18/2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H) yang menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, telah 3 (tiga) kali dilakukan pengujian materiil yaitu Perkara Nomor 95/PUU-XII/2014, Perkara Nomor 139/PUU-XIII/2015, dan Perkara Nomor 69/PUU-XIV/2016, namun ketiganya tidak ada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. UU P3H juga telah diubah dengan UU Cipta Kerja juga disandingkan dengan naskah asli dalam dokumen ini.