Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Ditolak Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 14-01-2021

Muhammad Kilat Wartabone dan Imran Ahmad, S.E.,M.M., dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk., Advokat dan Konsultan Hukum di Heru Widodo Law Office (HWL), untuk selanjutnya disebut sebagai para Pemohon.

Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

[3.7] Menimbang bahwa selain mengajukan permohonan sebagaimana dalam pokok permohonan, para Pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar Mahkamah memprioritaskan pemeriksaan perkara sebelum tahapan pendaftaran dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Tahun 2020. Dengan demikian, secara tersirat, melalui permohonan provisi tersebut, para Pemohon sesungguhnya memohon kepada Mahkamah agar putusan permohonan a quo diputus sebelum atau paling lambat tanggal 9 Desember 2020.
Terhadap permohonan provisi tersebut, menurut Mahkamah pengujian undang-undang bukanlah bersifat adversarial dan bukan interpartes melainkan menguji keberlakuan norma atau ketentuan undang-undang yang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh warga negara dan tidak dibatasi oleh tenggat waktu tertentu. Oleh karena itu, pada dasarnya, pengajuan provisi yang dilandasi oleh alasan yang sifatnya untuk memenuhi kepentingan orang-seorang tidaklah tepat. Di samping alasan bahwa Mahkamah harus tunduk pada ketentuan hukum acara dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang, dengan berlakunya norma a quo yang dimohonkan pengujian, para Pemohon terkhusus Pemohon I, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak terhalangi hak konstitusionalnya untuk mendaftar sebagai calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Begitu pula dengan Pemohon II, dengan berlakunya norma a quo sama sekali tidak menghalanginya menjadi tim sukses dalam kontestasi dimaksud. Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
[3.9] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, para Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa menjabat sebagai gubernur, bupati, walikota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”,
2. Bahwa menurut para Pemohon, dalam satu periode masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah diisi oleh pasangan calon yang dipilih bersama-sama melalui proses politik untuk rentang waktu lima tahun. Namun, jabatan tersebut dapat pula diisi oleh Wakilnya dalam kondisi Gubernur, Bupati, Walikota berhalangan atau diberhentikan sementara atau tetap. Dengan demikian, terdapat dua subyek hukum yang memenuhi kriteria pernah “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota” sebagaimana frasa yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, yakni pertama: kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), dan kedua: wakil kepala daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota). Dengan demikian, jabatan kepala daerah yang dapat diisi oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan/atau Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota karena kondisi penon-aktifan/pemberhentian kepala daerah di tengah jalan, dalam satu periode masa jabatan.
3. Bahwa menurut para Pemohon, dari perspektif tugas dan wewenang, tidak dibedakan antara tugas dan wewenang subjek hukum yang “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota” dengan subjek hukum yang “menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota”, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014). Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU a quo menegaskan hal tersebut, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Dalam hal wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, in casu menjadi Pejabat Kepala Daerah, waktu pelaksanaan jabatannya dapat berlangsung lama, bergantung pada proses penahanan kepala daerah atau status berhalangan sementaranya kepala daerah.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian, tidak memberikan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas proporsionalitas, dalam hal Bupati H. Abdul Haris Nadjamuddin (pada contoh kasus ketatanegaraan di Kabupaten Bone Bolango 2010-2015) yang tidak sempat menjalankan wewenang sebagai Bupati, dihitung telah menjabat selama satu periode. Sebaliknya, Wakil Bupati Hamim Pou yang telah menjalankan wewenang sebagai Bupati secara penuh dalam lima tahun, tidak dikategorikan telah menjabat selama satu periode. Demikian pula, sama tidak adil dan tidak proporsionalnya dalam hal diterapkan pada contoh kasus Bupati A dan Wakil Bupati B Periode 2005-2010. Tidak adil manakala Bupati A yang hanya menjabat sebagai Bupati selama 6 bulan dihitung telah menjabat selama satu periode, sedangkan Wakil Bupati B yang menjalankan wewenang Bupati selama 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan, tidak dikategorikan telah menjabat selama satu periode.
5. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya frasa dalam pasal yang dimohonkan uji materiil telah menciptakan perlakuan yang tidak sama (unequal treatment) antar sesama pejabat yang mempunyai wewenang yang sama-sama sebagai kepala daerah, yang tidak senafas dengan maksud dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut para Pemohon, norma yang memuat perlakuan yang tidak sama (unequal treatment), dikategorikan sebagai norma yang bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008, yang di dalam pertimbangan hukumnya ditegaskan: “Mahkamah berkesimpulan syarat pengunduran diri bagi calon yang sedang menjabat (incumbent) sebagaimana diatur Pasal 58 huruf q UU 12/2008 menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty, rechtsonzekerheid) atas masa jabatan kepala daerah yaitu lima tahun [vide Pasal 110 ayat (3) UU 32/2004] dan sekaligus perlakuan yang tidak sama (unequal treatment) antar sesama pejabat negara [vide Pasal 59 ayat (5) huruf i UU 32/2004], sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; (iii) Selain itu, Pasal 58 huruf q UU 12/2008 juga mengandung ketentuan yang tidak proporsional dan rancu, baik dari segi formulasi maupun substansi, karena menimbulkan perlakuan yang tidak sama antarsesama pejabat negara dan mengakibatkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty, rechtson-zekerheid) sehingga permohonan Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 58 huruf q Undang-Undang a quo beralasan menurut hukum untuk dikabulkan”.
6. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 berpotensi dijadikan ruang penyelundupan hukum, manakala ukuran untuk menghitung masa jabatan satu periode adalah menjabat sebagai kepala daerah saja. Maka, dalam hal terjadi pemberhentian kepala daerah di tengah jalan sebelum mencapai setengah masa jabatan, wakil kepala daerah menggunakan ruang penyelundupan hukum dengan cara sengaja mengulur-ulur waktu proses penetapan menjadi bupati pengganti. Padahal, bersamaan dengan saat kepala daerah diberhentikan sementara, secara hukum, saat itu pula wakil bupati menjalankan wewenang sebagai bupati.
7. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya norma pasal yang diuji tidak berkesesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu berkaitan dengan tafsir norma penghitungan masa jabatan. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-VI/2008 dan Nomor 22/PUU-VII/2009 untuk mengadili obyek permohonan yang berbeda, yakni atas berlakunya Pasal 58 huruf o UU 32/2004, namun putusan Hakim Konstitusi yang memberi tafsir tentang pembatasan masa jabatan dengan hitungan setengah atau lebih dari setengah dimaknai telah satu kali menjabat, sebagai putusan yang bersifat erga omnes, tetap relevan dan berlaku terhadap norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n undang-undang yang dimohonkan pengujian materiil.
8. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan hal tersebut di atas maka pemaknaan atas frasa menjabat sebagai gubernur, bupati, walikota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo yang tidak meliputi pula atas makna menjadi pejabat gubernur, bupati, walikota, merupakan pemaknaan yang berbeda dengan prinsip-prinsip dalam kedua Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, tidak proporsional dan tidak berkeadilan, memberi perlakuan yang tidak sama (unequal treatment), sehingga telah dapat dikategorikan sebagai norma yang tidak sesuai, tidak sejalan dengan amanat konstitusi, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, agar supaya pemaknaan atas frasa menjabat sebagai gubernur, bupati, walikota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU a quo, tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945, sesuai dengan asas proporsionalitas yang memenuhi rasa keadilan, serta memberikan perlakuan yang sama atau equal treatment kepada setiap warga negara, sehingga memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka ketentuan tersebut dimaknai “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota dan/atau menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota”.
9. Bahwa menurut para Pemohon, pemaknaan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan, “Jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali periode masa jabatan”. Dengan demikian, para Pemohon memohon agar frasa “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota dan/atau menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota”.
