Martinus Butarbutar, S.H. dan Risof Mario, S.H.
Pasal 227 dan Pasal 229 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 26
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan
Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
1) Menimbang bahwa kedudukan para Pemohon dalam kapasitasnya
sebagai perseorangan warga negara telah dibuktikan dengan identitas diri
berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Martinus P.H.
Butar Butar dan Risof Mario. Terhadap dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa norma dalam kedua pasal a quo merugikan hak
konstitusional para Pemohon, Mahkamah menilai terlebih dahulu para
Pemohon harus dapat menerangkan dan membuktikan “adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945” dan “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian” ke Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, para
Pemohon tidaklah merupakan pihak yang dirugikan dengan berlakunya
Pasal 227 dan Pasal 229 UU Pemilu karena norma Pasal 227 UU Pemilu
adalah merupakan persyaratan yang harus dipenuhi bakal pasangan
calon, yaitu bakal pasangan presiden dan wakil presiden. Sementara itu,
Pasal 229 UU Pemilu terkait dengan kelengkapan administrasi yang harus
diserahkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik yang akan
mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU.
Melihat substansi norma dalam kedua pasal a quo, menjadi terang bahwa
para Pemohon tidak mampu membuktikan “adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945”
dan “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya norma dalam Pasal 227 dan
Pasal 229 UU Pemilu yang dimohonkan pengujian” sebagaimana
dipersyaratkan dalam menjelaskan kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan. Dengan demikian, tidak ada keraguan sama sekali bagi
Mahkamah untuk menyatakan bahwa pemberlakuan norma dalam kedua
pasal tersebut sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para
Pemohon.
2) Menimbang bahwa untuk maksud agar pasangan calon presiden
dan wakil presiden mampu menjaga jati diri Indonesia dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia, para Pemohon menghendaki agar
ketentuan Pasal 227 dan Pasal 229 UU Pemilu dimaknai agar masing-
masing pasangan calon telah mendapatkan restu dari 50% + 1 anggota
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, menurut Mahkamah,
pemaknaan demikian kian menguatkan bukti bahwa para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Selain
sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 bahwa Dewan Perwakilan
Daerah tidak memiliki wewenang apapun dalam proses pengajuan bakal
pasangan calon presiden dan wakil presiden, para Pemohon dalam
perkara a quo bukan anggota DPD, melainkan perseorangan warga
negara, yang karenanya bukan subjek hukum pemilik/pemegang hak
konstitusional yang diatur oleh Pasal 22D UUD 1945. Berdasarkan
pertimbangan tersebut Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a
quo.
3) Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, tetapi dikarenakan para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430