Daftar Permohonan Perkara

42/PUU-XIX/2021: UU No. 6/2014 Tentang Desa

Tanggal Registrasi: 25-08-2021
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

- Gunalan

Tanggal Putusan: 30-09-2021
Amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”. Sehingga Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) yang semula berbunyi “Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan” menjadi selengkapnya berbunyi “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan

41/PUU-XIX/2021: UU No. 12/1995 Tentang Pemasyarakatan

Tanggal Registrasi: 12-08-2021
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf i bertentangan dengan Pasal 28I ayat ayat (2) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:

Keterangan:
Ditolak

40/PUU-XIX/2021: UU No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas

Tanggal Registrasi: 12-08-2021
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Penjelasan Pasal 120 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:

Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

39/PUU-XIX/2021: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 12-08-2021
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:

Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

38/PUU-XIX/2021: UU No. 40/1999 Tentang Pers

Tanggal Registrasi: 12-08-2021
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:

Keterangan:
Belum diputuskan

← Sebelumnya 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Selanjutnya →