Kajian, Analisis, dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan UU


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-kajian.phtml on line 66
Kajian dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan / 01-06-2020

Selama berlakunya UU OJK sejak tahun 2011, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU OJK antara lain:
A. Isu Utama
1. Aspek Substansi Hukum
Adanya pasal/ayat yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdampak pada ketentuan terkait lainnya, dan beberapa ketentuan dalam UU OJK yang berpotensi disharmoni dengan ketentuan lain.

2. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
Adanya tumpang tindih kewenangan antara OJK, BI, dan Kemenkeu, tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh OJK, adanya keberadaan Ex-Officio dalam susunan Dewan Komisioner OJK yang berpotensi mengurangi independensi OJK, dan potensi tumpang tindih kewenangan penyidikan antara OJK , Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

3. Aspek Sarana dan Prasarana
Permasalahan dalam akses pertukaran data informasi dan pelayanan pengaduan konsumen dalam sektor pengawasan perbankan.

4. Aspek Pendanaan
Permasalahan pungutan oleh LJK berpotensi menggangu indpendensi OJK.

5. Aspek Budaya Hukum
Minimnya pengetahuan dan partisipasi masyarakat dalam sektor jasa keuangan.

B. Putusan Mahkamah Konstitusi
Frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

C. Prolegnas
RUU tentang Perubahan UU OJK masuk dalam daftar Prolegnas Nomor 149 yang diusulkan oleh DPR dan Pemerintah.

Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelaksanaan UU OJK dalam kurun waktu 9 tahun terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain:
1. Aspek Substansi Hukum
a. Frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK yang mengikuti kata "independen" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XII/2014.
b. Definisi “Perasuransian” dalam Pasal 1 angka 7 UU OJK tidak sesuai dengan definisi yang diurai dalam UU Perasuransian.
c. Definisi “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya” dalam Pasal 1 angka 10 UU OJK dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan industri keuangan saat ini yang telah berkembang pada basis teknologi informasi.
d. Frasa "bebas dari campur tangan pihak lain" pada Pasal 2 ayat (2) UU OJK perlu disesuaikan dengan Putusan MK No. 25/PUU-XII/2014.
e. Tidak dijelaskannya "pengawasan terintegrasi" dalam Penjelasan Pasal 5 UU OJK telah berimplikasi pada tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
f. Tidak terdapat penegasan bahwa OJK memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga dalam hal debitor adalah bank pada Pasal 7 UU OJK.
g. Tidak terdapat penegasan bahwa OJK memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga dalam hal debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
h. Pasal 10 ayat (4) huruf h dan i UU OJK terkait keberadaan ex-officio dalam susunan Dewan Komisioner OJK di satu sisi dinilai tetap dibutuhkan agar penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan LJK dapat berjalan lebih optimal. Namun, di sisi lain keberaan ex-officio justru dinilai berpotensi mengganggu independensi OJK dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang.
i. Frasa "tindakan tertentu" dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a UU OJK di satu sisi dinilai tetap diperlukan karena apabila frasa tersebut dibatasi maka dikhawatirkan akan membatasi OJK dalam hal perlindungan konsumen. Namun, di sisi lain tidak dijelaskannya frasa "tindakan tertentu" dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a UU OJK dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap LJK.
j. Frasa "kegiatan pendukung lainnya" dalam Pasal 35 ayat (1) UU OJK di satu sisi dinilai dimaksudkan untuk fleksibitas OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Namun, di sisi lain tidak dijelaskannya frasa "kegiatan pendukung lainnya” tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan penggunaan anggaran.

2. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
a. Koordinasi BI dan OJK terkait kebijakan pengaturan dan pengawasan secara mikroprudensial dan makroprudensial di sektor Perbankan belum berjalan efektif karena berpotensi terjadinya tumpang tindih kewenangan.
b. Masih banyaknya peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang ditetapkan oleh OJK namun menyulitkan LJK dalam pelaksanaannya, dan adanya potensi disharmoni peraturan di sektor jasa keuangan baik yang diterbitkan oleh OJK, BI, maupun Kemenkeu.
c. Belum efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh OJK yang menyebabkan banyaknya permasalahan-permasalahan di sektor jasa keuangan.
d. Belum efektifnya sanksi administratif yang dikenakan oleh OJK kepada LJK menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sektor jasa keuangan.
e. Dalam pelaksanaannya, di satu sisi keberadaan ex-officio dalam susunan Dewan Komisioner OJK dinilai tetap dibutuhkan agar penyelenggaraan tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasan LJK dapat berjalan optimal. Namun, di sisi lain, keberadaan ex-officio ini justru berpotensi menganggu independensi OJK.
f. Dalam hal perlindungan konsumen dan masyarakat, masih terdapat permasalahan mulai dari pelayanan pengaduan yang belum memuaskan, sampai dengan belum optimalnya LJK dalam melaksanakan kewenangannya melakukan pembelaan hukum.
g. Adanya potensi tumpang tindih kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS OJK dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dan minimnya sumber daya PNNS OJK yang menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan.

