Kajian, Analisis, dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan UU


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-kajian.phtml on line 66
KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN / 01-06-2021

Dalam kurun waktu hampir 3 (tiga) tahun keberlakuan UU Kekarantinaan Kesehatan yaitu sejak diundangkan 8 Agustus 2018, masih ditemukan beberapa isu terkait materi muatan dan implementasi UU Kekarantinaan Kesehatan, antara lain:
a. Adanya ketidaksesuaian definisi karantina dan isolasi yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dengan IHR 2005.
b. Peraturan pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan yang berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan ditentukan “harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan” namun hingga saat ini hanya terdapat Peraturan Pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
c. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang belum memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
d. Adanya ketidakpastian informasi yang sampai kepada masyarakat dalam rangka penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengakibatkan kebingungan dan kepanikan dalam masyarakat.
e. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan sejak Tahun 2018, terdapat permasalahan dari sisi substansi dan implementasinya, antara lain:
1. Pengaturan dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 29, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 73, dan Pasal 85 huruf o UU Kekarantinaan Kesehatan perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan dengan IHR 2005 maupun mengakomodir masukan dari stakeholder agar pelaksanaan kekarantinaan kesehatan lebih optimal dalam rangka mencapai tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat.
2. UU Kekarantinaan Kesehatan perlu ditambah dengan adanya pengaturan mengenai sanksi dalam informasi kekarantinaan kesehatan dan mensinkronkan pengaturan tersebut dengan ketentuan dalam UU ITE dan penambahan pengaturan mengenai kewajiban partisipasi masyarakat dalam kekarantinaan kesehatan yang tidak hanya dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan sehingga masyarakat dapat terlibat secara luas dalam kekarantinaan kesehatan sebagai optimalisasi asas keterpaduan yang merupakan salah satu asas pelaksanaan kekarantinaan kesehatan.
3. Pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan juga perlu dilakukan restrukturisasi karena pengaturan yang ada sekarang dinilai belum cukup sistematis dan menggambarkan suatu mekanisme penanganan terpadu yang berpotensi menimbulkan kendala dan kesulitan dalam pencapaian tujuan UU Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan perlu diharmonisasikan dengan pengaturan dalam UU Penanggulangan Bencana dan UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dan Permenhub No. 61 Tahun 2015 agar pelaksanaanya dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum.
4. Komitmen pemangku kepentingan UU Kekarantinaan Kesehatan perlu ditingkatkan agar pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan menjadi efektif dengan melakukan perbaikan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, memperjelas pembagian kewenangan pengawasan pelaksanaan kekaratinaan kesehatan, mengefektifkan pelaksanaan kekarantinaan kesehatan di perbatasan/pintu masuk, meningkatkan jumlah pejabat karantina kesehatan dan meningkatkan pembinaan kompetensi pejabat tersebut, melakukan penguatan perekonomian masyarakat dalam kedaruratan kesehatan masyarakat dan menerbitkan peraturan pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan dengan segera mengingat UU Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur batas waktu 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya UU Kekarantinaan Kesehatan.
5. Dukungan sarana dan prasarana kekarantinaan kesehatan perlu ditingkatkan dengan pemenuhan sumber daya kekarantinaan kesehatan disekitar masyarakat maupun di perbatasan, baik berupa laboratorium, APD, asrama kesehatan maupun national guidelines bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien penderita gangguan kesehatan akibat penyakit yang ditetapkan sebagai penyebab kedaruratan kesehatan dalam masyarakat. Dukungan fasilitas berbasis teknologi informasi juga sangat diperlukan untuk menjangkau masyarakat luas dan menyajikan informasi kekarantinaan Kesehatan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur dalam suatu sistem informasi pelayanan publik.
6. Dukungan pendanaan diperlukan dalam pelaksanaan kekarantinaan Kesehatan sehingga perlu adanya pengaturan yang menghubungkan pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dengan UU Penanggulangan Bencana sehingga Dana Siap Pakai dalam penanggulangan bencana dapat diakses dalam rangka menangani KKM. Pelaksanaan kekarantinaan kesehatan juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi ekonomi daerah selama terjadinya KKM mengingat bahwa gangguan kesehatan masyarakat berdampak juga pada sektor-sektor ekonomi yang ada di daerah yang merupakan sumber PAD. Selain itu, peran masyarakat dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan perlu diatur dengan jelas.
7. Terkait budaya hukum, dalam kekarantinaan kesehatan, kesadaran masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara maksimal dibentuk dengan adanya pemahaman terhadap pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan konsistensi penegakan hukum kekarantinaan kesehatan oleh aparat penegak hukum karena hal ini berpengaruh terhadap cara pandangan masyarakat yang berdampak pada kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan peraturan dalam kedaruratan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Kekarantinaan Kesehatan, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut:
1. ASPEK SUBSTANSI HUKUM
a. Perlu penambahan pengaturan perihal perbedaan definisi dari frasa “mencegah dan menangkal” dalam definisi kekarantinaan kesehatan yang diatur oleh Pasal 1 angka 1 UU Kekarantinaan Kesehatan;
b. Perlu penambahan perihal aspek sosial dan ekonomi dalam definisi kekarantinaan kesehatan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2 UU Kekarantinaan Kesehatan;
c. Perlu diaturnya perihal indikator-indikator bagi Pemerintah Pusat dalam menetapkan status KKM;
d. Perlu penyesuaian definisi karantina dalam Pasal 1 angka 6 UU Kekarantinaan Kesehatan dengan definisi karantina dalam IHR 2005 mengenai karantina yang dilakukan pada orang yang terduga terpapar penyakit menular;
e. Perlu penyesuaian definisi isolasi dalam Pasal 1 angka 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dengan definisi isolasi dalam IHR 2005 mengenai isolasi terhadap barang yang terkontaminasi dan mengenai pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di luar fasilitas pelayanan kesehatan;
f. Terkait asas Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Kekarantinaan Kesehatan perlu dilakukan perubahan dengan menambahkan asas ketahanan ekonomi dan asas partisipasi masyarakat, serta menselaraskannya dengan ketentuan yang diatur dalam UU Penanggulangan Bencana;
g. Diperlukan adanya penambahan pengaturan berupa penjelasan mengenai pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan;
h. Terhadap frasa-frasa “... dunia internasional.” pada Pasal 11 ayat (2), frasa “... pihak internasional...” pada Pasal 12, dan frasa “...organisasi internasional.” pada Pasal 13 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan diperlukan ketentuan penjelasan yang mengatur lebih lanjut terkait frasa tersebut;
i. Diperlukan penjelasan perihal kedudukan Pejabat Karantina Kesehatan berikut kriteria dan kualifikasi kompetensinya. Selain itu juga diperlukan pengaturan mengenai keterlibatan pejabat-pejabat yang bukan merupakan Pejabat Karantina Kesehatan;
j. Diperlukan adanya penambahan materi muatan yang berisi penjelasan perihal maksud dari frasa “tindakan lain menurut hukum” dalam penjelasan Pasal 85 huruf o UU Kekarantinaan Kesehatan;
k. Diperlukan penormaan perihal sanksi pelanggaran dalam informasi kekarantinaan kesehatan;
l. Diperlukan penormaan perihal kewajiban ikut serta masyarakat dalam kekarantinaan kesehatan;
m. Diperlukan restrukturisasi rumusan ketentuan-ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan berupa penyiapan, pelaksanaan, dan pemulihan dalam kekarantinaan kesehatan; dan
n. Berkaitan dengan pengaturan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dengan undang-undang terkait lainnya, perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi.

