Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 102/PUU- XV/2017 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG- UNDANG / 09-05-2018

E. Fernando M. Manullang

Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 UU 9/2017

Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 23A, Pasal
28D, dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945

DPR-RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Pemohon

1. Terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 bertentangan dengan aturan umum perpajakan yang merupakanturunan dari Pasal 23 UUD 1945 yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” dan mencampuradukkan yurisdiksi hukum antar tata hukum dan hukum internasional yang tidak menggambarkan maksud perjanjian internasional, sebagaimana telah diuraikan pada paragraf [3.7] huruf a angka 1) dan angka 2, Mahkamah berpendapat:

Pertama, terhadap argumentasi Pemohon bahwa Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 bertentangan dengan ketentuan KUP yang menurut Pemohon merupakan turunan langsung dari Pasal 23 UUD 1945 dan karenaitu dianggap pula bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945, dalam permohonannya Pemohon merujuk kepada Pasal 1 angka 29 UU KUP yang memberikan pengertian atau definisi hukum Pembukuan menurut UU KUP. Pasal 29 UU KUP menyatakan, “Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.” Terminologi “informasi keuangan” dalam ketentuan ini kemudian dihubungkan oleh Pemohon dengan Pasal 2 ayat (3) Lampiran UU 9/2017 yang menyatakan, “Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
(1) identitas pemegang rekening keuangan;
(2) nomor rekening keuangan;
(3) identitas lembaga jasa keuangan;
(4) saldo atau nilai rekening keuangan; dan
(5) penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.”

Dengan memperbandingkan kedua ketentuan tersebut Pemohon lalu berkesimpulan bahwa Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 tidak konsisten dan menyimpang karena, menurut Pemohon, objek informasi keuangan dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP berbeda dengan objek informasi keuangan dalam Pasal 1 Lampiran UU 9/2017.

Dalam kaitan ini, perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa yang diatur dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP adalah pengertian tentang Pembukuan yang di dalamnya memuat ketentuan tentang “data dan informasi keuangan.” Kalaupun jalan pikiran Pemohon dianggapdapat diterima bahwa kedua norma yang diperbandingkan tersebutmengatur tentang informasi keuangan, quod non, secara ekspisit keduaketentuan di atas bukan mengatur tentang objek informasi keuanganmelainkan ruang lingkup informasi keuangan. Maka, pertanyaan konstitusional yang timbul, apakah perbedaan ruang lingkup pengertian informasi keuangan dalam konteks pemberlakuan undang-undang di bidang perpajakan dengan pengertian informasi keuangan dalam konteks pertukaran informasi keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban hukum internasional menjadikan salah satu dari ketentuan dimaksud bertentangan dengan UUD 1945? Pertanyaan ini berkenaan dengan metode penafsiran kontekstual terhadap suatu istilah atau terminologi yang digunakan dalam perumusan suatu kaidah hukum.

Sesuai dengan asas Noscitur a Sociis, asas Ejusdem Generis, dan asas Expressio Unius Exclusio Alterius yang berlaku dalam penafsiran kontekstual, pengertian “informasi keuangan” yang digunakan dalam konteks tertentu tidaklah serta-merta sama jika digunakan untuk konteks yang lain. Sama halnya dengan pengertian “perbuatan melawan hukum” dalam hukum perdata tidak serta-merta sama dengan pengertian “perbuatan melawan hukum” dalam hukum pidana dan hukum adminstrasi negara. Inkonsistensi baru dapat dikatakan ada atau terjadi manakala suatu pengertian yang berada dalam konteks yang sama diberlakukan atau diterapkan secara berbeda-beda.

Dalam hubungannya dengan kasus a quo, kebutuhan akan kejelasan pengertian perihal informasi keuangan dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP adalah ditujukan dalam rangka menegakkan UU KUP yang sudah pasti berbeda dengan pengertian kebutuhan perihal informasi keuangan yang dimaksud dalam UU 9/2017 karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiban internasional yang lahir dari perjanjian (international contractual obligation) yang dalam hal ini tidak membutuhkan ruang lingkup atau cakupan informasi keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP melainkan cukup sebatas cakupan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU 9/2017.

