Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H) yang menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, telah 3 (tiga) kali dilakukan pengujian materiil yaitu Perkara Nomor 95/PUU-XII/2014, Perkara Nomor 139/PUU-XIII/2015, dan Perkara Nomor 69/PUU-XIV/2016, namun ketiganya tidak ada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. UU P3H juga telah diubah dengan UU Cipta Kerja juga disandingkan dengan naskah asli dalam dokumen ini.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430