3. Aspek Sarana dan Prasarana
a. Dalam pelaksanaanya, mekanisme pelayanan pengaduan konsumen dinilai masih belum optimal. Ketidakefektifan LJK dalam pelayanan pengaduan konsumen tersebut juga menunjukkan bahwa OJK belum optimal dalam mengenakan sanksi administratif kepada LJK.
b. Dalam hal sarana pertukaran informasi secara terintegrasi, terkendala dalam hal persiapan aplikasi pengolahan dan mekanisme akses informasi pelaporan terintegrasi untuk dipergunakan lebih lanjut di masing-masing lembaga. Selain itu, menurut BKF Kemenkeu, BI dan LPS belum mendapatkan akses informasi baik terkait data perbankan dalam hal pengawasan makroprudensial dan terkait tingkat solvabilitas bank.

4. Aspek Pendanaan
Pengenaan pungutan oleh OJK kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dinilai berpotensi menganggu independensi OJK. Selain itu, terdapat potensi terjadinya moral hazard bagi OJK dalam melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) UU OJK.

5. Aspek Budaya Hukum
a. Masyarakat belum mengetahui dan memahami akan adanya media edukasi bagi konsumen yang telah disediakan oleh OJK tersebut.
b. Masyarakat di satu sisi dinilai telah berperan aktif menyampaikan pengaduan, namun di sisi lain masih banyak pula yang menilai bahwa masyarakat belum aktif menyampaikan pengaduan.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU OJK, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut:
1. Aspek Substansi Hukum
Perubahan terhadap beberapa pasal dalam UU OJK, diantaranya Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 10, Pasal 2 ayat (2), Penjelasan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Penjelasan Pasal 35 ayat (1).

2. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
a. Perlunya penguatan fungsi koordinasi antara OJK dengan BI dalam hal kewenangan pengaturan dan pengawasan microprudensial dan macroprudensial. Hasil koordinasi tersebut kemudian juga perlu dipublikasikan kepada publik, khususnya LJK, agar memiliki pemahaman yang sama dengan OJK dan BI terkait pengaturan dan pengawasan mikro dan makro di sektor perbankan.
b. penguatan koorrdinasi antara BI, OJK, dan Kemenkeu agar menghasilkan regulasi-regulasi di sektor jasa keuangan yang bersesuaian dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
c. penguatan pengawasan OJK melalui mekanisme sistem pengawasan yang terintegrasi.
d. Optimalisasi edukasi literasi keuangan yang dilakukan oleh OJK untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang disebabkan LJK terhadap konsumen dan masyarakat. Selain itu, diperlukan penguatan dalam hal pelayanan pengaduan konsumen oleh OJK agar permasalahan di sektor jasa keuangan dapat ditindaklanjuti secara cepat.
e. Penguatan koordinasi antara OJK, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK khususnya dalam hal pelaksanaan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan.

3. Aspek Sarana dan Prasarana
a. Perlunya sosialisasi secara lebih intensif dan tepat saran mengenai perangkat pelayanan pengaduan konsumen oleh OJK.
b. Diperlukan komitmen dari OJK, BI, dan LPS untuk memelihara dan mengembangkan sarana pertukaran informasi terintegrasi secara berkelanjutan.

4. Aspek Pendanaan
Meningkatkan pengawasan internal terhadap pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan terutama terkait dengan perlindungan konsumen dan masyarakat serta dalam hal penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran OJK. Selain itu, OJK perlu melakukan publikasi secara optimal dan terinci mengenai laporan kegiatan, termasuk pengelolaan anggaran OJK khususnya yang bersumber dari pungutan. OJK juga dapat membuat konten yang lebih informatif dan menggunakan kanal informasi yang lebih dekat dengan publik.

5. Aspek Budaya Hukum
a. Diperlukan komitmen baik dari LJK maupun OJK untuk terus konsisten dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produk jasa keuangan baik secara online maupun offline.
b. Diperlukan komitmen dari OJK untuk konsisten memberikan pelayanan pengaduan konsumen dan/atau masyarakat secara optimal. Selain itu, masyarakat juga seharusnya dapat terus meningkatkan pemahaman terkait literasi keuangan agar dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dari pelanggaran ataupun kejahatan di sektor jasa keuangan.