Lagi pula, sebagaimana telah dinyatakan di atas, yang diatur dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP sesungguhnya bukanlah pengertian tentang informasi keuangan melainkan pengertian tentang Pembukuan yang memuat perihal “data dan informasi keuangan” sehingga sudahpasti berbeda ruang lingkupnya dengan pengertian “informasi keuangan”. Oleh sebab itu, keduanya sesungguhnya tidak relevan untuk dipersamakan, apalagi digunakan sebagai landasan argumentasi untuk menilai konstitusionalitas salah satu dari kedua norma tersebut.

Selain itu, Pemohon telah keliru merujuk ketentuan UUD 1945 yang mengatur tentang pajak dan pungutan lain yang bersifatmemaksa untuk kepentingan negara. Sebab Pasal 23 UUD 1945 tidak mengatur hal sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon melainkan Pasal 23A UUD 1945. Namun, kalau yang dimaksud oleh Pemohon adalah Pasal 23A UUD 1945, dalil Pemohon yang menyatakan seolah-olah hanya UU KUP yang merupakan turunan dari Pasal 23A UUD 1945 tidak juga tepat. Sebab Pasal 23A UUD 1945 hanyalah menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Artinya, bukan hanya UU KUP tetapi setiap undang-undang yang mengatur tentang pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara adalah diturunkan dari Pasal 23A UUD 1945.

Kedua, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 mencampuradukkan yurisdiksi hukum antar tata hukum nasional dan hukum internasional yang tidak menggambarkan maksud perjanjian internasional, Mahkamah berpendapat,Pemohon tidak menjelaskan apa yang dimaksudkannya dengan “hukum antar tata hukum nasional” dalam dalil Pemohon dimaksud. Sepanjang yang dapat dipahami berdasarkan uraian dalam permohonan Pemohon, tampaknya Pemohon bermaksud menyatakan bahwa Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 mencampuradukkan yurisdiksi hukum nasional dengan yurisdiksi hukum internasional. Sebab, menurut Pemohon, landasan hukum MCAA adalah Pasal 6 Konvensi di mana pasal ini merupakan dasar pertimbangan dan Penjelasan UU 9/2017 sehingga Pemohon berkesimpulan bahwa setiap kesepakatan kerangka kerja harus dilaksanakan dengan merujuk pada seluruh dan setiap ketentuan Konvensi. Sementara itu, menurut Pemohon, Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 tidak merumuskan dengan pasti bahwa hanya informasi keuangan yang terindikasi masalah penghindaran dan penggelapan pajak sebagaimana diatur dalam AEOI yang dapat diberikan kepada otoritas asing. UU 9/2017, menurut Pemohon,tidak sekalipun menyebutkan kriteria penghindaran dan penggelapanpajak sebagaimana diamanatkan Konvensi. Karena itu Pemohon berkesimpulan, informasi keuangan Pemohon, bahkan informasi keuangan milik seluruh orang dan badan yang berada di Indonesia menjadi objek yang dapat diserahkan kepada pihak asing, tanpa mempedulikan apakah terindikasi masalah penghindaran dan penggelapan pajak atau tidak.

Jika benar demikian yang dimaksud Pemohon, Mahkamah berpendapat hal itu di samping tidak logis juga tidak pula tampak apa yang oleh Pemohon disebut mencampuradukkan yurisdiksi antara hukum nasional dan hukum internasional. Dikatakan tidak logis sebab diundangkannya UU 9/2017 adalah dalam rangka melaksanakan AEOI di mana AEOI itu merupakan tindak lanjut dari Pasal 6 Konvensi,sementara maksud dan tujuan Konvensi adalah dalam rangka memberantas penghindaran dan pengelakan pajak. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan dalil Pemohon, pertanyaan logis yang muncul: apa relevansi, kepentingan dan keuntungannya jika Indonesia menyerahkan informasi keuangan seseorang atau suatu badan yang berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia kepada pihak asing yang tidak ada sangkut-pautnya dengan penghindaran atau pengelakan pajak? Sebab tidak ada sangkut-pautnya dengan tujuan yang hendak dicapai oleh Konvensi.

