Kajian, Analisis, dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan UU


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-kajian.phtml on line 66
Kajian dan Analisis Pemantauan Pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Sebagaimana Diubah Dengan UU No. 1 Tahun 2014 / 16-05-2016

Selama berlakunya UU PWP3K sejak tahun 2007, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU PWP3K antara lain: (Dalam Bab I)
a. Isu Utama per aspek :
Aspek Substansi hukum:
- Terdapat rumusan norma multitafsir
- Adanya disharmoni dengan UU 23 Tahun 2014 (UU Pemda)
- Adanya peraturan pelaksanaan yang belum diterbitkan
- Penyusunan Perencanaan PWP3K
- Proses reklamasi
- Perijinan
- Pengelolaan konservasi
- Pengawasan

Aspek Kelembagaan/struktur hukum
- Akreditasi terhadap Program PWP3K
- Ada beberapa kementerian dan lembaga yang menangani sektor kelautan kerap diwarnai tumpang tindih dan tarik menarik kepentingan

Aspek Budaya Hukum
- kurangnya sosialisasi peran masyarakat
- Kurangnya sosisalisasi terkait peraturan menteri tentang peran serta masyarakat.

Aspek Sarana dan Prasarana
- Sarana dan prasarana yang terbatas

Aspek Pendanaan
- Terbatasnya kemampuan anggaran daerah

b. Putusan MK
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 tanggal 16 Juni 2011 menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal22, pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75
- Diubah UU - No. 1/2014

c. Perlak belum diterbitkan
- Peraturan Pemerintah : Pasal 20 ayat (4), Pasal 51 ayat (3)
- Peraturan Presiden : Pasal 49
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan : Pasal 71 ayat (3)

d. Prolegnas
urutan ke-144

Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi D.I. Yogyakarta

Pelaksanaan UU PWP3K sejak tahun 2007 terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain:
a. Aspek Substansi Hukum
Umum
- Terdapat rumusan norma dalam UU PWP3K yang mengandung multitafsir yang menimbulkan multi interpresi dimana dapat berpotensi tidak dapat dilaksanakannya UU tersebut dengan baik, Tidak disebutkan secara khusus (eksplisit) menyebutkan definisi ataupun batasan mengenai “nelayan” dan “masyarakat pesisir”
- Adanya disharmoni dengan UU 23 Tahun 2014 (UU Pemda) yaitu dalam hal kewenangan. Dalam UU Pemda, hanya memberikan kewenangan meliputi pengelolaan, penerbitan izin dan pemberdayaan masyarakat, tetapi tidak memberikan kewenangan terkait perencanaan seperti yang terdapat dalam UU PWP3K.
- Adanya peraturan pelaksanaan yang belum diterbitkan hingga adanya perubahan menjadi UU No 1 Tahun 2014 dan sampai dengan tahun 2016 masih banyak Pemerintah Provinsi yang belum memiliki Perda tentang Perencanaan Zonas

Perencanaan
- Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan menyeluruh

Reklamasi
- Proses reklamasi pada lingkungan meliputi dampak fisik seperti halnya perubahan hidrooseanografi, sedimentasi, peningkatan kekeruhan air, pencemaran laut, peningkatan potensi banjir dan genangan di wilayah pesisir, rusaknya habitat laut dan ekosistemnya Selain itu, berdampak pada perubahan sosial ekonomi seperti kesulitan akses publik ke pantai, berkurangnya mata pencaharian