2. ASPEK STRUKTUR HUKUM/KELEMBAGAAN
a. Diperlukan penguatan koordinasi yang sinergis antar pemangku kepentingan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan;
b. Peraturan pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan harus segera diterbitkan;
c. Perlu ditambahkan substansi norma yang mengatur mengenai validitas data, keterbukaan data serta sanksi administratif dan/atau pidana bagi pihak-pihak yang mengintervensi atau tidak jujur dalam hal penyampaian data dan informasi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan;
d. Perlu adanya penambahan SDM yang berkompeten dalam berbagai macam bidang untuk ditempatkan di daerah perbatasan Negara dan diterbitkannya pengaturan lebih lanjut berupa peraturan pelaksana guna mengatur pembatasan kegiatan di daerah perbatasan yang berlaku dalam berbagai keadaaan;
e. Upaya pemenuhan SDM Pejabat Karantina Kesehatan;
f. Perlu adanya pengaturan terkait anggaran penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan yang lebih rigid terkait besaran yang harus dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; dan
g. Segera diterbitkannya peraturan pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan oleh Pemerintah.

3. ASPEK SARANA DAN PRASARANA
a. Optimalisasi ketersediaan sumber daya dan fasilitas kekarantinaan kesehatan; dan
b. Pembuatan pedoman nasional (national guidelines) dalam penanganan pasien oleh rumah sakit di masa KKM.

4. ASPEK PENDANAAN
a. Kemudahan dalam penggunaan dana siap pakai dalam penanganan kondisi KKM.
b. Kejelasan proporsi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan; dan
c. Optimalisasi peran serta masyarakat termasuk pihak swasta dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan.

5. ASPEK BUDAYA HUKUM
a. Perlu dilakukan lebih banyak edukasi dan sosialisasi perihal kekarantinaan kesehatan kepada masyarakat dan optimalisasi peran serta masyarakat dalam pelaksanaan kekarantinaan kesehatan; dan
b. Konsistensi penegakan hukum kekarantinaan kesehatan khususnya dalam kedaruratan kesehatan masyarakat.