Keterangan DPR mengenai Pengujian UU Terhadap UUD 1945

No. Perkara UU Yang Diuji Pasal Batu Uji Aksi
42/PUU-XXI/2023 Pasal 85 UU 22/2009 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
30/PUU-XXI/2023 Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU 16/2004 jo. UU 11/2021 Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
28/PUU-XXI/2023 Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 UU KPK, dan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
21/PUU-XXI/2023 Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
5 DAN 6/PUU-XXI/2023 pengujian formil Perppu 2/2022 terhadap UUD NRI Tahun 1945 pengujian formil Perppu 2/2022 terhadap UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
120/PUU-XX/2022 Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
121/PUU-XX/2022 Pasal 7A ayat (1) UU 7/2020 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
112/PUU-XX/2022 Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU KPK Perubahan Kedua Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
111/PUU-XX/2022 Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
108 DAN 110/PUU-XX/2022 Pemohon Perkara 108 mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU 27/2022 dan Pemohon Perkara 110 mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 Pemohon Perkara 108 mengemukakan bahwa Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU 27/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pemohon Perkara 110 mengemukakan bahwa Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
114/PUU-XX/2022 Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
89/PUU-XX/2022 Pasal 5 dan penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
93/PUU-XX/2022 Pasal 433 KUHPerdata Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
80/PUU-XX/2022 Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 192 ayat (1) UU Pemilu Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
82/PUU-XX/2022 Pengujian formil UU 12/2011 DETAIL 
86/PUU-XX/2022 Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP pembukaan alinea keempat kalimat terakhir, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
70/PUU-XX/2022 Pasal 40A UU 11/2021 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: DETAIL 
75/PUU-XX/2022 Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: DETAIL 
68/PUU-XX/2022 Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 beserta Penjelasannya. Pasal 6, Pasal 6A ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
69/PUU-XX/2022 Pengujian Formil UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
51/PUU-XX/2022 Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
62/PUU-XX/2022 Pasal 50 UU 20/2011 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
58, 59, DAN 60/PUU-XX/2022 Pengujian Formil dan Materiil Pasal 4 UU 8/2022 Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
61/PUU-XX/2022 Pasal 54 UU HAP Pasal 28C ayat (2) dam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
32/PUU-XX/2022 Pasal 1 angka 9, Pasal 13, Pasal 21 huruf d , Pasal 25 huruf b dan huruf e UU Perbankan Syariah Pasal 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
24/PUU-XX/2022 Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
28/PUU-XX/2022 Pasal 5 angka 1 huruf a KUHAP Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
63/PUU-XIX/2021 Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
65/PUU-XIX/2021 Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2008 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
21/PUU-XX/2022 Pasal 222 UU Pemilihan Umum Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
16/PUU-XX/2022 Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
32/PUU-XIX/2021 Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) DETAIL 
47/PUU-XIX/2021 Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU 2/2021; Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU 2/2021; Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU 2/2021; Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021; Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021; Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021; Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021; dan Pasal 77 UU 21/2001 Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22D, Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
47/PUU-XIX/2021 Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU 2/2021; Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU 2/2021; Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU 2/2021; Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021; Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021; Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021; Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021; dan Pasal 77 UU 21/2001 Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22D, Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
37/PUU-XIX/2021 Pasal 4 ayat (2) UU 3/2020, Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020, Pasal 17A ayat (2) UU 3/2020, Pasal 22A UU 3/2020, Pasal 31A ayat (2) UU 3/2020, Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020, Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dan ditambah Pasal 39 UU 11/2020, Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020, Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) , Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
23 DAN 24/PUU-XIX/2021 Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 dalam Perkara 24 dan Pasal 235 ayat (1), Pasal 293 ayat (1), dan Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004 Pasal 28D ayat (1) DETAIL 
21/PUU-XIX/2021 Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
16/PUU-XIX/2021 Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
27/PUU-XIX/2021 Para Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU 23/2019 Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
20/PUU-XIX/2021 Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
81/PUU-XVIII/2020 Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
92/PUU-XVIII/2020 Pasal 13 huruf a UU KY Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
106/PUU-XVIII/2020 Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
90/PUU-XVIIl/2020 Formil dan Materiil Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
100/PUU-XVIIl/2020 Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 87 UU MK Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
96/PUU-XVlll/2020 Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