Perijinan
- Pasal-pasal dalam UU PWP3K masih sulit untuk diimplementasikan, dikarenakan dalam RZWP3K sesuai dengan skala peta 1:1000.000 masih bersifat arahan dan masih menunggu peraturan menteri mengenai perijinan terkait perairan.
- Lambatnya penetapan RZWP3K disebabkan antara lain:
• masih rendahnya komitmen dan prioritas dari stakeholder;
• belum tersedianya data sesuai kebutuhan teknis untuk penyusunan RZWP3K, baik kuantitas maupun kualitas;
• masih kurangnya pemahaman teknis dalam penyusunan RZWP3K;
• terbatasnya kemampuan anggaran daerah untuk penyusunan RZWP3K; dan
• terjadi perubahan peraturan perundang-undangan terkait dengan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bagi Pemerintah Daerah.
- Banyaknya kendala dalam masalah perijinan sehingga UU ini belum dilaksanakan secara optimal adalah karena stakeholder belum memahami secara lengkap dan satu persepsi terhadap UU No 27 Tahun 2007 jo UU N0 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga kebijakan dalam pelaksanaan UU tersebut seolah-olah hanya sektor Kelautan dan Perikanan yang berkepentingan padahal kebijakan tersebut menyangkut peran multi sektor.

Konservasi
- Dalam pengelolaan konservasi perlunya sinergi antara daerah dan pusat sebagai upaya penyesuaian terhadap UU No. 23 Tahun 2014 dengan UU No. 1 Tahun 2014; pedoman dan Kawasan Strategis Nasional Terpadu terkait izin lokasi harus jelas; dan insentif bagi kabupaten/kota yang telah mengalokasikan wilayahnya sebagai kawasan konservasi

Pengawasan
- Di Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, peran serta masyarakat dalam hal pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih belum berjalan. Hal ini tentunya disebabkan belum adanya Perda RZWP3K, yang mana pada saat ini RZWP3K tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah provinsi setempat.

b. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
- Pemerintah daerah selaku pihak yang bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan pengendalian PWP3K mempunyai peranan strategis. Sebagai contoh di Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan melalui kegiatan patroli di perairan Pantai Timur dan Pantai Barat Sumatera. Namun, terdapat informasi menarik bahwa setidaknya ada 21 stakeholder yang terlibat di Provinsi Sumatera Utara dan tidak ada sinergitas dari seluruh stakeholder tersebut karena sebagian besar stakeholder memiliki dan mengacu pada peraturan perundangan tersendiri.
- Akreditasi terhadap Program PWP3K di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta belum dilaksanakan. Padahal provinsi ini sudah memiliki RZWP3K sejak tahun 2011. Agar akreditasi dapat dilakukan, pemerintah daerah harus segera mengesahkan RSWP3K, RZWP3K, RPWP3K, dan RAPWP3K, serta pemerintah pusat harus segera menerbitkan peraturan pelaksana mengenai izin lokasi dan izin pengelolaanWP3K
- Ada beberapa kementerian dan lembaga yang menangani sektor kelautan kerap diwarnai tumpang tindih dan tarik menarik kepentingan
- Ada beberapa kementerian dan lembaga yang menangani sektor kelautan kerap diwarnai tumpang tindih dan tarik menarik kepentingan. Ego structural lintas pemerintah mendominasi, sedang infrastruktur kelautan tidak cukup untuk mengimbangi sektor lain sehingga laut semakin tertinggal

c. Aspek Budaya Hukum
- Pelaksanaan UU PWP3K ke sejumlah daerah, khususnya ke provinsi-provinsi yang belum selesai membuat peraturan daerah (perda) terkait RZWP3K di daerahnya seperti Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, tergambarkan bahwa salah satu kesulitan atau hambatan bagi pemerintah provinsi dalam membuat RZWP3K adalah dalam hal menghimpun data atau informasi dari pemerintah kabupaten/kota
- Masyarakat juga kurang dilibatkan dalam proses penyusunan RZWP3K
- Di Provinsi Sulawesi Selatan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan masih kurang. Organisasi masyarakat, contoh organisasi nelayan, sebagai representasi dari masyarakat pesisir, dalam hal ini HNSI, menyatakan hampir tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian PWP3K.

