Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Tidak Dapat Diterima Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 74/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 14-01-2021

Rizal Ramli dan Ir. Abdulrachim Kresno, yang memberikan kuasa kepada Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk., Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Refly Harun & Patners, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.

Pasal 222 UU Pemilu

Pasal Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 karena dinilai telah merugikan dan melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon.

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 222 UU Pemilu dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara seksama uraian para Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan perihal kualifikasi subjek hukum para Pemohon sesuai dengan uraian dalam permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang relevan. Menurut Mahkamah, norma yang diajukan oleh para Pemohon adalah berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Para Pemohon mengaitkan hal tersebut dengan uraian kedudukan hukum para Pemohon sebagai perseorangan warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam memeroleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian menurut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik. Namun pertanyaan berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki hak kerugian konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011) dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 UU 2/2011, secara kumulatif, yaitu:
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum;
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politikā€.
Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai politik tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai peserta pemilihan umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 mengatur mengenai persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan untuk dapat mengikuti pemilihan umum, yaitu mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi partai politik yang telah terpenuhi persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik partai politik peserta pemilihan umum yang tidak berhasil atau bahkan berhasil menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

[3.6.1] Bahwa terkait dengan kualifikasi Pemohon I sebagai warga negara Indonesia yang berkeinginan mencalonkan diri dalam Pilpres Tahun 2024, meskipun Pemohon I mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan dimintakan untuk membayar sejumlah uang, namun tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Pemohon I pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden. Terlebih lagi Pemohon I tidak menjelaskan partai politik mana saja yang memberikan dukungan kepada Pemohon I dalam pemilihan Presiden Tahun 2009, apakah partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Seandainya Pemohon I memang benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dalam batas penalaran yang wajar, Pemohon I mestinya menunjukkan bukti dukungan itu kepada Mahkamah atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan Pemohon I;
Berkenaan dengan argumentasi Pemohon I mengenai kerugian potensial yang terjadi ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, hal tersebut adalah persoalan yang tidak relevan karena dalam ketentuan norma a quo tidak ditemukan ketentuan dimaksud. Dengan demikian, Pemohon I tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

[3.6.2] Bahwa terkait dengan kualifikasi Pemohon II sebagai perseorangan warga negara Indonesia selaku pemilih yang memiliki hak untuk memilih, Pemohon II harus membuktikan bahwa Pemohon benar-benar ikut serta dalam pemilihan umum sebagai pemilih dan telah menggunakan hak pilihnya yang dibuktikan dengan dokumen seperti kartu pemilih dan nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih tetap (DPT). Jikapun bukti itu ada, quod non, berkenaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014 berbeda dengan Pemilu Tahun 2019. Pada Pemilu Tahun 2014, pelaksanaan pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam waktu yang berbeda, sedangkan pada Pemilu Tahun 2019 pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam waktu yang bersamaan (pemilu serentak). Mekanisme dan sistem penentuan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2014 berbeda dengan Pemilu Tahun 2019, di mana pada Pemilu Tahun 2014 pemilih belum mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga berkenaan hal tersebut Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum bagi pemilih perseorangan, sedangkan hasil Pemilu Tahun 2019 pemilih telah mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif tersebut akan dipakai untuk menentukan ambang batas dalam menentukan pengusungan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024. Berkenaan dengan kerugian Pemohon II, menurut Mahkamah, Pemohon II tidak memiliki kerugian konstitusional karena pada saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu anggota legislatif tahun 2019 dianggap telah mengetahui bahwa hasil hak pilih Pemohon akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu serentak tahun 2024;
Terkait dengan anggapan kerugian Pemohon II bahwa adanya potensi dalam ketentuan norma a quo yang menyebabkan Pemohon II tidak memiliki kebebasan memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang banyak adalah tidak beralasan karena norma tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon yang berhak mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden. Permasalahan berapa pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden tidaklah ditentukan oleh norma yang diajukan para Pemohon, sehingga hal demikian bukanlah permasalahan norma melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud. Terlebih lagi, norma yang diajukan oleh para Pemohon tidak menghalangi para Pemohon untuk bebas memberikan suaranya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden manapun yang telah memenuhi syarat. Dengan demikian, anggapan potensi kerugian yang diuraikan oleh Pemohon II tidak berkaitan dengan isu konstitusionalitas norma a quo, sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.