Kajian, Analisis, dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan UU


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-kajian.phtml on line 66
KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF / 01-03-2024

Pada rentang waktu tahun 2016 hingga tahun 2019, didapati fakta empiris bahwa ekonomi kreatif mengalami perkembangan signifikan di berbagai negara serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian negaranya. Terinspirasi dari tren positif tersebut, Indonesia melihat potensi ekonomi kreatif sebagai salah satu sumber pemasukan yang menjanjikan untuk perekonomian nasional yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan UU Ekonomi Kreatif.

UU Ekonomi Kreatif mengatur dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan lntelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.

Setelah 4 (empat) tahun lebih UU Ekonomi Kreatif berlaku sejak 24 Oktober 2019, ekosistem ekonomi kreatif global semakin berkembang disertai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, semakin beratnya persaingan dengan produk-produk ekonomi kreatif impor, serta kian nyatanya kontribusi ekonomi kreatif pada perekonomian nasional. Sehingga menjadi rasional terdapat urgensi yang kuat untuk melakukan kajian dan evaluasi terhadap substansi dan implementasi dari undang-undang yang mengejewantahkan tujuan nasional bangsa Indonesia khususnya memajukan kesejahteraan umum sekaligus Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali

1. Terbatasnya Sosialisasi Mengenai UU Ekonomi Kreatif
2. Belum Padu Padannya Kolaborasi Pentahelix dalam Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
3. Belum Optimalnya Pengembangan Riset dan Pendidikan Ekonomi Kreatif
4. Belum Terimplementasikannya Fasilitasi Pembiayaan Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
5. Belum Dibentuknya Badan Layanan Umum (BLU) Ekonomi Kreatif

1. Terhadap permasalahan terbatasnya sosialisasi mengenai UU Ekonomi Kreatif, disampaikan rekomendasi bagi pemerintah dan DPR RI agar meningkatkan upaya sosialisasi yang masif dan berkualitas dengan menentukan prioritas dan jangka waktu.
2. Terhadap permasalahan belum padu padannya kolaborasi pentahelix dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif disampaikan rekomendasi bagi pemerintah agar:
a. menguatkan koordinasi antar subjek kolaborasi pentahelix dengan menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif sesuai dengan ekosistem ekonomi kreatif.
b. menjadi inisiator dalam penguatan koordinasi antar subjek kolaborasi pentahelix (A-B-C-G-M) termasuk antar kementerian/lembaga (K/L) di kalangan pemerintah pusat dan antar OPD di kalangan pemerintah daerah.
c. pengkoordinasian oleh kementerian koordinator, termasuk apabila terdapat K/L yang berada di lingkup kemenko yang berbeda.
d. mengombinasikan kebijakan yang bersifat top down dengan yang bersifat bottom up, dan
e. meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan ekonomi kreatif.
3. Terhadap permasalahan belum optimalnya pengembangan riset dan pendidikan ekonomi kreatif disampaikan rekomendasi bagi pemerintah agar:
a. mengeratkan koordinasi lintas K/L khususnya dalam konteks ini antara Kemenparekraf/Baparekraf dengan Kemendikbudristek, termasuk memastikan pengajar dan/atau guru yang memiliki latar belakang keahlian di bidang mata ajar sehingga dapat mengoptimalkan pemahaman dan perkembangan peserta didik. Selain itu pada program pendidikan nonformal juga penting untuk memperhatikan kekhasan budaya lokal daerah dan tidak hanya terfokus pada subsektor unggulan saja.
b. melakukan pengintegrasian data hasil riset di bidang ekonomi kreatif sebagai basis perumusan kebijakan.
c. membangun data terkait jumlah lembaga pendidikan formal yang memiliki program studi dan/atau mata ajar ekonomi kreatif.
d. menambah Politeknik Pariwisata selain di 6 (enam) daerah yang telah didirikan.
e. melakukan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut setelah pemberian pendidikan nonformal ekonomi kreatif.
4. Terhadap permasalahan belum terimplementasikannya fasilitasi pembiayaan ekonomi kreatif berbasis KI disampaikan rekomendasi bagi pemerintah agar:
a. berkoordinasi dengan OJK untuk merevisi POJK Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dengan mengakomodir KI sebagai objek jaminan fidusia yang diperhitungkan oleh lembaga perbankan.
b. membentuk peraturan teknis setingkat peraturan menteri dan/atau peraturan OJK yang mengatur standar penilaian KI sebagai jaminan utang dalam kredit perbankan.
c. pembentukan tim penilai yang memiliki kompetensi khusus untuk melakukan valuasi dan analisis pasar terhadap barang dan jasa ekonomi kreatif berbasis KI yang diajukan sebagai agunan oleh pelaku ekonomi kreatif.
d. melakukan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan teknis mengenai skema pembiayaan dan tata cara valuasi KI sebagai jaminan fidusia kepada masyarakat.
e. mendorong lembaga perbankan agar dapat menerima atau setidaknya menilai prospek dan kelayakan barang dan jasa ekonomi kreatif berbasis KI sebagai objek jaminan utang tanpa tambahan objek lainnya.
Selain itu juga disampaikan rekomendasi bagi DPR RI agar:
a. khususnya Komisi X DPR RI dan Komisi XI DPR RI untuk mendorong pemerintah dan OJK untuk segera mengeluarkan regulasi yang dapat memperjelas ketentuan mengenai skema pembiayaan yang berbasis KI.
b. Selain itu, Komisi VI DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi pentingnya pelindungan dan pendaftaran KI kepada para pelaku ekonomi kreatif sekaligus meminta kepada pemerintah untuk memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif khususnya yang berskala mikro, kecil, dan menengah dalam mendaftarkan KI-nya.
5. Terhadap permasalahan belum dibentuknya BLU Ekonomi Kreatif disampaikan rekomendasi bagi pemerintah agar mempercepat pembentukan BLU Ekonomi Kreatif yang dapat dibentuk berdasarkan tugas fungsi yang diinginkan, yaitu BLU pembiayaan ekonomi kreatif berbasis KI, atau BLU pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI, atau BLU berdasarkan subsektor ekonomi kreatif.