Kajian, Analisis, dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan UU


Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-kajian.phtml on line 61

Warning: Undefined array key 1 in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-kajian.phtml on line 64

Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-kajian.phtml on line 66
Kajian dan Analisis Pemantauan Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal / 30-09-2016

Penanaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada bidang investasi, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) menerapkan prinsip- prinsip dan komitmen internasional di bidang investasi yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penanam modal seperti perlakuan non diskriminasi antara penanam modal dalam negeri dan asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Permasalahan pokok yang menjadi kendala dalam penananam modal adalah pelayanan terpadu satu pintu. Dengan berlakunya UU PM menjadi payung hukum kegiatan penanaman modal yang mengatur lingkup sektor yang luas dan mengatur hal-hal pokok terkait ketenagakerjaan, bidang usaha, pengembangan penanaman modal bagi UMKM dan koperasi, fasilitas, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, dan penyelenggaraan urusan penanaman modal.

Provinsi Bali, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Sulawesi Selatan

1. Perkembangan investasi di Indonesia cukup membanggakan, namun masih terdapat kendala diantaranya permasalahan:
a. perizinan investasi;
b. infrastruktur;
c. kepastian hukum;
d. pertanahan;
e. tenaga kerja.
2. Dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemerintah daerah belum mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
3. PTSP belum dilaksanakan secara maksimal oleh pemerintah daerah. Dalam bidang ketenagakerjaan implementasinya masih terdapat disharmoni antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Penanaman Modal.
4. Daftar bidang usaha terbuka dan tertutup tidak mencakup investasi tidak langsung/portofolio sehingga berpeluang terciptanya kepemilikan saham 100 persen milik investor asing melalui transaksi pasar modal. Hal ini dapat mengarah pada kemungkinan bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh modal asing.
5. Pencadangan usaha untuk UMKM dan koperasi belum dilaksanakan.
6. Pemberian dan perpajangan hak atas tanah bagi keperluan penanaman modal yang baru sudah mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
7. Penyelesaian sengketa dalam penanaman modal lebih banyak diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

1. UU Penanaman Modal masih relevan dengan kondisi saat ini karena pengaturannya sudah cukup mengakomodir bagi kepentingan Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
2. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 21/PUU-V/2007 dan 22/PUU-V/2007 yang menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka mengenai periijinan pemanfaatan tanah sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.