d. Aspek Sarana dan Prasarana
- Di DIY, masih adanya kendala dalam pengawasan yaitu jumlah tenaga pengawas dan sarana prasarana yang terbatas.
- Diberlakukannya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebabkan beberapa ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam sehubungan dengan bagaimana pembagian kewenangan fungsi dalam hukum antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten

e. Aspek Pendanaan
- Terbatasnya kemampuan anggaran daerah untuk penyusunan RZWP3K

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU PWP3K Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut:
a. Aspek substansi
- perlu adanya kesamaan pandangan dari pemangku kepentingan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, pelaku usaha, serta masyarakat
- untuk menjamin data dan informasi yang valid dan lengkap untuk penyusunan seluruh dokumen perencanaan khususnya untuk penyusunan RZWP-3-K, dibutuhkan sumber daya manusia yang tepat serta koordinasi antar instansi, sehingga kelengkapan dan kevalidan data dapat terjamin secara cepat dan akurat.
- Perlu ada aturan lebih rinci terkait Pemda memfasilitasi pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan kepada masyarakat lokal dan masyarakat tradisional untuk melakukan pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau- pulau kecil untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari; Perlu ada aturan lebih rinci terkait Pemda memfasilitasi pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan kepada masyarakat lokal dan masyarakat tradisional untuk melakukan pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau- pulau kecil untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari
- Diperlukan harmonisasi atau penyesuaian antara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan undang-undang terkait lainnya dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini mengingat bahwa saat ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki peran lebih besar regulasi dan kewenangan di daerah, selain itu juga guna menghindari adanya overlapping antar peraturan perundang-undangan.
- UU PWP3K diperlukan suatu perubahan atau revisi, untuk menjawab permasalahan disharmonisasi antara UU PWP3K dengan UU Pemda serta UU terkait lainnya. Mengenai pengelolaan pesisir, perencanaan zonasi, penerbitan izin, pemanfaatan, dan pemberdayaan masyarakat pesisir, perlu diperjelas kewenangannya. Kejelasan kewenangan dimaksud, agar penegakan hukum terhadap UU tersebut dapat diterapkan di masyarakat
- Untuk keefektifan dalam pelaksanaan UU PWP3K, pemerintah supaya mendesak percepatan perencanaan zonasi bagi Pemerintah Provinsi yang belum memiliki atau mengesahkan Perda tentang Perencanaan Zonasi. Dengan penyelesaian Perda-Perda Zonasi dimaksud, agar dalam pemanfaatan di lapangan atau daerah, Pemda segera mengevaluasi izin lokasi yang sudah dikeluarkannya.

b. Aspek kelembagaan
- Agar akreditasi dapat dilakukan, pemerintah daerah harus segera mengesahkan RSWP3K, RZWP3K, RPWP3K, dan RAPWP3K, serta pemerintah pusat harus segera menerbitkan peraturan pelaksana mengenai izin lokasi dan izin pengelolaan WP3K.
- Untuk dapat melaksanakan program pembinaan dengan baik dan tepat sasaran, diperlukan suatu guideline, modul atau semacam kurikulum pembinaan yang sistematis, terarah dan berjenjang. Selain itu untuk mendukung mekanisme pengawasan monitoring dan evaluasi, diperlukan juga indikator-indikator standar penilaian yang terukur dan disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.

c. Aspek Budaya Hukum
- Pemerintah hendaknya secara proaktif mendorong dan mengajak peran serta masyarakat dalam pelaksanaan UU PWP3K, agar peraturan pelaksanaan yang sudah dibuat, yaitu Permen tentang Peran serta masyarakat tidak hanya berhenti di konsepsi peraturan, namun benar-benar diimplementasikan dengan sosialisasi secara proaktif dalam mengajak peranserta masyarakat. Hal ini terkait dengan pemberdayaan masyarakat wilayah pesisir yang menjadi stakeholder utamanya.

d. Aspek Pendanaan
- perlunya dukungan anggaran yang cukup dan memadai untuk membiayai seluruh proses atau langkah yang harus ditempuh oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAWP-3-K.