Bahkan, pihak asing itu pun akan bertanya-tanya untuk apa iadiberikan informasi yang tidak ada relevansinya dengan kebutuhan akanpelaksanaan atau penerapan yurisdiksinya. Pihak asing baru memilikikepentingan terhadap informasi keuangan seseorang atau suatu badan yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia apabila terdapat indikasi penghindaran atau pengelakan pajak yang ada sangkut-pautnya dengan pelaksanaan yurisdiksi pihak (negara) asing itu.

Sementara itu, dikatakan tidak ada pencampuradukan yurisdiksi hukum nasional (Indonesia) dengan yurisdiksi hukum internasional, in casu Konvensi, sebab diundangkannya UU 9/2017 adalah justru sebagai wujud pentaatan terhadap kewajiban internasional yang lahir dari Konvensi sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai negara pihak (state party) dalam Konvensi. Sebagai akibat keikutsertaan Indonesia dalam suatu perjanjian internasional, lebih-lebih yang berbentuk konvensi (convention), khususnya jika bertolak dari pendapat bahwa Indonesia menganut ajaran dualisme dalam konteks isu hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, maka keikutsertaan dalam perjanjian internasional itu memerlukan tindakan national implementing legislation, yaitu dengan menjadikan hukum internasional itu (in casu Konvensi) sebagai bagian dari hukum nasional melalui pengundangan ke dalam hukum nasional agar mengikat seluruh warga negara. Dengan demikian, pengundangan UU 9/2017 adalah wujud national implementing legislation dari keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi, apalagi manakala Konvensi nyata-nyata mengharuskan dilakukannya tindakan demikian sehingga national implementing legislation itu merupakan bagian dari kewajiban hukum internasional yang harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda. Ketika suatu hukum internasional (in casu Konvensi) telah diadopsi ke dalam hukum nasional melalui national implementing legislation itu (in casu UU 9/2017) maka hukum internasional tersebut telah menjadi bagian dari hukum nasional. Dengan demikian, bagaimana mungkin dikatakan terjadi pencampuradukan antara hukum nasional dan hukum internasional. Bahkan proses demikian justru memperkuat kedudukan hukum nasional.

Dengan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum.

2. Terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 merupakan penyerahan mandat kewenangan yang bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] huruf b angka 1) dan angka 2) di atas, Mahkamah berpendapat, apabila diringkas, Pemohon bermaksud menyatakan bahwa, menurut UU Perbankan dan UU OJK, yang berwenang untuk meminta membuka rekening bank jika diduga terjadi pelanggaran hukum di bidang perpajakan adalah Menteri Keuangan. Sehingga, menurut Pemohon, Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 yang memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan adalah bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. Alasan Pemohon adalah karena mandat konstitusional untuk penyelenggaraan pemerintahan diberikan kepada Presiden dengan dibantu Menteri, bukan Direktur Jenderal.

Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah berpendapat, kewenangan Dirjen Pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan yang diatur dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 adalah dikaitkan dengan Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 yang berbunyi, “Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.” Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 adalah berkait langsung dengan atau sebagai konsekuensi logis dari Pasal 1 Lampiran UU 9/2017. Konstruksi logika yang diperoleh setelah membaca secara saksama terhadap keseluruhan ketentuan dalam Pasal 2 dikaitkan dengan Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional, Pemerintah (melalui Dirjen Pajak) berhak mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional dibidang perpajakan [Pasal 1 juncto Pasal 2 ayat (1) Lampiran UU 9/2017];