102/PUU-XVlll/2020 Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan Pasal 280 ayat (1), Pasal 28H ayat (2) , Pasal 33 ayat (4) DETAIL 
85/PUU-XVIII/2020 Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
11/PUU-XVIII/2021 Pasal 60 UU MK Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
25/PUU-XVII/2019 Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 509, dan Pasal 540 UU Pemilu dan Pasal 197 ayat (2) UU Pilkada Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945 DETAIL 
24/PUU-XVII/2019 Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 509, dan Pasal 540 UU Pemilu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD Tahun 1945 DETAIL 
16/PUU-XVII/2019 No. 7/2014 tentang Perdagangan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945. DETAIL 
14/PUU-XVII/2019 No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 dan Pasal 28D UUD Tahun 1945. DETAIL 
19/PUU-XVII/2019 Pasal 210 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL 
20/PUU-XVII/2019 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945. DETAIL 
4/PUU-XVII/2019 No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL 
2/PUU-XVII/2019 No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL 
3/PUU-XVII/2019 No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 5 ayat (1) UU BPK Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL 
102/PUU-XVI/2018 No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL 
91/PUU-XVI/2018 No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat (2) dan 87 ayat (4) huruf b dan huruf d UU ASN. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28l ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL 
88/PUU-XVI/2018 No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28l ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL 
87/PUU-XVI/2018 No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat (2) dan 87 ayat (4) huruf b dan huruf d UU ASN Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28l ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL 
90/PUU-XVI/2018 No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan
No. 31/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Pasal 14 ayat (1) huruf I dan huruf k UU Pemasyarakatan, dan Pasal 1 angka 2, serta Pasal 10A ayat (3) huruf b UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945 DETAIL 
94/PUU-XVI/2018 No. 36/1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. DETAIL 
93/PUU-XVI/2018 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 92 ayat (2) huruf c UU Pemilu Pasal 22E ayat (1), (2), (3) dan (5) UUD Tahun 1945. DETAIL 
84/PUU-XVI/2018 No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 272 KUHAP dan Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP UUD Tahun 1945 DETAIL 
80/PUU-XV/2018 No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 angka 12 dan angka 13, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (3) huruf d serta Penjelasan UU Praktik Kedokteran Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945. DETAIL 
24/PUU-XVI/2018 No. 16/2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara Lampiran Undang-Undang No. 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22A dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 DETAIL 
35/PUU-XVI/2018 No. 18/2003 tentang Advokat Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1),(2),(4),(5),(6) dan (7), Pasal 27 ayat (1), (3) dan (5), Pasal 28 ayat (1),(2) dan (3), Pasal 29 ayat (1), (2), (4) dan (5), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3) dan (4), Pasal 33, Penjelasan Pasal 3 huruf f, dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2)UU Advokat Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL 
77/PUU-XVI/2018 No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL 
53/PUU-XV/2018 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35 UU Pemilu Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL 
48/PUU-XVI/2018 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35 khususnya pada frasa “dan/atau citra diri”, Pasal 275 ayat (2), Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu. Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL 
45/PUU-XVI/2018 No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15; Pasal 20 ayat (3); Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 25 ayat (1); Pasal 67 ayat (1); dan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Sisdiknas Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL 
14/PUU-XVI/2018 No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN Pasal 20A ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
25/PUU-XVI/2018 No. 2/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 27, 28, 28C ayat (2), 28D ayat (1), 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 DETAIL 
26/PUU-XVI/2018 Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan huruf c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 27, 28, 28C ayat (2), 28D ayat (1), 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 DETAIL 
28/PUU-XVI/2018 Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 DETAIL 
34/PUU-XVI/2018 No. 2/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 73 ayat (3); Pasal 73 ayat (4); Pasal 73 ayat (5); Pasal 73 ayat (6); Pasal 122 huruf l; Pasal 245. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. DETAIL 
13/PUU-XVI/2018 No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
23/PUU-XVI/2018 No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 DETAIL 
15/PUU-XV/2018 No. 38/2004 tentang Jalan Pasal 50 ayat (6) UU Jalan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 DETAIL 
18/PUU-XVI/2018 No. 2/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 73 ayat (3), (4), (5) dan (6), Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 20A ayat (3), Pasal 20A ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 DETAIL 
21/ PUU -XVI/ 2018 No. 2/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 73 ayat (3), (4), (5) dan (6), Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 20A ayat (3), Pasal 20A ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 DETAIL 
16/PUU-XVI/2018 No. 2/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 73 ayat (3), (4), (5) dan (6), Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3). Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 DETAIL 
17/PUU-XVI/2018 No. 2/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 73 ayat (3), (4), (5) dan (6), Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3). Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DETAIL 
