Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-XV/2017 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) / 20-03-2018

Khaeruddin, S.H., S.Sy. dkk,

Pasal 70 ayat (1) KUHAP

Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

DPR-RI

Bahwa terhadap konstitusionalitas Pasal 70 ayat (1) KUHAP, MK
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

1) Bahwa terkait dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 70 ayat (1)
KUHAP, khususnya frasa “setiap waktu” yang menurut Para Pemohon
menimbulkan ketidakpastian hukum dan bersifat multitafsir serta tidak
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
menghilangkan hak-hak para Pemohon, menurut Mahkamah, frasa “setiap
waktu” tidak dapat dimaknai menghilangkan hak-hak para Pemohon
sebagai Penasihat Hukum, namun haruslah diartikan lebih pada upaya
menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam hal kunjungan terhadap
para tahanan. Frasa “setiap waktu” seyogianya difahami bahwa
pendampingan tersangka/terdakwa yang dilakukan oleh Penasihat Hukum
di rumah tahanan negara seharusnya menyesuaikan dengan waktu yang
telah ditentukan oleh masing-masing rumah tahanan negara (RUTAN)
demi menghormati hak-hak para petugas dan tahanan lainnya, tanpa
mengurangi hak-hak penasihat hukum untuk dapat memberikan
konsultasi kepada tersangka/terdakwa sepanjang hari kerja dan jam
kerja. Hal ini karena masing-masing RUTAN memiliki standard operating
procedure (SOP) dalam hal kunjungan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan serta untuk memberikan jaminan keselamatan dan
keamanan bagi para tahanan. Persoalan yang dialami oleh para Pemohon
hakikatnya bukan bersumber dari inkonstitusionalitas norma a quo, justru
dengan norma a quo telah memberikan peluang bagi Penasihat Hukum
untuk menemui dan mendampingi kliennya, namun harus mempertimbangkan SOP yang berlaku di masing-masing instansi yang
berwenang. Dengan adanya norma a quo dibuatlah peraturan internal
yang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berkepentingan
untuk mengunjungi para tahanan. Jika Pasal a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 maka tidak ada lagi regulasi yang
mengatur pertemuan antara Penasihat Hukum dengan kliennya yang
ditahan dan instansi yang berwenang akan kehilangan pijakan yang
berakibat pada tidak teraturnya waktu pertemuan antara Penasihat
Hukum dengan kliennya yang ditahan di RUTAN.