Kedua, untuk mencapai maksud sebagaimana diuraikan pada poin Pertama di atas maka kepada lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan informasi keuangan yang berada di bawah pengelolaannya kepada Dirjen Pajak yang isinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU 9/2017;
Ketiga, dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada poin Kedua di atas, lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan tersebut, oleh Pasal 2 ayat (4) Lampiran UU 9/2017, diwajibkan melakukan prosedur indentifikasi rekening keuangan sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang paling sedikit meliputi kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Lampiran UU 9/2017;

Keempat, untuk mencapai keseluruhan maksud di atas, kepada lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan dilarang untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) Lampiran UU 9/2017;

Kelima, apabila lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan tersebut memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia maka, jika diminta oleh Dirjen Pajak, harus memberikan terjemahan dokumentasi dimaksud ke dalam Bahasa Indonesia; dan

Keenam, lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas yang dikategorikan sebagai Lembaga keuangan tersebut terikat oleh kewajiban merahasiakan maka kewajiban tersebut tidak diberlakukan oleh Undang-Undang a quo.

Berdasarkan uraian di atas, secara kontekstual, tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam perumusan norma Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 sebab konteksnya masih dalam rangka pemenuhan kewajiban internasional, khususnya dalam hal ini yang lahir dari Konvensi, di mana Indonesia menjadi salah satu negara pihak di dalamnya. Namun, yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah pemberian kewenangan kepada Dirjen Pajak yang diatur dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 tersebut bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. Argumentasi Pemohon dalam hal ini bahwa karena yang merupakan pembantu Presiden adalah menteri, sementara Presiden adalah penanggung jawab Pemerintahan, maka seharusnya kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 tersebut ada di tangan menteri, in casu Menteri Keuangan, bukan Dirjen Pajak.

Terhadap pertanyaan dan argumentasi Pemohon tersebut, pertanyaan yang terlebih dahulu harus dijawab adalah apakah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 tersebut merupakan “penyerahan mandat”, sebagaimana diasumsikan oleh Pemohon, ataukah bagian dari pelaksanaan kewenangan Dirjen Pajak sesuai dengan tugas dan fungsinya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan? Apabila ternyata bahwa hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsi Dirjen Pajak maka dalil Pemohon menjadi tidak relevan sebab persoalannya bukan persoalan “penyerahan mandat” sebagaimana didalilkan Pemohon.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan sejumlah fungsi, yaitu:
a) Perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b) Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
e) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
f) Pelaksanaan administrasi Direktoral Jenderal Pajak; dan
g) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Dengan demikian, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 telah ternyata bersesuaian dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam penyelenggaraan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan di bidang perpajakan sehingga masih berada dalam batas-batas kewenangannya. Lebih-lebih, dalam hubungan ini, pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan tersebut berkait langsung dengan pemenuhan kewajiban internasional negara yang lahir dari perjanjian internasional. Oleh karena itu, apabila Pemohon berasumsi terdapat persoalan pelampauan kewenangan Dirjen Pajak dalam norma Undang-Undang a quo maka persoalannya adalah terletak pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan inskonstitusionalitas Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum.

3. Terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 bertentangan dengan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945, dengan argumentasi sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] huruf c angka 1) sampai dengan angka 3) di atas, Mahkamah berpendapat bahwa pertama, hak privasi tidak termasuk ke dalam kelompok non-derogable rights sehingga tunduk pada pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; kedua,bahkan terhadap hak yang tergolong non-derogable rights-pun dalam batas-batas tertentu tetap dapat diberlakukan pembatasan terhadapnya,misalnya jika hal itu bersangkut-paut dengan pelanggaran berat hak asasi manusia [vide antara lain Putusan Mahkamah Nomor 065/PUU- II/2004]. Dengan demikian, pertanyaan konstitusional sehubungan dengan dalil Pemohon a quo adalah, apakah pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945?