90/PUU-XV/2017 Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 : tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 : tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Pasal 42 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 : Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan DETAIL
4/PUU-XVI/2018 No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 7 ayat (1) huruf d sepanjang kata Penahanan, Pasal 11 sepanjang kalimat kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik, dan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU HAP Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. DETAIL 
95/PUU-XV/2017 Pasal 46 ayat (1) UU KPK Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL 
91/PUU-XV/2017 Pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen : “Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i. hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.” Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 : “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. DETAIL
84/PUU-XIV/2017 Pasal 23 ayat (2) dan (3) UU Partai Politik : “(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibentuknya kepengurusan yang baru. (3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan,” Pasal 24 UU Partai Politik: “Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.” Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” DETAIL
96/PUU-XV/2017 atas Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (1) DETAIL 
5/PUU-XVI/2018 No. 15/2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 Pasal 15 ayat (3) huruf d UU No. 15 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 “Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum”. Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. DETAIL
82/PUU-XV/2017 Pasal 14 UU Pemasyarakatan : (1) Narapidana berhak: a. melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani dan jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi): j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 : “Negara Indonesia adalah Negara hukum” Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 : “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Pasal 28I ayat (5) UUD Tahun 1945 : “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” DETAIL
80/PUU-XV/2017 Pasal 1 angka 28 UU PDRD : “Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.” Pasal 52 ayat (1) UU PDRD : “Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.” Pasal 52 ayat (2) UU PDRD : “Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.” Pasal 55 ayat (2) UU PDRD : “Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen).” Pasal 55 ayat (3) UU PDRD : “Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen).” Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” DETAIL
87/PUU-XV/2017 No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen : (3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.’’ 1. Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” 2. Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945 : “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” 3. Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945 : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang.’’ 4. Pasal 31 ayat (5) UUD Tahun 1945: ”Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.’’ 5. Pasal 32 ayat (1) UUD Tahun 1945 : ”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.’’ DETAIL
88/PUU-XV/2017 No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Penjelasan Pasal 4 (1) Yang mendapatkan jaminan berdasarkan undang-undang ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Namun demikian, bila si korban ini telah dapat jaminan berdasarkan Undang-Undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang No. 33 tahun 1964, maka jaminan hanya diberikan satu kali, yaitu oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Pasal 28D ayat (1) UU NRI Tahun 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” DETAIL
95/PUU-XV/2017 Pasal 46 ayat (1) UU KPK Pasal 20A ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 194 DETAIL 
78/PUU-XV/2017 No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 12, dan Pasal 35 ayat (2) UU No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 DETAIL 
97/PUU-XV/2017 No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 151 Huruf a UU 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
99/PUU-XV/2017 Pasal 2 angka ke 1 UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 DETAIL
96/PUU-XV/2017 No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (1) Undang- Undang Dasar Tahun 1945 DETAIL
68/PUU-XV/2017 Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 DETAIL 
75/PUU-XV/2017 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 557, Pasal 562, dan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 9 "(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang." Pasal 89 "(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang." Pasal 557 "(1) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas: a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU; dan b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu. (2) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini" Pasal 562 "Struktur organisasi, tata kerja, dan penganggaran Penyelenggara Pemilu pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini." Pasal 571 "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: d. Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL 
93/PUU-XV/2017 No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
66/PUU-XV/2017 Pasal 557 dan 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 6A ayat (2), Pasal 22 E ayat (1), Pasal 22 E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 DETAIL 
72/PUU-XV/2017 Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 DETAIL 
67/PUU-XV/2017 Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 DETAIL 
63/PUU-XV/2017 No. 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang Pasal 32 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 DETAIL 
73/PUU-XV/2017 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 562, Pasal 557 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 9 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pasal 89 (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pasal 557 (1) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas: a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU; dan b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu. (2) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini Pasal 562 Struktur organisasi, tata kerja, dan penganggaran Penyelenggara Pemilu pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 571 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: d. Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18B UUD Tahun 1945 Pasal 18B (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuanmmasyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang DETAIL
