Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
Selama lebih dari 4 (empat) tahun berlakunya undang-undang ini, tercatat banyak dinamika pelaksanaan UU PSDN sehingga perlu dilakukan analisis dan evaluasi pemantauan pelaksanaan undang-undang ini. Oleh karena itu, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI sebagaimana tugas dan fungsinya telah melakukan pemantauan pelaksanaan UU PSDN ini guna mendukung fungsi DPR RI dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan UU 23/2019 yang dilaksanakan melalui diskusi/konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan, ditemukan beberapa persoalan yang terjadi baik secara normatif maupun empiris. Persoalan tersebut antara lain rumusan UU 23/2019 belum komprehensif dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dan pelaksanaan UU 23/2019 belum sesuai dengan tujuannya dibentuk yaitu untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara
1. Dilakukan perumusan ulang norma dalam UU 23/2019 secara komprehensif terkait beberapa hal:
a. Definisi Ancaman khususnya Ancaman militer, Ancaman nonmiliter, dan Ancaman hibrida dengan merujuk pada rumusan materi muatan atau substansi perihal “Ancaman” yang diatur pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Doktrin Pertahanan Negara.
b. Pengaturan ulang rumusan norma yang mengatur tata cara peran serta masyarakat.
2. Perbaikan pelaksanaan UU 23/2019 terkait beberapa hal sebagai berikut:
a. Sinkronisasi program kesadaran bela negara (PKBN) antar sektor Kementerian
b. Simplifikasi dan integrasi data antar instansi.
c. Peningkatan pendanaan APBN.
d. Peningkatan sosialisasi pada Masyarakat.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430