2) Bahwa selain itu frasa “setiap waktu” pada hakikatnya haruslah
dimaknai “at any reasonable time”, sebagai contoh di Irlandia. Dalam
Prison Rule Tahun 2007 yang diterbitkan oleh Minister of Justice, Equality
and Law Reform Irlandia perihal jadwal kunjungan penasihat hukum yang
dikaitkan dengan keperluan pembelaan perkara termasuk persidangan
dinyatakan, “A prisoner shall be entitled to receive a visit from his or her
legal adviser at any reasonable time for the purposes of consulting in
relation to any matter of a legal nature in respect of which the prisoner
has a direct interest, and any such visit shall take place within the view
of, but out of the hearing of, a prison officer” yaitu waktu yang masuk
akal atau logis atau waktu yang layak menurut penalaran yang wajar.
Reasonable time bermakna bahwa kuasa hukum tetap dapat
mendampingi tersangka/terdakwa sepanjang sesuai dengan batas-batas
waktu yang menurut akal sehat beralasan dan dalam batas-batas
kewajaran serta telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku, yaitu SOP
instansi yang bersangkutan. Sejatinya kepentingan pembelaan yang
dimaksudkan adalah tidak harus dimaknai Penasihat Hukum dapat
berkonsultasi dengan tersangka/terdakwa dalam rentang waktu 24 jam
setiap harinya, akan tetap lebih kepada kebijakan RUTAN dalam membagi
waktu konsultasi yang lebih dan dibedakan dengan kunjungan dari pihak
selain Penasihat Hukum. Apabila frasa “setiap waktu” dimaknai sebagai
kapan saja tanpa ada batasan waktu maka hal tersebut justru akan
menimbulkan ketidaktertiban hukum dan pertimbangan keamanan dalam
pengaturan kunjungan ke RUTAN. Jika kunjungan ke RUTAN tanpa
pembatasan atau pengaturan waktu kunjungan maka dalam waktu dua
puluh empat jam atau hari-hari libur Penasihat Hukum dapat menemui
tersangka/terdakwa tentu akan berakibat terlanggarnya hak-hak
konstitusional warga negara, yaitu penghuni lainnya terutama petugas
RUTAN, dalam hal memastikan keamanan RUTAN dengan kunjungan
yang tanpa batas waktu tersebut. Menurut Mahkamah, dengan
dicantumkannya frasa “setiap waktu” telah memberikan keleluasaan
waktu bagi Penasihat Hukum sebagaimana yang telah diberikan oleh
instansi yang berwenang. Dengan demikian kewenangan diberikan
kepada instansi berwenang (Kepolisian, Kejaksaan, dan RUTAN) untuk
mengatur waktu kunjungan di RUTAN berdasarkan peraturan internal
RUTAN tanpa mengurangi hak-hak konstitusional bagi pihak-pihak yang
berkepentingan. Jadi Penasihat hukum dapat menemui kliennya di luar
batas waktu yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan apabila
diperlukan demi kepentingan hukum tersangka/terdakwa sesuai dengan
ketentuan undang-undang, misalnya dalam hal pemenuhan kebutuhan
hukum yang mengharuskan Penasihat Hukum bertemu langsung dengan
kliennya di luar pengaturan waktu yang telah ditentukan oleh RUTAN
untuk pengunjung lainnya.

3) Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan, hak untuk
berkunjung, hak untuk menghubungi, serta hak untuk bertemu dan
berbicara dengan tersangka/terdakwa merupakan hak Penasihat Hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP, tidak memberikan
jaminan pertimbangan dan kepastian hukum apabila frasa “setiap waktu”
tidak dimaknai “kapanpun yang tidak memiliki batas waktu termasuk hari
libur asalkan guna kepentingan atau pembelaan perkaranya”, menurut
Mahkamah, tidak mengandung ketidakpastian hukum dan tidak
menimbulkan multitafsir sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon
karena pada dasarnya tidak dapat dimaknai hanya sebatas peristiwa
konkret semata yang dialami oleh Para Pemohon. Ketidakpastian hukum
ditimbulkan dari kondisi pertentangan antara norma undang-undang
terhadap norma Konstitusi, sedangkan multitafsir adalah kondisi dimana
sebuah norma berpotensi memiliki makna beragam. Sejalan dengan
pertimbangan di atas, frasa “setiap waktu” telah menunjuk pada waktu
tertentu sebagaimana ditentukan oleh instansi yang bersangkutan
sebagai pengelola RUTAN, melalui peraturan pelaksana dari norma a quo.

4) Bahwa permohonan para Pemohon sejatinya bertolak dari peristiwa
konkret berkenaan dengan pelaksanaan norma a quo di mana setiap
instansi yang melakukan penahanan memiliki peraturan atau tata tertib
jadwal kunjungan terhadap warga tahanan. Hal inilah yang kemudian
menurut Para Pemohon dianggap sebagai sebuah kerugian di mana para
Pemohon tidak dapat secara bebas melakukan pendampingan dan
pembelaan terhadap tersangka. Menurut Mahkamah, norma a quo telah
memberikan kepastian kepada penasihat hukum untuk menghubungi
tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat
pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang a
quo. Para Pemohon tentunya telah mendapatkan hak-haknya untuk
membela kliennya sesuai dengan waktu kunjungan yang telah ditentukan.
Namun, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, demi kepentingan
pembelaan klien yang mengharuskannya bertemu langsung, Penasihat
Hukum dapat menemui kliennya di luar batas waktu kunjungan yang
ditentukan untuk pengunjung lainnya. Dengan demikian, norma dalam
Pasal a quo telah sejalan dengan jaminan yang diberikan oleh UUD 1945
kepada warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.