Kajian, Analisis, dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan UU


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-kajian.phtml on line 66
KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM / 01-03-2024

Pada tahun 2016, dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan petambak garam, disahkan UU 7/2016 yang kemudian telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023). Hal tersebut juga beriringan dengan cita-cita Indonesia dalam mencapai merdeka garam tahun 2024. Akan tetapi selama 8 (delapan) tahun berlakunya undang-undang tersebut, kondisi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Indonesia mayoritas miskin, namun akses pendanaan dan pembiayaan sangat terbatas. Disamping itu, sarana dan prasarana yang dimiliki sangat terbatas. Faktor eksternal yang memperparah kondisi ini adalah perubahan iklim dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan anomali cuaca atau cuaca ekstrem sehingga seringkali menjadi bencana yang menentukan kerentanan masyarakat nelayan. Berdasarkan permasalahan tersebut, perlu dilakukan analisis dan evaluasi UU 7/2016.

Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kepulauan Riau

1. Dampak Ketidakjelasan Definisi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
2. Dampak Perubahan Iklim bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
3. Quo Vadis Pungutan Bagi Nelayan Kecil
4. Nelayan Kecil sebagai Price Taker
5. Resiko Dampak Pencemaran Lingkungan yang Mengancam Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
6. Dampak Belum Terbangunnya Sistem Bisnis Perikanan dan Pergaraman

1. Perlu pengharmonisasian pengaturan di bidang perikanan tanpa adanya rezim-rezim pengaturan tertentu.
2. Perlu adanya peningkatkan pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI terkait mandatory dalam UU 7/2016 dalam hal pelaksanaan asuransi perikanan dan asuransi pergaraman serta perlindungan nelayan kecil terhadap praktik ekonomi biaya tinggi.
3. Perlu kolaborasi bersama antar stakeholder (pemerintah, akademisi, dan masyarakat) dalam pengadopsian strategi adaptasi dan strategi mitigasi yang dilakukan secara bersama-sama guna meminalisir resiko nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam akibat perubahan iklim.
4. Perlu membangun ekosistem harga pasaran ikan sebagai alat kontrol permintaan dan penawaran harga ikan yang lebih adil bagi nelayan kecil dan optimalisasi pelaksanaan regulasi di bidang perikanan dan pergaraman.
5. Perlu optimalisasi peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam manajemen sektor bisnis pergaraman dan sektor bisnis perikanan dari hulu sampai pasca produksi.