Terhadap pertanyaan ini Mahkamah berpendapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, hak asasi manusia dapat dibatasi sepanjang: pertama, pembatasan tersebut ditetapkan dengan undang-undang dan kedua, pembatasan itu dilakukan semata-mata dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dalam konteks dalil Pemohon a quo, syarat pertama jelas telah terpenuhi sebab pembatasan dilakukan dengan undang-undang,in casu UU 9/2017. Sementara itu, dalam kaitannya dengan syarat kedua pertama-tama perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud hak privasi oleh Pemohon, sebagaimana tertuang dalam permohonannya, adalah berkenaan dengan:
(i) kerahasiaan data dan informasi berkait dengan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU KUP; keterangan mengenai Nasabah dan simpanannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan;
(ii) kerahasiaan mengenai rekening Efek nasabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Pasar Modal; dan
(iii) informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 8 UU 9/2017 yang menyatakan tidak berlakunya kerahasiaan yang diatur dalam ketentuan sebagaimana diterangkan pada angka (i) sampai dengan angka (iii) di atas tidak bertentangan dengan syarat kedua dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, karena:

pertama, hal itu hanya diberlakukan dalam terjadi dugaan penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Sementara itu, penghindaran maupun pengelakan pajak adalah tindak pidana atau kriminal sehingga bahkan jika tidak ada ketentuan Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 itu pun rahasia demikian dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum. Hal demikian telah menjadi prinsip yang berlaku universal. Jaminan Konstitusi terhadap hak asasi setiap orang tidak dimaksudkan sebagai tameng atau dalih bagi seseorang untuk melakukan perbuatan pidana atau kriminal;

kedua, pajak adalah sumber pendapatan negara paling penting yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang tujuan akhirnya adalah untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, terlepas dari soal bahwa hal itu belum sepenuhnya dapat dicapai. Dengan demikian, pembukaan data dan informasi milik seseorang atau suatu badan yang bersangkut-paut dengan dugaan terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak adalah langsung berkait dengan upaya pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak-hak yang termasuk ke dalam kelompok hak- hak ekonomi, sosial, dan budaya yang pemenuhannya mengharuskan campur tangan pemerintah/negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yaitu dalam hal ini melalui pelaksanaan pembangunan di mana pajak adalah salah satu sumber utama pembiayaannya;

ketiga, pengeculian kerahasiaan data dan informasi yang berkait dengan adanya dugaan penghindaran dan pengelakan pajak jelas tidak bertentangan dengan prinsip pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan maupun ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis;

keempat, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 adalah sebagai bagian dari langkah pentaatan terhadap kewajiban internasional yang lahir dari perjanjian internasional yang mengharuskan dilaksanakannya isi perjanjian dengan itikad baik sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda, in casu Konvensi yang mewajibkan dilakukannya implementasi ketentuan Konvensi di tingkat nasional untuk memungkinkan tercapainya maksud dan tujuan Konvensi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (2) Konvensi. Selain itu,ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal yang dimohonkan Pemohon a quo juga merupakan kebutuhan negara untuk penyelenggaraan pembangunan demi pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945;

Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum.

4. Terhadap dalil Pemohon bahwa pertimbangan dibentuknya UU 9/2017 adalah tidak benar karena melahirkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945, dengan argumentasi sebagaimana telah diuraikan pada paragraf [3.7] huruf d angka 1) dan angka 2) di atas, Mahkamah berpendapat bahwa sesungguhnya dalil Pemohon a quo tidak relevan untuk dipertimbangkan sebab pertimbangan dibentuknya UU 9/2017 tidak turut dimohonkan kepada Mahkamah untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun demikian, guna mencegah timbulnya keragu-raguan dalam pelaksanaan Undang-Undang a quo, Mahkamah memandang penting untuk menyatakan pendiriannya berkenaan dengan isu ini.