[3.10] Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-13 dan dua ahli yang bernama Dr. Yusdianto, S.H., M.H., dan Dr. Muhtadi, S.H., M.H., sebagaimana termuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.11] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 21 September 2020 dan telah pula menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal 17 November 2020. Adapun keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat baru diterima Mahkamah pada tanggal 17 November 2020 setelah sidang dinyatakan selesai dan para pihak telah menyerahkan kesimpulan sehingga keterangan tertulis dimaksud tidak dipertimbangkan. Mahkamah hanya mempertimbangkan keterangan lisan Dewan Perwakilan Rakyat yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 21 September 2020 sebagaimana termuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 September 2020 dan telah disampaikan dalam persidangan pada tanggal 5 Oktober 2020 sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah telah meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai pemberi keterangan, KPU telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 21 September 2020 dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis setelah selesai persidangan pada hari yang sama. Keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Hamim Pou telah menyampaikan keterangan yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 5 Oktober 2020 dan sekaligus mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-7 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 5 Oktober 2020. Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Hamim Pou mengajukan dua ahli, yakni Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A., dan Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum. Keterangan Pihak Terkait dan keterangan ahli selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.15] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang dipersoalkan para Pemohon, penting bagi Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa UU 10/2016 merupakan penyempurnaan dari UU 1/2015 dan UU 8/2015 di mana dalam kedua perubahan undang-undang tersebut, bab tentang persyaratan calon menjadi bagian yang mengalami perubahan antara lain sebagai berikut:
a. Pasal 7 UU 1/2015 menyatakan: “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota;
b. Pasal 7 UU 8/2015 menyatakan: “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
c. Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 menyatakan: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
2. Bahwa secara keseluruhan pengaturan penyempurnaan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 selain bertujuan agar lebih terciptanya kualitas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, juga dimaksudkan untuk mendapatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas. Selain itu, perubahan dimaksud juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi ihwal syarat calon seperti kewajiban untuk menyatakan pengunduran diri sejak penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah bagi PNS, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Terlebih lagi, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk mengakomodir persyaratan terkait mantan terpidana dapat maju sebagai pasangan calon bila telah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum dan dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana serta pengaturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah jika hanya terdapat satu pasangan [vide Penjelasan Umum UU 10/2016];
3. Bahwa terkait dengan masalah masa jabatan kepala daerah yang menjadi bagian dalam persyaratan calon kepala daerah juga telah ada dan diatur dalam Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) yang menyatakan:
“Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara RI yang memenuhi syarat antara lain:
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”
dalam perkembangannya persyaratan dimaksud pun telah pernah diajukan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Untuk menjawab isu konstitusional terkait masa jabatan dalam Pasal 58 huruf o UU 32/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-VI/2008 telah memberikan pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa batasan jabatan kepala daerah dapat diimplementasikan berupa, yaitu: pembatasan dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; atau pembatasan dua kali jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat yang berbeda. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 kembali memberikan pertimbangan berkaitan dengan penghitungan masa jabatan kepala daerah, yakni masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Dalam kedua putusan tersebut Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 58 huruf o UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945.
[3.16] Menimbang bahwa setelah mengemukakan hal-hal di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan para Pemohon mengenai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang dimohonkan untuk diuji terhadap UUD 1945.
[3.17] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 sebagai masalah utama dalam permohonan a quo tidak memberikan rasa keadilan, sehingga dinilai bertentangan dengan asas proporsionalitas, menciptakan perlakuan yang tidak sama (unequal treatment) antar sesama pejabat yang mempunyai wewenang yang sama sehingga berpotensi dijadikan ruang penyelundupan hukum dengan cara sengaja mengulur-ulur waktu proses penetapan menjadi bupati pengganti sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.17.1] Bahwa pada prinsipnya kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon berawal dari adanya kasus konkret terkait mekanisme penggantian kepala daerah in casu H. Abdul Haris Nadjamuddin yang menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Bone Bolango pada periode tahun 2010-2015. Pada saat itu, oleh karena H. Abdul Haris Nadjamuddin tersangkut perkara pidana sehingga diberhentikan sementara. Maka, secara administratif, untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang diberhentikan sementara, kewenangan kepala daerah dilaksanakan oleh wakil kepala daerah. Dalam kasus konkret di Kabupaten Bone Bolango periode tahun 2010-2015, wewenang Bupati dilaksanakan Wakil Bupati Hamim Pou (Pihak Terkait) sebagai Pejabat Bupati. Perkembangan selanjutnya, disebabkan Bupati H. Abdul Haris Nadjamuddin meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 2012 maka Wakil Bupati Hamim Pou, yang sebelumnya sejak Bupati H. Abdul Haris Nadjamuddin menjadi tersangka diangkat sebagai Pejabat Bupati, ditetapkan menjadi Bupati Bone Bolango definitif dan dilantik oleh Gubernur Gorontalo pada tanggal 27 Mei 2013 atau hampir lima bulan setelah H. Abdul Haris Nadjamuddin meninggal dunia. Dengan penetapan Hamim Pou (Pihak Terkait) sebagai Bupati definitif berjarak sekitar lima bulan dari Bupati H. Abdul Haris Nadjamuddin berhalangan tetap (karena meninggal dunia) maka terhitung sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan tanggal 17 September 2015 berakhirnya masa jabatan Bupati Kabupaten Bone Bolango Periode Tahun 2010-2015 sehingga Hamim Pou hanya menjalani masa jabatan selama dua tahun tiga bulan. Sementara itu, terdapat peristiwa konkret adanya jarak waktu sekitar lima bulan antara Bupati yang berhalangan tetap (karena meninggal dunia) dengan saat pelantikan sebagai Bupati definitif sehingga didalilkan oleh para Pemohon sebagai bentuk “penyelundupan hukum” karena ada indikasi pejabat Bupati dengan cara sengaja mengulur-ulur waktu proses penetapan dan/atau menjadi bupati pengganti, sehingga masa jabatan Wakil Bupati Hamim Pou sebagai Bupati Kabupaten Bone Bolango yang definitif menggantikan Bupati H. Abdul Haris Nadjamuddin menjadi kurang dari dua setengah tahun. Akibatnya, masa jabatan Hamin Pou selama dua tahun tiga bulan menjadi terhitung nol periode atau bukan satu periode sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009.
