Infografis (Kajian, Analisis dan Evaluasi UU)

Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional / Juni 2019

Sekilas:
Dalam rangka memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya dibentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UUSJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan yang berkaitan terhadap martabat manusia, asas manfaat yang merupakan asas yang bersifat operasional yang menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif, serta asas keadilan yang bersifat idiil. UU SJSN diharapkan mampu menjadi payung hukum penyelenggaraan program jaminan sosial nasional yang terpadu dan meningkatkan cakupan kepesertaan yang lebih luas sehingga dapat lebih menjamin kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.



← Sebelumnya 1 Selanjutnya →