Inti dari dalil Pemohon dalam kaitan ini adalah bahwa,menurut Pemohon, Konvensi sesungguhnya telah disahkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) sehingga, menurut Pemohon, tidak perlu lagi ada UU 9/2017 yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dibentuknya Undang-Undang a quo adalah untuk melaksanakan ketentuan Konvensi. Sebab, menurut Pemohon, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dengan alasan setiap pihak, termasuk Pemohon, di samping akan terkena ketentuan dalam UU 9/2017 juga akan terkena ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tersebut.

Dalam hal ini Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah keliru memahami duduk persoalan eksistensi dan keberlakuan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 di satu pihak dan keberlakuan UU 9/2017 di pihak lain. Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 adalah kelanjutan dari pernyataan persetujuan untuk terikat (consent to be bound) dalam suatu perjanjian internasional, in casu Konvensi, sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional.

Pasal 11 Konvensi Wina 1969 menyatakan, “The consent to be bound by a treaty may be expressed by signature, exchange of instruments constituting a treaty, ratification, acceptance,approval or accession, or by any other means if so agreed.” Dengan demikian, menurut Pasal 11 Konvensi Wina 1969, tindakan atau bentuk persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian internasional ada bermacam-macam, yaitu: penandatanganan (signature), pertukaran dokumen yang melahirkan perjanjian (exchange of instruments constituting a treaty), pengesahan atau ratifikasi (ratification), penerimaan atau akseptasi (acceptance), persetujuan (approval) atau aksesi/pernyataan turut serta (accession), atau cara-cara lain yang disepakati (any other means if so agreed). Hal itu tergantung pada kesepakatan pihak-pihak peserta perjanjian internasional yang bersangkutan, yang lazimnya dinyatakan secara tegas dalam perjanjian itu. Jadi, ratifikasi atau pengesahan adalah salah satu di antara bentuk persetujuan untuk terikat tersebut. Berkenaan dengan ratifikasi/pengesahan, Konvensi Wina 1969 tidak mengatur perihal bagaimana ratifikasi atau pengesahan tersebut harus dilaksanakan sebab hal itu tergantung pada sistem hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, ratifikasi perjanjian internasional diatur dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU 24/2000). Pasal 3 UU 24/2000 mengatur ketentuan yang persis sama dengan Pasal 11 Konvensi Wina 1969. Selanjutnya, dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU 24/2000 diatur tentang bentuk hukum pengesahan perjanjian internasional, yaitu dengan Undang-Undang untuk perjanjian internasional yang termasuk dalam kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 24/2000 dan dengan Keputusan Presiden untuk perjanjian internasional yang tidak termasuk atau di luar kategori Pasal 10 UU 24/2000. Kemudian, sejalan dengan terjadinya perubahan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengesahan perjanjian internasional yang tidak termasuk dalam kategori Pasal 10 UU 24/2000 tidak lagi dilakukan dengan Keputusan Presiden melainkan dengan Peraturan Presiden. Dengan demikian telah menjadi terang bahwa Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 adalah bagian pelaksanaan dari UU 24/2000 sebagai konsekuensi keturutsertaan Indonesia dalam Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi) yang mengharuskan persetujuan untuk terikat (consent to be bound)-nya dilakukan melalui ratification, acceptance, atau approval [vide Pasal 28 Konvensi].

Sementara itu, suatu perjanjian internasional acapkali juga memuat kewajiban kepada negara-negara pihak (state parties) dalam perjanjian tersebut untuk melakukan tindakan tertentu yang perlu dituangkan ke dalam hukum nasional negara-negara pihak dimaksud. Hal inilah yang terjadi dalam kaitannya dengan Konvensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Konvensi dengan penekanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Konvensi yang menyatakan, “Each Party shall take such measures and implement such procedures as are necessary to ensure that information described in paragraph 1 will bemade available for transmition to another Party.” UU 9/2017 adalah wujud implementasi dari ketentuan ini. Oleh karena itu jika pertimbangan dibentuknya Undang-Undang a quo merujuk pada Konvensi, hal itu bukan hanya benar tetapi memang seharusnya demikian.