[3.17.2] Bahwa untuk menjawab dalil yang dikemukakan para Pemohon tersebut terlebih dahulu harus diletakkan dalam konstruksi norma ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan:
huruf n menyatakan:
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Sekalipun Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 telah mengatur pembatasan periodesasi masa jabatan kepala daerah (baik Gubernur, Bupati maupun Walikota) adalah maksimal dua periode, secara normatif ketentuan dimaksud belum dapat menjawab perhitungan periodesasi masa jabatan kepala daerah yang tidak dapat menuntaskan masa jabatan sebelum berakhir masa jabatannya selama lima tahun. Pentingnya penentuan perhitungan dimaksud tidak hanya berkaitan dengan periode masa jabatan kepala daerah yang berhenti sebelum habis masa jabatannya, tetapi menyangkut pula penentuan periodesasi masa jabatan wakil kepala daerah yang melanjutkan sisa masa jabatan kepala daerah. Berkenaan dengan hal ini, dengan alasan, antara lain, agar adanya kepastian hukum penghitungan periodesasi masa jabatan wakil kepala daerah yang melanjutkan masa jabatan kepala daerah yang berhenti sebelum masa jabannya berakhir, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.18] Menimbang bahwa yang menjadi persoalan ialah bagaimana jika masa jabatan periode pertama tidak penuh karena Pemohon menggantikan Pejabat Bupati/Walikota yang berhenti tetap, misalnya Pemohon II menjabat Bupati Karimun periode pertama selama kurang dari satu tahun (kurang dari separuh masa jabatan), sedangkan Pihak Terkait I menjabat Walikota Surabaya selama dua tahun sembilan bulan atau lebih dari separuh masa jabatan. Penjelasan Pasal 38 PP 6/2005 menyatakan bahwa Penghitungan dua kali masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan. Penjelasan ini tidak membedakan apakah seseorang secara penuh menjabat selama masa jabatan ataukah tidak;
Mahkamah menilai tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau lebih masa jabatan. Oleh sebab itu berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;
Dengan memahami secara saksama pertimbangan hukum di atas, substansi yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah dipertimbangkan sedemikian rupa untuk memberikan kepastian hukum. Artinya, norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan, “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, harus dimaknai sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dimaksud.
[3.17.3] Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut, khususnya pertimbangan yang menyatakan, “Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”, sehingga persoalan permohonan para Pemohon yang memohon agar frasa sebagaimana dimaksudkan dalam Petitum para Pemohon yang menyatakan, “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota dan/atau menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota” telah dijawab secara tegas dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat tidak terdapat masalah konstitusionalitas dalam norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo.
[3.17.4]Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon perihal adanya penyelundupan hukum berkenaan dengan kasus konkret yang dikemukakan oleh para Pemohon, dalil tersebut menurut Mahkamah adalah dalil yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk memberikan penilaian, mengingat penetapan seseorang yang diangkat menjadi pejabat Kepala Daerah yang menggantikan Kepala Daerah yang berhalangan tetap adalah merupakan ranah implementasi norma dan bukan terkait dengan inkonstitusionalitas norma. Terlebih lagi, karena norma Pasal 7 ayat (2) huruf n berkaitan dengan syarat pencalonan maka secara yuridis pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau upaya hukum kepada lembaga yang ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 tidak beralasan menurut hukum.
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.