Selama berlakunya UU Perimbangan Keuangan sejak tahun 2014, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Pemda antara lain:
A. Isu Utama
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan dan hambatan yang dianalisis melalui pembagian 5 aspek yaitu Aspek Substansi Hukum, Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Pendanaan dan Aspek Budaya Hukum.
B. Putusan Mahkamah Konstitusi
UU Perimbangan Keuangan telah diujikan ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 4 (empat) kali, namun belum terdapat putusan kabul oleh Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU Perimbangan Keuangan.
C. Prolegnas
RUU tentang Perubahan UU OJK masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 Nomor 118 yang diusulkan oleh DPR, Pemerintah dan DPD.
Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Bali
Pelaksanaan UU Perimbangan Keuangan dalam kurun waktu 16 tahun terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain:
1. Aspek Substansi Hukum
a. Pasal 66 ayat (1) terkait tahapan pengelolaan keuangan daerah.
b. Pasal 14 huruf g terkait kontribusi DBH pada penanganan dampak kegiatan pertambangan.
c. Pasal 11 ayat (2) terkait CHT sebagai salah satu sumber DBH.
d. Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) terkait jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
e. Pasal 10 dan Pasal 40 terkait perbedaan nomenklatur perimbangan keuangan dalam APBN.
f. Efektivitas DAU belum tercapai karena formula perhitungan tidak relevan dan realisasi DAU tidak tepat sasaran.
g. UU Perimbangan Keuangan belum mengakomodir pengaturan mengenai sukuk daerah yang telah ada dalam UU Pemda setelah diubah pengaturannya melalui UU Ciptaker.
h. Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 26 terkait dampak perbedaan definisi dekonsentrasi.
i. Potensi disharmoni UU Perimbangan Keuangan dengan UU Desa.
j. Pasal 11 ayat (3) terkait penerimaan daerah dari sektor perikanan.
k. Pasal 27 terkait perbedaan formulasi penghitungan DAU.
l. Pasal 7 terkait ketentuan sanksi bagi daerah yang melanggar.
m. Pengaturan asas perimbangan keuangan yang belum jelas.
2. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
a. Pasal 66 ayat (1) terkait hambatan pengelolaan keuangan daerah.
b. Permasalahan hubungan koordinasi dalam pelaksanaan UU Perimbangan Keuangan.
c. Permasalahan pengawasan pelaksanaan UU Perimbangan Keuangan.
3. Aspek Sarana dan Prasarana
a. Permasalahan implikasi PAD terhadap kemandirian daerah.
b. APBD Berkualitas untuk Mencegah Defisit APBD.
c. Realisasi Penyerapan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
d. Efektivitas Sistem Informasi Daerah.
4. Aspek Budaya Hukum
Belum semua masyarakat dapat memperoleh akses mengenai informasi keuangan daerah karena belum semua data dapat diakses secara luas mengingat adanya kepentingan untuk menjaga rahasia negara agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan.
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Perimbangan Keuangan, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut:
a. Substansi Hukum
1) Ketentuan Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 14 huruf g, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 51 ayat (3), Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 ayat (1) UU Perimbangan Keuangan perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan setelah pengundangan UU Perimbangan Keuangan.
2) Perlu adanya penambahan definisi “sukuk daerah” pada ketentuan Pasal 1 UU Perimbangan Keuangan.
3) Perlu mengubah Pasal 1 angka 9 dan angka 26 UU Perimbangan Keuangan menyesuaikan dengan UU Pemda terkait definisi Dekonsentrasi dan Dana Dekonsentrasi.
4) Perlu adanya pasal yang mengatur mengenai sanksi pelanggaran ketentuan Pasal 7 UU Perimbangan Keuangan.
5) Perlu adanya ketentuan mengenai asas perimbangan keuangan dan penjelasannya dalam UU Perimbangan Keuangan.
6) Perlu mengubah Pasal 5 dan Pasal 10 UU Perimbangan Keuangan menyesuaikan dengan UU Pemda yaitu dengan menambahkan dana otonomi khusus, dana keistimewaan dan dana desa pada klasifikasi pendapatan daerah.
7) Perlu mengubah Pasal 102 ayat (2) UU Perimbangan Keuangan menyesuaikan dengan UU Pemda agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya.
b. Struktur Hukum/Kelembagaan
1) Perlu penguatan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun antra SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah.
2) Perlu adanya sinkronisasi tahapan pengelolaan keuangan daerah sejak mulai perencanaan hingga pertanggung jawaban.
3) Perlu adanya penguatan kelembagaan Inspektorat Daerah dan penguatan SDM pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
c. Sarana dan Prasarana
1) Perlu dilakukan peningkatan inovasi dan kreativitas daerah dalam menciptakan sumber pendapatan bagi PAD selain pada sumber-sumber pendapatan yang telah ada sehingga ada peningkatan penerimaan pajak daerah.
2) Perlu adanya pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang tidak mengekang otonomi daerah dan pengaturan mengenai APBN berkualitas.
3) Perlu adanya pembinaan terhadap daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan termasuk dalam mekanisme administrasi keuangannya.
4) Perlu diatur norma baru dalam Pasal 70 UU Perimbangan yaitu prinsip cost efficient dan cost effectiveness sehingga membuat APBD berkualitas.
5) Perlu dilakukan penguatan kelembagaan Inspektorat Daerah, penguatan SDM dari sisi kualitas dan kuantitas sebagai APIP yang profesional dalam rangka pengawasan internal.
6) Perlu dilakukan perbaikan terhadap sistem data informasi keuangan daerah yang terintegrasi dalam rangka mendukung program Satu Data Indonesia yang sedang dirancang oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Perpres No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
d. Budaya Hukum:
1) Perlu adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah serta penyediaan informasi yang memudahkan masyarakat dalam memahami pelaksanaan keuangan daerah dalam semua tingkatan baik pada perencanaan sampai pada pertanggungjawaban karena pengawasan masyarakat diperlukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
2) Pemerintah Pusat perlu memfasilitasi dengan mengadakan sosialisasi SIKD agar implementasi aturan terkait dengan pertanggungjawaban keuangan daerah bisa berjalan dengan baik sesuai peraturan yang sudah ada.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430