94/PUU-XV/2017 No. 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang - Undang Pasal 80A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 DETAIL
90/PUU-XV/2017 No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang- Undang Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL 
92/PUU-XV/2017 No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
86/PUU-XV/2017 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (5) UUD Tahun 1945 DETAIL 
70/PUU-XV/2017 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya." Pasal 6A ayat (2); Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3); dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 Pasal 6A ayat (2) "(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3) "(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik."; Pasal 28D ayat (1) "(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." DETAIL
71/PUU-XV/2017 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya." Pasal 6A ayat (2); Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2); Pasal 27 ayat (1); dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945. Pasal 6A ayat (2) "(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) "(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."; Pasal 27 ayat (1) "(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."; Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) "(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja" DETAIL
82/PUU-XV/2017 No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k; Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 29H ayat (2) Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD Tahun 1945 DETAIL 
44/PUU-XV/2017 Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya." POKOK PERKARA Pasal 4, Pasal 6A ayat (2) dan (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 Pasal 4 "(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden." Pasal 6A ayat (2) dan (5) "(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang" Pasal 28D ayat (1) "(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." DETAIL
53/PUU-XV/2017 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1) sepanjang frasa "telah ditetapkan", Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Pasal 173 "(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU." "(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu." Pasal 222 "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya". Pasal 1 ayat (3); Pasal 6A ayat (2); Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3); dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) "(3) Negara Indonesia adalah negara hukum."; Pasal 6A ayat (2) "(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."; Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3) "(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik"; Pasal 27 ayat (1) "(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."; Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."; Pasal 28C ayat (2) "(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya"; Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) "(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan"; Pasal 28I ayat (2) "(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu." DETAIL
59/PUU-XV/2017 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya. " Pasal 1 ayat (2); Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2); Pasal 22E ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat (1); dan Pasal 28F UUD Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) "(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"; Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) "(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."; Pasal 22E ayat (1) "(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali"; Pasal 27 ayat (1) "(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"; Pasal 28D ayat (1) "(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum"; Pasal 28F "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." DETAIL
61/PUU-XV/2017 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 557 "(1) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas: a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU; dan b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu. (2) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini" Pasal 571 "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: d. Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Pasal 18A ayat (1); Pasal 18B ayat (1); Pasal 18 ayat (3); dan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945 Pasal 18A ayat (1) "(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah."; Pasal 18B ayat (1) "(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang."; Pasal 18 ayat (3) "(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum."; Pasal 28C ayat (2) "(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya" DETAIL
62/PUU-XV/2017 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 "(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu" Pasal 1 ayat (3); Pasal 22E ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3); dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945. Pasal 1 ayat (3) "(3) Negara Indonesia adalah negara hukum"; Pasal 22E ayat (1) "(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali"; Pasal 27 ayat (1) "(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"; Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) "(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan"; Pasal 28I ayat (2) "(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu" DETAIL
60/PUU-XV/2017 No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya." Pasal 22E ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3); Pasal 28H ayat (2); Pasal 28I ayat (2); dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945. Pasal 22E ayat (1) "(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."; Pasal 27 ayat (1) "(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."; Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) "(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan"; Pasal 28H ayat (2) "(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan"; Pasal 28I ayat (2) "(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu"; Pasal 28J ayat (2) "(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis" DETAIL
42/PUU-XV/2017 No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 83 ayat (1) KUHAP “Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding”. Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (5) UUD Tahun 1945 1. Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum”. 2. Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 3. Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. 4. Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. 5. Pasal 28I ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. 6. Pasal 28I ayat (5): “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan”. DETAIL
74/PUU-XV/2017 No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
76/PUU-XV/2017 No. 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
No. 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
77/PUU_XV/2017 No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 18 ayat (3) Pasal 19, dan Pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945 DETAIL
68/PUU-XV/2017 No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL
40/PUU-XV/2017 No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL 
47/PUU-XV/2017 No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
36/PUU-XV/2017 No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Batu Uji dalam permohonan ini adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
37/PUU-XV/2017 No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penjelasan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
56/PUU-XV/2017 No. 5/1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan Atau Penodaan Agama Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I, Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL
51/PUU-XV/2017 No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuanagan Haji Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
43/PUU-XV/2017 No. 2/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL
5/PUU-XV/2017 No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal 1. Diktum menimbang huruf b UU JPH menyatakan : "b. bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat; " 2. Pasal 1 angka 2 UU JPH menyatakan : " 2. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. " 3. Pasal 3 huruf a UU JPH menyatakan : " Penyelenggaraan JPH bertujuan: a. memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk; " 4. Pasal 4 UU JPH menyatakan : " Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. " 5. Pasal 18 ayat (2) UU JPH menyatakan : " (2) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI. " Pasal 28E, (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** ) (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**) (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**) Pasal 29 ayat (2), (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 28D ayat (1), (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**) Pasal 28F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** ) Pasal 28C, (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** ) (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**) Pasal 28G ayat (1), (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**) Alenia keempat Pembukaan UUD Tahun 1945 Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. DETAIL
102/PUU-XV/2017 No. 9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 8 Lampiran UU No 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi undang-undang Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23A,Pasal 28D, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. DETAIL
31/PUU-XV/2017 No. 35/2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 1. Pasal 112 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 2. Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 28 D ayat (1) UUD Tahun 1945 "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” DETAIL
33/PUU-XV/2017 No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76l Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak” Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, Pasal 28H ayat (1) dan (2), dan Pasal 28I ayat (3) UUD Tahun 1945 1. Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." 2. Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 3. Pasal 28 H Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945: "(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’ (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan." 4. Pasal 28 I Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban" DETAIL
28/PUU-XV/2017 No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 DETAIL
22/PUU-XV/2017 No. 1/1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
15/PUU-XV/2017 No. 28/2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
18/PUU-XV/2017 No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 23, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 31, Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL
No. 12/PUU-XV/2017 materi konstitusi sebagai dasar pengajuan Penetapan Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) menjadi Lembaga Negara Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL
13/PUU-XV/2017 No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. DETAIL 
24/PUU-XV/2017 No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
No. 2/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Pasal 23 Ayat (2), Pasal 23 Ayat (3), Pasal 33 UU Parpol dan Pasal 40A Ayat (3) UU Pilkada Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
10/PUU-XV/2017 No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran
No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Pasal 1 angka 4, angka 12, dan angka 13, Pasal 14 ayat (1) huruf (a), Pasal 38 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; dan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 31 ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL 
11/PUU-XV/2017 No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL
6/PUU-XV/2017 No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL
47/PUU-XVI/2018 Pasal 15; Pasal 20 ayat (3); Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 25 ayat (1); Pasal 67 ayat (1); dan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Sisdiknas Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 DETAIL 
29/PUU-XVI/2018 No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 142 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 DETAIL